Di tengah semakin berkembangnya dunia hiburan di Indonesia, muncul sebuah fenomena yang menarik perhatian publik dan juga para ahli hukum. Grup musik bernama Warkopi, yang terdiri dari tiga anggota yaitu Sepriadi, Alfred, dan Alfin, mengundang kontroversi karena kemiripannya dengan grup komedi legendaris Warkop DKI. Warkop DKI sendiri merupakan grup komedi yang berdiri sejak tahun 1970-an dengan tokoh utama Dono, Kasino, dan Indro. Meskipun Warkopi tidak secara langsung menyalin nama atau identitas lengkap Warkop DKI, tindakan mereka dalam menggunakan pakaian, karakter, dan gaya tampilan yang mirip dengan Warkop DKI telah memicu isu pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang potensi pelanggaran HAKI yang dilakukan oleh Warkopi dan bagaimana hukum Indonesia menangani kasus seperti ini.
Warkopi bukanlah satu-satunya grup yang menghadapi isu serupa. Di Indonesia, banyak kelompok seni dan hiburan yang mencoba untuk meniru gaya atau identitas yang sudah ada, baik itu dari segi musik, tari, maupun tampilan visual. Namun, ketika peniruan tersebut terjadi tanpa izin resmi atau lisensi dari pemilik hak cipta atau merek, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAKI. Dalam kasus Warkopi, hal ini menjadi penting karena Warkop DKI sudah memiliki beberapa hak cipta dan merek dagang yang terdaftar secara resmi di bawah Departemen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata-kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau entitas hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar selama periode tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Dalam konteks Warkopi, Warkop DKI telah memiliki hak atas merek dagang yang terdaftar di DJKI dengan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” pada kelas 41, 35, 16, dan 43 sejak tahun 2004. Selain itu, Warkop DKI juga telah tampil dalam berbagai film komedi yang dilindungi oleh hak cipta sebagai bagian dari karya sinematografi. Oleh karena itu, jika Warkopi menggunakan nama, pakaian, atau karakter yang mirip dengan Warkop DKI tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dagang. Hal ini bisa menyebabkan konsekuensi hukum, termasuk gugatan perdata untuk penggantian kerugian dan/atau larangan untuk terus menggunakan merek tersebut. Jika terbukti bersalah, Warkopi bisa dihukum dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Selain itu, terkait hak cipta, Warkop DKI memiliki karya yang dilindungi oleh hukum meskipun hak cipta tidak perlu didaftarkan. Hak cipta muncul secara otomatis ketika seseorang mewujudkan karyanya dalam bentuk nyata dan diumumkan sebelumnya. Jika ada pihak lain yang ingin menggunakan karya tersebut, maka pihak tersebut harus memperoleh lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jika Warkopi melakukan parodi, membuat cerita dari adegan film, atau menggunakan suara asli dari Warkop DKI tanpa izin, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hak ekonomi. Dalam hal ini, Warkopi bisa dijerat dengan hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa kemiripan wajah antara anggota Warkopi dan Warkop DKI bukanlah masalah. Yang menjadi masalah adalah penggunaan nama Warkopi serta tindakan meniru karakter dari adegan film dan serial TV yang dibintangi Warkop DKI tanpa izin atau lisensi dari pemilik merek, pencipta, atau pemegang hak cipta. Dengan demikian, pemilik merek, pencipta, atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk menuntut Warkopi dan mendapatkan perlindungan hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai HAKI, Anda dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau menghubungi tim Kontrak Hukum melalui media sosial Instagram @kontrakhukum. Tim hukum Kontrak Hukum siap membantu Anda dalam menyelesaikan masalah terkait hak cipta, pendaftaran merek, atau layanan hukum lainnya.






