Indonesia terus memperkuat peran sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, UMKM telah menjadi tulang punggawa ekonomi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB negara. Tahun 2028 menjadi target penting bagi pemerintah dan lembaga pengawas keuangan untuk meningkatkan kontribusi UMKM hingga mencapai 70 persen dari total PDB. Untuk mewujudkan hal ini, berbagai inisiatif dan strategi telah diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak-pihak terkait. Salah satu langkah utama adalah dengan memperluas akses ke pembiayaan yang lebih mudah dan efisien, khususnya melalui pendekatan teknologi finansial (fintech).

Pengembangan sistem pembiayaan alternatif seperti peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding juga menjadi fokus utama. Hingga Juli 2023, tercatat ada 102 penyedia layanan P2P lending dengan jumlah pemberi pinjaman aktif sebanyak 166.800 orang dan penerima pinjaman aktif sebanyak 20,4 juta orang. Total dana yang tersalurkan mencapai Rp55,98 triliun, sementara dana yang terkumpul mencapai Rp657,85 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 38,54 persen atau sebesar Rp21,58 triliun dialokasikan untuk UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa P2P lending menjadi salah satu solusi yang sangat relevan dalam mengisi celah pembiayaan yang masih besar di kalangan pelaku UMKM.

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan metode pendanaan melalui skema kerja sama bisnis atau crowdfunding sekuritas (SCF). Sampai Juli 2023, terdapat 16 penyedia SCF yang telah mendapatkan izin OJK, dengan 423 penerbit dan 156.632 investor. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp911,35 miliar. Dengan adanya berbagai alternatif pendanaan ini, UMKM memiliki peluang yang lebih luas untuk mengakses modal tanpa harus bergantung sepenuhnya pada lembaga keuangan tradisional. Namun, meskipun demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM dalam memperoleh akses modal.

Masalah Utama yang Menghambat Akses Modal UMKM

Meskipun ada berbagai upaya untuk memperluas akses pembiayaan, ternyata masih banyak UMKM yang kesulitan mendapatkan modal. Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekitar 46,6 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses ke pembiayaan. Sementara itu, hanya sekitar 20 persen dari total kredit yang disalurkan oleh bank kepada UMKM. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada celah besar antara kebutuhan pembiayaan UMKM dan kemampuan lembaga keuangan untuk memenuhinya.

Penelitian Ernst Young (E&Y) Pantheon Indonesia menyebutkan bahwa kebutuhan pembiayaan UMKM akan mencapai Rp4.300 triliun pada 2026, namun hanya sekitar Rp1.900 triliun yang dapat dipenuhi. Ini berarti ada celah pembiayaan sebesar lebih dari Rp2.000 triliun yang perlu ditutup. Beberapa faktor utama yang menyebabkan UMKM sulit mengakses modal antara lain:

1. Kurangnya Informasi Keuangan

Berdasarkan penjelasan dari Eddy Misero, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), tingkat literasi keuangan yang rendah menjadi salah satu hambatan utama. Banyak pelaku UMKM memiliki latar belakang pendidikan yang tidak memadai, sehingga kurang mampu mengelola keuangan secara profesional. Hal ini membuat mereka sulit untuk menyusun laporan keuangan yang lengkap dan akurat, yang merupakan syarat utama untuk mengajukan pinjaman.

2. Kurangnya Pengetahuan Digital

Ari Prabowo, Direktur Eksekutif Forum Komunitas UMKM (Fokus UMKM), menyampaikan bahwa sebagian besar UMKM di Indonesia masih kesulitan memanfaatkan teknologi digital. Dari total lebih dari 60 juta unit UMKM, hanya sedikit yang mampu mengakses layanan pembiayaan digital atau platform fintech. Kurangnya pemahaman tentang cara menggunakan aplikasi digital untuk mengajukan pinjaman membuat mereka tetap bergantung pada metode tradisional.

3. Tidak Lulus Audit

Banyak UMKM yang tidak memenuhi standar audit yang diperlukan oleh lembaga keuangan. Kondisi ini sering terjadi karena tidak adanya sistem manajemen keuangan yang baik. Akibatnya, pemberi modal seperti bank atau penyedia layanan P2P lending enggan memberikan pinjaman karena risiko yang tinggi.

4. Tidak Memiliki Aset Jaminan

Beberapa UMKM tidak memiliki aset yang bernilai tinggi untuk dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman. Tanpa jaminan yang kuat, lembaga keuangan cenderung menolak permohonan pinjaman karena dianggap berisiko.

5. Tidak Memiliki Legalitas Usaha

Legalitas usaha juga menjadi faktor penting dalam proses pengajuan pinjaman. UMKM yang tidak memiliki izin usaha atau dokumen legal yang lengkap akan sulit mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan. Legalitas usaha sangat penting untuk memastikan keabsahan kontrak pinjaman dan menjaga kredibilitas pelaku usaha.

Solusi yang Dapat Diambil Oleh UMKM

Untuk mengatasi berbagai tantangan di atas, UMKM perlu meningkatkan transparansi keuangan, mengadopsi teknologi dalam pengelolaan bisnis, dan memenuhi legalitas usaha. Dengan melakukan hal ini, UMKM akan lebih mudah mengakses modal dan memperluas peluang pertumbuhan. Selain itu, kolaborasi dengan platform digital yang menyediakan layanan hukum dan keuangan juga bisa menjadi solusi yang efektif.

Salah satu contoh layanan yang dapat membantu UMKM adalah Kontrak Hukum, sebuah platform digital hukum pertama di Indonesia yang menawarkan layanan lengkap untuk mempermudah pengelolaan bisnis. Melalui layanan Digital Business Assistant (DiBA), UMKM dapat mendapatkan bantuan dalam pengurusan lisensi usaha, pendaftaran merek, pengelolaan pajak, dan pembuatan kontrak. Layanan ini dirancang khusus untuk UMKM agar bisa lebih cepat dan efisien dalam mengelola bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.

Dengan adanya layanan digital seperti ini, UMKM tidak hanya bisa lebih mudah mengakses modal, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis secara keseluruhan. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam mencapai target OJK untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB hingga 70 persen pada 2028.

Peran OJK dalam Mendukung Pertumbuhan UMKM

Selain memberikan akses pembiayaan, OJK juga terus memperkuat regulasi yang mendukung pertumbuhan UMKM. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan konsumen hingga pengawasan terhadap lembaga keuangan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, UMKM akan merasa lebih aman dalam berbisnis dan mengajukan pinjaman.

Selain itu, OJK juga berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM. Program pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaku UMKM memahami mekanisme pengajuan pinjaman dan manajemen keuangan yang baik. Dengan demikian, UMKM tidak hanya bisa mengakses modal, tetapi juga mampu mengelolanya secara optimal.

Kesimpulan

Target OJK untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB hingga 70 persen pada 2028 adalah ambisi yang sangat realistis, tetapi membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, penggunaan teknologi, dan peningkatan literasi keuangan, UMKM dapat tumbuh lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dalam hal ini, platform digital seperti Kontrak Hukum bisa menjadi mitra strategis yang membantu UMKM dalam menghadapi berbagai tantangan. Dengan dukungan yang tepat, UMKM akan menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan mandiri.