Pendirian PT perorangan kini menjadi pilihan yang semakin diminati oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang mempermudah proses pendirian, banyak pengusaha mulai melirik opsi ini sebagai langkah awal dalam menjalankan bisnis mereka. Tidak hanya itu, PT perorangan juga memberikan keuntungan yang tidak bisa ditemukan pada bentuk badan usaha lainnya. Dari segi legalitas hingga kemudahan administrasi, pendirian PT perorangan memiliki berbagai manfaat yang sangat menguntungkan.
Salah satu alasan utama mengapa PT perorangan menjadi pilihan utama adalah karena ketentuan yang lebih fleksibel dibandingkan PT biasa. Pendiri PT perorangan dapat melakukan seluruh proses secara mandiri tanpa harus melalui akta notaris. Hal ini tentu saja membuat biaya pendirian lebih murah dan prosesnya lebih cepat. Selain itu, PT perorangan juga memungkinkan pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik bisnis.
Selain itu, PT perorangan juga memberikan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan izin usaha dan perizinan lainnya. Dengan memiliki status badan hukum resmi, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengajukan pinjaman dari bank atau investor. Proses pendirian PT perorangan juga telah terintegrasi dengan sistem digital, sehingga memudahkan pengguna dalam mengurus dokumen-dokumen hukum seperti NPWP dan NIB.
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang, dimana orang tersebut bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Meskipun hanya memiliki satu pemilik, PT perorangan tetap diakui sebagai badan hukum yang sama seperti PT biasa yang didirikan oleh beberapa orang. Status ini ditegaskan dalam Pasal 1 PP No 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
PT perorangan sering dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa karena tidak memerlukan akta notaris. Biaya pendiriannya juga lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris. Selain itu, PT perorangan juga tidak memiliki ketentuan minimal modal dasar, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Dasar Hukum PT Perorangan
Ketentuan mengenai PT perorangan telah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
– UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
– PP No 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
– PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
– Permenkumham No 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT.
Unsur Penting PT Perorangan
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, terdapat dua unsur penting dalam pendirian PT Perorangan, yaitu:
Unsur Perorangan
Unsur perorangan berarti bahwa PT perorangan hanya didirikan oleh satu orang. Pengertian ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh melakukan pendirian PT perorangan. Pendiri PT perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. PT Perorangan juga mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan minimal modal dasar, cukup mengisi pernyataan pendirian. Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris didalamnya.
Unsur UMK
UMK berarti Usaha Mikro dan Kecil. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal dibawah Rp1 miliar rupiah. Sementara usaha kecil berarti memiliki modal antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang dengan modal usaha di bawah Rp5 miliar.
Syarat Pendirian PT Perorangan
Bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendirian PT Perorangan, maka wajib hukumnya untuk memenuhi persyaratan dibawah ini:
– Didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham dan pemilik.
– WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
– Harus memenuhi kriteria UMK.
– Hanya dapat mendirikan satu kali PT perorangan dalam satu tahun.
Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya Sobat KH harus menyiapkan beberapa dokumen pendirian PT Perorangan antara lain:
– KTP pendiri.
– NPWP pendiri.
– Alamat PT perorangan (Jika beralamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi).
– Surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No 8 tahun 2021, dimana isiannya adalah sebagai berikut:
– Nama dan tempat kedudukan;
– Jangka waktu berdirinya;
– Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
– Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
– Nilai nominal dan jumlah saham;
– Alamat PT Perorangan; dan
– Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri PT perorangan.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
Setelah memenuhi dokumen persyaratan seperti yang telah dijelaskan, Sobat KH bisa melakukan pendirian PT perorangan dengan menjalankan prosedur berikut ini:
1. Menentukan Nama PT Perorangan
– Tidak ada aturan khusus mengenai pemilihan nama PT Perorangan, karena itu masih menggunakan ketentuan nama PT biasa dalam PP No 43 tahun 2011.
– Berikut ketentuan nama PT perorangan:
– Nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
– Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
– Minimal terdiri dari tiga suku kata.
– Tidak boleh mengandung angka.
- Menentukan KBLI Usaha
-
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia adalah kode klasifikasi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha perusahaan di Indonesia.
-
Mendaftar di Kemenkumham
-
Setelah itu, melakukan pendaftaran PT perorangan ke Kemenkumham untuk memperoleh status badan hukum.
-
Mengajukan NPWP PT Perorangan
-
Prosedur selanjutnya yaitu mengajukan NPWP PT Perorangan. Bagi Sobat KH yang belum mengetahui cara mengurus NPWP, bisa baca selengkapnya disini.
-
Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan
- Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga harus memiliki NIB. Dengan adanya NIB, memudahkan Sobat KH untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usaha.
Kelebihan Pendirian PT Perorangan Dibanding PT Biasa
Dilihat dari kemudahannya, pendirian PT Perorangan memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan PT biasa, serta memberikan banyak keuntungan seperti:
– Memiliki kepastian badan hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham.
– Melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara formal karena memiliki NPWP sendiri.
– Pendirian PT perorangan juga bisa dilakukan secara online dan prosesnya juga telah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT perorangan, sehingga tidak perlu dilakukan dihadapan notaris.
– Modal pendirian badan hukum bersifat bebas mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar.
– Dapat membuat rekening bank atas nama PT sehingga meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas dalam transaksi bisnisnya.
– Dapat melengkapi legalitas yang dibutuhkan dalam pengajuan pinjaman modal, baik ke bank maupun investor lainnya.
– Mendapatkan prioritas ke akses program pemerintah yang dikhususkan untuk UMK.
– Boleh menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama lokasi tersebut sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).
Kontak KH
Nah, bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendirian PT, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami dapat membantu Sobat KH untuk mendirikan badan usaha PT perorangan secara mudah dan cepat, mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan Pendirian, NPWP, NIB, dan perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS.
Semua layanan kami juga dikerjakan dengan standar yang tinggi secara in-house oleh para legal resmi dan berpengalaman. Tidak hanya itu, Sobat KH juga bisa langsung buka rekening bisnis di BCA untuk PT peroranganmu, lho!
BACA JUGA:
Simak! Cara Praktis Mendirikan PT, CV, Hingga PT Perorangan Bersama Kontrak Hukum
Buat PT perorangan di Kontrak Hukum lebih cepat dari buat kopi karena cuma 5 menit, pendirian PT-mu langsung diproses dan Sobat KH pun siap cari cuan dengan badan usaha yang baru, deh!
Jadi tunggu apa lagi? Yuk permudah urusan pendirian PT perorangan-mu dengan kunjungi laman ini. Untuk pertanyaan seputar layanan legal lainnya, silakan hubungi kami di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.