Membuka usaha sendiri adalah langkah penting yang bisa memberikan banyak peluang dan keuntungan. Salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia adalah Perusahaan Terbatas (PT), khususnya dalam bentuk PT Perorangan atau Individual PT. Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses pendirian PT Perorangan menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk mendirikan PT Perorangan.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Berbeda dengan PT biasa yang harus memiliki minimal dua orang, PT Perorangan hanya memerlukan satu orang saja. Meskipun demikian, PT Perorangan tetap diakui sebagai entitas hukum yang sah dan memiliki tanggung jawab terbatas terhadap kekayaan pribadi pemiliknya. Hal ini membuat PT Perorangan menjadi pilihan yang menarik bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin menjalankan bisnis secara mandiri tanpa terlalu banyak beban administratif.

Dasar Hukum Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Jasa Backlink
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Menyederhanakan prosedur pendirian perusahaan.
  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Disetor dan Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubuhan Perusahaan – Menjelaskan syarat-syarat pendirian PT Perorangan.
  • PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM – Memastikan bahwa PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku UMKM.
  • Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubuhan PT Legal Entity – Menjelaskan langkah-langkah teknis dalam pendirian PT Perorangan.

Dengan dasar hukum ini, PT Perorangan menjadi salah satu alternatif yang sangat cocok untuk pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan biaya rendah dan proses yang lebih cepat.

Elemen Penting dalam Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan, ada dua elemen utama yang harus dipenuhi:

1. Elemen Individu

Elemen individu merujuk pada satu orang yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Orang tersebut harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kemampuan hukum yang sah. Selain itu, tidak diperbolehkan bagi warga negara asing untuk mendirikan PT Perorangan. Selain itu, PT Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, sehingga biaya pendiriannya lebih murah dibandingkan PT biasa.

2. Elemen UMKM

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendirikan PT Perorangan. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal di bawah Rp1 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Dengan demikian, PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kategori UMKM.

Persyaratan Pendirian PT Perorangan

Agar dapat mendirikan PT Perorangan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Dibuat oleh satu orang sebagai pemegang saham dan pemilik
  2. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kemampuan hukum
  3. Memenuhi kriteria upah minimum
  4. Hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam setahun

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP pemilik
  • NPWP pemilik
  • Alamat PT Perorangan (Jika alamat berada di Jakarta, harus sesuai dengan ketentuan zonasi DKI Jakarta)
  • Surat Pernyataan Pendirian sesuai format PP No. 8 Tahun 2021, yang mencakup:
  • Nama dan alamat
  • Masa pendirian
  • Tujuan dan aktivitas bisnis
  • Total modal disetor, modal saham, dan modal yang telah dibayar
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat PT Perorangan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, NIK, dan NPWP pemilik PT Perorangan

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pendirian PT Perorangan:

1. Menentukan Nama PT Perorangan

Tidak ada aturan khusus mengenai pemilihan nama PT Perorangan. Namun, nama tersebut harus sesuai dengan ketentuan umum PT seperti yang diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak boleh menggunakan bahasa asing.
  • Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
  • Nama PT harus terdiri dari minimal tiga suku kata.
  • Nama PT tidak boleh mengandung angka.

2. Menentukan KBLI

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) adalah kode klasifikasi aktivitas ekonomi atau bidang usaha perusahaan di Indonesia. Untuk menentukan KBLI yang sesuai, Anda dapat mengunjungi situs resmi OSS-RBA atau menghubungi lembaga terkait.

Jasa Stiker Kaca

3. Mengajukan Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah menentukan nama dan KBLI, Anda dapat melakukan pendaftaran PT Perorangan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status sebagai entitas hukum.

4. Mengajukan NPWP PT Perorangan

Selanjutnya, Anda perlu mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk PT Perorangan. Jika Anda belum paham cara mengajukannya, Anda dapat membaca panduan lengkap di situs Kontrak Hukum.

5. Mengajukan NIB dan Izin Usaha

Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan NIB, Anda akan lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha. Setelah memiliki NIB, Anda dapat mengajukan izin usaha untuk PT Perorangan.

Kelebihan Mendirikan PT Perorangan

Dibandingkan dengan PT biasa, PT Perorangan memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Kejelasan status sebagai entitas hukum yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis melalui NPWP yang terpisah.
  • Proses pendirian online yang lebih cepat dan mudah, serta terintegrasi dengan pengurusan NPWP.
  • Biaya pendirian yang lebih rendah, mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar.
  • Kemampuan membuka rekening bank atas nama PT untuk meningkatkan profesionalisme bisnis.
  • Mudah dalam pengajuan pinjaman baik dari bank maupun investor.
  • Akses prioritas ke program pemerintah khusus untuk UMKM.
  • Bisa menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Tips untuk Mendirikan PT Perorangan

Jika Anda tertarik untuk mendirikan PT Perorangan, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  1. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Pilih nama PT yang unik dan mudah diingat.
  3. Tentukan KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
  4. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  5. Manfaatkan layanan digital untuk mempercepat proses pendirian.
  6. Konsultasikan dengan ahli hukum jika Anda merasa bingung dengan prosedur.

Dengan memahami prosedur dan kelebihan PT Perorangan, Anda bisa lebih yakin dalam memulai bisnis sendiri. Jika Anda membutuhkan bantuan, Kontrak Hukum siap membantu Anda dalam pendirian PT Perorangan dengan layanan profesional dan cepat.