Dalam dunia kerja, masa probation sering menjadi momen penting bagi seorang karyawan baru. Masa ini menjadi ujian bagi karyawan untuk menunjukkan kemampuannya dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh perusahaan. Namun, banyak dari mereka yang masih bingung dengan hak dan kewajiban selama masa probation. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang konsep masa probation, jangka waktu yang diperbolehkan, hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan, serta aturan mengenai pemutusan hubungan kerja selama masa tersebut.

Probation adalah periode percobaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai kinerjanya. Dalam masa ini, karyawan memiliki kesempatan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja dan menjalankan tanggung jawab yang diberikan. Di sisi lain, perusahaan juga menggunakan waktu ini untuk mengevaluasi apakah karyawan tersebut layak diangkat sebagai karyawan tetap atau tidak. Meski tidak diwajibkan oleh hukum, beberapa perusahaan masih menerapkan masa probation sebagai bagian dari proses rekrutmen.

Selain itu, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh karyawan selama masa probation. Mulai dari upah yang wajib diberikan, tunjangan hari raya, hingga kewajiban untuk menjalani tugas sesuai ekspektasi perusahaan. Jika tidak memahami aturan-aturan ini, karyawan bisa kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan informasi terkini dan lengkap mengenai semua aspek terkait probation.

Jasa Backlink

Konsep Masa Probation

Probation, atau masa percobaan, adalah periode di mana karyawan baru diberi kesempatan untuk membuktikan kemampuannya di tempat kerja. Masa ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk menilai kinerja karyawan sebelum memutuskan apakah mereka layak diangkat sebagai karyawan tetap. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa probation hanya dapat diterapkan bagi karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan pada karyawan kontrak.

Ketentuan ini penting untuk dipahami karena banyak perusahaan yang salah dalam menerapkan masa probation. Misalnya, jika karyawan menandatangani PKWT, maka masa probation tidak boleh dicantumkan dalam kontrak. Jika hal ini dilakukan, praktik tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Probation juga bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan mampu beradaptasi dengan budaya perusahaan dan menjalankan tugasnya dengan baik. Dalam masa ini, karyawan harus bersikap profesional, menjaga komunikasi yang baik dengan rekan kerja, serta menunjukkan dedikasi terhadap pekerjaan.

Jangka Waktu Masa Probation

Menurut Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003, jangka waktu maksimal masa probation adalah tiga bulan. Artinya, perusahaan tidak boleh memperpanjang masa probation melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Jika perusahaan memperpanjang masa probation, maka secara otomatis karyawan tersebut dianggap telah lolos masa probation dan menjadi karyawan tetap.

Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin memperpanjang masa probation hingga enam bulan. Meskipun demikian, menurut pandangan hukum, perpanjangan ini tidak sah karena sudah melebihi batas waktu yang diizinkan. Hal ini dapat menyebabkan karyawan mendapatkan hak-hak sebagai karyawan tetap, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, jika masa probation telah berakhir dan perusahaan tidak memberikan surat pengangkatan sebagai karyawan tetap, maka karyawan dapat mengklaim bahwa ia sudah dianggap sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, perusahaan wajib memenuhi semua hak dan kewajiban yang diberikan kepada karyawan tetap.

Hak Karyawan Probation

Meskipun sedang dalam masa probation, karyawan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah upah yang sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Menurut Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah dari upah minimum. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu hingga empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Selain upah, karyawan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun masih dalam masa probation. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih berhak menerima THR. Oleh karena itu, jika karyawan dalam masa probation telah bekerja selama satu bulan, maka ia berhak menerima THR seperti karyawan tetap.

Kewajiban Karyawan Probation

Selama masa probation, karyawan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan ekspektasi perusahaan. Karyawan harus menunjukkan performa yang baik, menjaga komunikasi yang baik dengan rekan kerja, serta mematuhi aturan perusahaan. Jika karyawan gagal memenuhi standar yang ditetapkan, perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa perlu memberikan pesangon atau uang penghargaan.

Jasa Stiker Kaca

Namun, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan umpan balik yang jelas kepada karyawan. Jika karyawan merasa tidak puas dengan evaluasi yang diberikan, ia dapat mengajukan pertanyaan atau keluhan melalui saluran resmi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib menyiapkan surat perjanjian kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban karyawan selama masa probation.

Aturan Memberhentikan Karyawan Saat Masa Probation

Perusahaan memiliki kewenangan untuk memberhentikan karyawan selama masa probation jika dianggap tidak memenuhi standar. Pemutusan hubungan kerja dalam masa probation tidak memerlukan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu, perusahaan juga tidak wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak seperti yang diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.

Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin memberikan kesempatan tambahan kepada karyawan probation. Misalnya, perusahaan mungkin memperpanjang masa probation dari tiga bulan menjadi enam bulan. Meskipun demikian, perpanjangan ini tidak sah karena melebihi batas waktu yang diizinkan. Jika karyawan tetap tidak memenuhi standar setelah masa probasi diperpanjang, maka perusahaan berhak memberhentikannya tanpa konsekuensi hukum.

Pentingnya Perjanjian Kerja Untuk Probation

Perjanjian kerja sangat penting dalam menjamin hak dan kewajiban karyawan selama masa probation. Perusahaan memiliki pilihan untuk memberikan masa percobaan kepada calon karyawan tetap lewat masa probation. Namun, jika hal ini diterapkan, maka sebaiknya dicantumkan dalam offer letter atau surat perjanjian kerja.

Perjanjian kerja ini berfungsi sebagai dasar hukum dalam menjalin hubungan antara perusahaan dan karyawan. Dengan adanya perjanjian kerja, karyawan dan perusahaan dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dijerat dengan sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata.

Oleh karena itu, sebelum memulai masa probation, karyawan disarankan untuk memastikan bahwa perjanjian kerja telah dibuat secara lengkap dan jelas. Jika tidak, karyawan dapat mengajukan permohonan kepada perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Masa probation merupakan masa percobaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru. Meskipun tidak diwajibkan oleh hukum, banyak perusahaan masih menerapkannya sebagai bagian dari proses rekrutmen. Karyawan dalam masa probation memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti upah yang sesuai dengan upah minimum dan tunjangan hari raya.

Selain itu, karyawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai ekspektasi perusahaan. Jika karyawan gagal memenuhi standar, perusahaan berhak memberhentikannya tanpa konsekuensi hukum. Namun, jika perusahaan melanggar aturan, karyawan dapat mengajukan laporan ke pihak berwajib.

Untuk memastikan hubungan kerja yang jelas dan aman, perusahaan dan karyawan disarankan untuk membuat perjanjian kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, baik karyawan maupun perusahaan dapat memahami aturan yang berlaku selama masa probation.