Dalam dunia bisnis, pemahaman tentang status pajak perusahaan sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghindari risiko yang tidak diinginkan. Salah satu istilah yang sering muncul dalam konteks ini adalah “PKP” atau “Taxable Entrepreneur”. Namun, banyak pengusaha masih bingung dengan makna sebenarnya dari PKP dan perbedaannya dengan Non PKP. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang PKP dan Non PKP, termasuk perbedaan kewajiban, hak, serta manfaatnya bagi pelaku usaha.

Perusahaan yang terdaftar sebagai PKP memiliki tanggung jawab lebih besar dalam hal pajak dibandingkan perusahaan Non PKP. PKP merujuk pada entitas bisnis yang telah diverifikasi oleh pemerintah sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPJBM). Sementara itu, Non PKP adalah perusahaan yang belum memenuhi syarat atau memilih untuk tidak menjadi PKP. Dengan demikian, mereka tidak wajib mengenakan PPN atau PPJBM atas transaksi bisnisnya.

Ketentuan terkait PKP dan Non PKP diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Perpajakan dan PMK No. 197/PMK.03/2013. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang memiliki omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar harus mendaftarkan diri sebagai PKP. Namun, jika omzetnya di bawah batas tersebut, perusahaan dapat tetap berstatus Non PKP. Meski begitu, ada opsi bagi perusahaan dengan omzet di bawah batas tersebut untuk mengajukan pendaftaran sebagai PKP jika ingin menikmati manfaatnya.

Jasa Backlink

Salah satu perbedaan utama antara PKP dan Non PKP adalah dalam hal kewajiban pajak. PKP wajib mengenakan PPN atau PPJBM atas penjualan barang dan jasa, sementara Non PKP tidak wajib melakukan hal ini. Selain itu, PKP juga harus melaporkan pajak secara berkala melalui SPT Masa dan mengeluarkan faktur pajak. Di sisi lain, Non PKP hanya wajib membayar pajak final (PPh Final) tanpa harus mengelola pajak masuk dan keluar.

Selain kewajiban, PKP juga memiliki beberapa hak dan manfaat yang tidak dimiliki oleh Non PKP. Sebagai contoh, PKP dapat mengklaim pajak masuk dari pembelian barang dan jasa, sehingga mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, status PKP memberikan kesan bahwa perusahaan memiliki sistem yang baik dan patuh terhadap regulasi pajak, yang meningkatkan kredibilitas dan daya tarik kerja sama dengan perusahaan besar.

Untuk menjadi PKP, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, perusahaan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak). Kedua, perusahaan harus memiliki omzet tahunan yang mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar. Jika perusahaan ingin mendaftar sebagai PKP meskipun omzetnya di bawah batas tersebut, mereka bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pajak setempat.

Proses pendaftaran PKP biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah semua dokumen yang diperlukan diserahkan. Setelah diterima, perusahaan akan menerima SK PKP (Surat Keputusan PKP) yang merupakan bukti resmi bahwa mereka telah terdaftar sebagai PKP. Proses ini cukup sederhana dan bisa dilakukan melalui layanan profesional seperti Kontrak Hukum, yang menawarkan layanan pendaftaran PKP dengan biaya mulai dari Rp2 juta.

Meski PKP memiliki banyak manfaat, tidak semua perusahaan memilih untuk menjadi PKP. Beberapa perusahaan memilih tetap berstatus Non PKP karena alasan biaya dan kompleksitas administrasi. Namun, bagi perusahaan yang sedang berkembang, menjadi PKP bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan citra dan kemudahan dalam bertransaksi dengan pihak-pihak besar.

Selain itu, perusahaan yang berstatus PKP juga memiliki akses yang lebih luas dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah dan institusi lainnya. Misalnya, perusahaan PKP dapat melakukan transaksi dengan badan-badan pemerintah yang membutuhkan surat keterangan pajak. Hal ini memberikan keuntungan tambahan dalam bentuk kepercayaan dan stabilitas bisnis.

Dalam praktiknya, perusahaan yang ingin menjadi PKP harus memperhatikan aspek keuangan dan operasional. Misalnya, mereka harus siap mengelola pajak masuk dan keluar, serta menyusun laporan pajak secara berkala. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan mereka sudah siap untuk mendukung proses ini.

Sebagai rekomendasi, perusahaan yang ingin mempertimbangkan status PKP sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau lembaga konsultan bisnis yang berpengalaman. Layanan seperti Kontrak Hukum menawarkan solusi lengkap untuk membantu perusahaan dalam proses pendaftaran PKP, termasuk pengurusan NPWP dan NPPKP. Dengan bantuan profesional, proses pendaftaran PKP bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Secara keseluruhan, PKP dan Non PKP memiliki perbedaan signifikan dalam hal kewajiban pajak, hak, dan manfaat. Pemahaman yang baik tentang kedua status ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kondisi dan tujuan bisnis mereka. Dengan memilih status yang sesuai, perusahaan dapat memastikan kepatuhan hukum, meningkatkan kredibilitas, dan memperluas peluang kerja sama di pasar yang lebih luas.

Jasa Stiker Kaca

[LINK: https://www.kontrakhukum.com/artikel/pkp-dan-non-pkp-apa-perbedaannya]

[LINK: https://www.kontrakhukum.com/layanan/pengurusan-pkp]

[LINK: https://www.kontrakhukum.com/artikel/persyaratan-pendaftaran-pkp]

[LINK: https://www.kontrakhukum.com/artikel/manfaat-pkp-untuk-perusahaan]