Franchise bisnis semakin berkembang pesat di Indonesia, terutama karena sistem ini memberikan manfaat jaringan bisnis yang luas bagi pemilik usaha kecil dan peluang sukses yang lebih cepat dibandingkan bisnis yang dimulai dari nol. Jika Anda juga ingin mengembangkan bisnis menjadi franchise, penting untuk memahami berbagai dokumen hukum yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah perjanjian franchise, yang mencakup kesepakatan antara pemilik profit (franchisor) dan penerima atau pembeli profit (franchisee), termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pendanaan, dan lain sebagainya.

Namun, sebelum membuat perjanjian franchise, ada beberapa dokumen hukum lain yang perlu diperhatikan, seperti izin usaha franchise. Proses pengajuan izin usaha franchise dilakukan melalui Sistem Pelayanan Satu Atap (OSS). Namun, sebelum mengajukan izin, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Pelaksanaan Franchise.

Persyaratan Awal

Salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha yang ingin melakukan franchise adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai alat dalam mengelola administrasi pajak yang juga memengaruhi administrasi keuangan. Dengan memiliki NPWP, Anda sebagai pemilik usaha membantu menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan administrasi.

Jasa Backlink

Selain itu, Anda juga perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yaitu lisensi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk beroperasi dalam bidang perdagangan dan jasa. Meskipun SIUP merupakan lisensi usaha yang umum, cakupannya hanya terbatas pada bisnis perdagangan dan jasa. Jika bisnis Anda bergerak di bidang lain, Anda perlu memperoleh lisensi usaha tambahan selain SIUP.

Selanjutnya, Anda juga perlu memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yaitu dokumen bukti bahwa startup Anda telah memenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan. Sebelum adanya Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Layanan Pemrosesan Lisensi Bisnis Terintegrasi Elektronik, TDP hanya bisa diajukan setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Kini, Anda dapat langsung mengajukan TDP melalui sistem OSS setelah membuat akta pendirian. Jika Anda sudah memiliki Nomor Identifikasi Bisnis (NIB), maka Anda otomatis memiliki TDP karena NIB berfungsi sebagai dukungan TDP.

Selain itu, Anda juga perlu menyertakan bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM. HKI terdiri dari dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Jenis hak cipta termasuk program komputer, sains, seni, dan sastra. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari paten, hak merek, desain industri, serta indikasi geografis.

Dokumen Administratif

Untuk mengajukan izin usaha franchise, Anda perlu menyiapkan formulir aplikasi Sertifikat Registrasi Franchise (STPW) yang telah ditandatangani dengan cap stempel perusahaan, tanda tangan direktur atau pemilik usaha, serta uang materai. Selain itu, Anda juga perlu menyertakan salinan identitas pemohon, salinan prospectus franchise, salinan perjanjian franchise, salinan lisensi usaha, salinan bukti pendaftaran HKI, detail penggunaan tenaga kerja, komposisi barang atau bahan baku yang diberikan, surat kuasa yang telah dicap (jika dilakukan oleh pihak ketiga), surat kuasa (jika melalui perantara), salinan akta pendirian untuk entitas hukum, salinan NPWP individu atau entitas bisnis, serta bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Persyaratan Teknis

Anda juga perlu mengajukan surat rekomendasi dari Kantor Perdagangan. Dalam bisnis franchise, 80% peralatan dan barang dagangan harus diproduksi secara domestik. Selain itu, franchisor harus bekerja sama dengan usaha kecil dan menengah untuk memenuhi kebutuhan franchise.

Prosedur Pengajuan Izin Usaha Franchise

Setelah memenuhi semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat melanjutkan ke tahap pengajuan izin usaha franchise. Pengajuan izin usaha franchise dapat dilakukan melalui halaman OSS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Daftar melalui https://oss.go.id/oss/ dan isi informasi pada menu daftar, validasi email, dan pembuatan akun dengan ID pengguna dan kata sandi.
  2. Dapatkan NIB (Nomor Identifikasi Bisnis).
  3. Terbitkan Sertifikat Registrasi Franchise (STPW).
  4. Penuhi persyaratan komitmen seperti penyediaan prospectus dan perjanjian franchise.
  5. Terbitkan STPW oleh Direktorat Pengembangan Bisnis dan Distribusi Perdagangan serta Kantor Investasi, serta oleh PTSP tingkat kabupaten/kota.

Proses ini cukup mudah, tetapi yang terpenting adalah Anda harus terlebih dahulu memenuhi dokumen legalitas bisnis seperti lisensi usaha, NPWP, dan HKI agar pendaftaran bisnis franchise dapat dilakukan dengan mudah.

Layanan Legal dan Digital

Jika Anda masih bingung dengan proses pendaftaran franchise, Kontrak Hukum menawarkan layanan lengkap untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda. Mulai dari legal, pajak, pembuatan kontrak, hingga layanan HKI dapat ditemukan di satu tempat. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://kontrakhukum.com/semua-layanan.

Jika Anda masih merasa bingung dengan pembuatan perjanjian franchise, Anda juga dapat mengunjungi https://kontrakhukum.com/kontrak/ untuk mendapatkan layanan review dan pembuatan perjanjian franchise. Berlangganan di Kontrak Hukum seperti memiliki tim lengkap dengan harga yang lebih terjangkau, hasil kerja yang lebih efisien, dan tentu saja dapat membantu mempermudah dan mengamankan implementasi bisnis franchise Anda.

Jasa Stiker Kaca

Tips dan Rekomendasi

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis franchise, pastikan Anda memahami seluruh proses dan persyaratan yang diperlukan. Selain itu, gunakan layanan profesional seperti Kontrak Hukum untuk memastikan bahwa semua dokumen hukum dan administrasi bisnis Anda lengkap dan benar. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir akan masalah legalitas.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi Ask KH jika memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang bisnis franchise. Mariska, seorang marketer hukum dan penulis blog yang passionnya adalah membantu UKM berkembang dan berkontribusi pada perekonomian yang lebih besar.