Pada era digital saat ini, perlindungan merek jasa (service mark) menjadi semakin penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor layanan. Merek jasa tidak hanya berfungsi sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai alat promosi dan peningkat nilai ekonomi perusahaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu merek jasa, perbedaannya dengan merek dagang, fungsi serta manfaatnya, prosedur pendaftarannya, dan contoh-contoh merek jasa yang sudah terdaftar.
Apa Itu Merek Jasa?
Merek jasa didefinisikan sebagai tanda yang digunakan untuk membedakan layanan yang ditawarkan oleh suatu perusahaan dari layanan lain yang serupa. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, merek jasa dinyatakan sebagai tanda yang dapat digambarkan secara grafis dalam bentuk nama, kata-kata, angka, huruf, logo, susunan warna, bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang/jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau entitas hukum dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
Layanan sendiri merujuk pada segala tindakan atau aktivitas yang ditawarkan oleh seseorang atau entitas hukum kepada pihak lain. Layanan tidak selalu bersifat fisik, sehingga tidak selalu bisa dilihat langsung. Namun, hasil dari layanan bisa saja menghasilkan objek fisik. Oleh karena itu, aktivitas bisnis di sektor layanan adalah aktivitas yang fokus pada penyediaan layanan.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merek jasa adalah tanda yang digunakan pada layanan yang ditawarkan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau entitas hukum untuk membedakannya dari layanan serupa. Pemerintah telah mengatur merek jasa melalui beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa untuk Pendaftaran Merek
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Contoh Merek Jasa yang Sudah Terdaftar
Banyak perusahaan di Indonesia telah mendaftarkan merek jasa mereka untuk melindungi identitas dan reputasi bisnis. Berikut adalah beberapa contoh merek jasa yang sudah terdaftar:
Mixue
Mixue adalah perusahaan produsen es krim yang memiliki cabang di berbagai daerah. Meskipun lebih dikenal sebagai produsen es krim, Mixue juga menjalankan bisnis di sektor layanan, seperti menyediakan tempat menikmati produknya. Oleh karena itu, merek jasa Mixue dilindungi di kelas 43 untuk layanan kafe.
Pertamina
Di sektor energi, Pertamina mendaftarkan merek jasanya di kelas 39 untuk layanan pasokan atau distribusi energi.
Akulaku
Akulaku adalah perusahaan finansial yang mendaftarkan merek jasanya di kelas 36, yang mencakup layanan di bidang keuangan.
Perbedaan Merek Jasa dan Merek Dagang
Meskipun kedua jenis merek ini sama-sama berfungsi sebagai identitas bisnis, ada beberapa perbedaan signifikan antara merek jasa dan merek dagang:
Bentuk Fisik Produk
Merek dagang biasanya digunakan untuk produk fisik yang dapat dibeli dan dikonsumsi langsung, seperti makanan, minuman, atau barang elektronik. Sementara itu, merek jasa digunakan untuk layanan yang tidak selalu berbentuk fisik, seperti jasa konsultasi, pengiriman, atau pengelolaan keuangan.
Hasil yang Dihasilkan
Jika bisnis Anda menghasilkan produk akhir yang dapat dijual, maka merek dagang lebih tepat digunakan. Namun, jika bisnis Anda memberikan layanan yang tidak menghasilkan produk fisik, maka merek jasa yang lebih sesuai.
Fungsi Merek Jasa dalam Bisnis
Merek jasa memiliki beberapa fungsi penting dalam bisnis, antara lain:
Promosi
Merek jasa dapat digunakan sebagai alat promosi yang efektif. Dengan menyebutkan merek jasa, calon pelanggan akan lebih mudah mengingat dan mengenali layanan yang ditawarkan.
Jaminan Kualitas
Merek jasa membantu konsumen memahami bahwa layanan yang diberikan memiliki kualitas tertentu. Ini juga meningkatkan citra positif perusahaan di mata pelanggan.
Tag Identifikasi
Merek jasa berfungsi sebagai tag identifikasi yang memudahkan konsumen mengenali layanan yang ditawarkan. Hal ini juga mencegah kebingungan dengan layanan serupa yang ada di pasar.
Nilai Ekonomi
Seperti merek dagang, merek jasa juga memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi aset perusahaan. Selain itu, merek jasa berdampak pada penjualan layanan yang ditawarkan.
Persyaratan Pendaftaran Merek Jasa
Untuk mendaftarkan merek jasa, baik individu maupun entitas bisnis harus memenuhi beberapa persyaratan:
Untuk Entitas Bisnis
- Surat kuasa notaris untuk pendirian entitas bisnis
- NPWP entitas bisnis
- Nomor Identifikasi Usaha (NIB)
- KTP pemohon
- Contoh tanda yang diajukan
- Surat kuasa (jika diperlukan)
- Pernyataan hak kepemilikan yang menjelaskan bahwa pemohon memiliki hak untuk mendaftarkan merek dagang untuk keperluan bisnis
Untuk Individu
- KTP pemohon
- Contoh tanda yang diajukan
- Surat kuasa (jika diperlukan)
- Pernyataan hak kepemilikan yang menjelaskan bahwa pemohon memiliki hak untuk mendaftarkan merek dagang untuk keperluan bisnis
Prosedur Pendaftaran Merek Jasa
Setelah semua dokumen siap, berikut langkah-langkah pendaftaran merek jasa:
Pemeriksaan Merek
Langkah pertama adalah memeriksa apakah merek jasa yang ingin didaftarkan sudah terdaftar atau belum. Ini dilakukan untuk menghindari duplikasi dan konflik merek.
Pengajuan Pendaftaran
Jika merek jasa belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id/. Formulir yang harus diisi meliputi:
– Tanggal pengajuan
– Identitas pemohon atau kuasa
– Tanggal permintaan merek
– Kelas layanan dan deskripsi layanan
– Label merek
– Bukti pembayaran
Pemeriksaan Formalitas
Jika aplikasi diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Jika semua persyaratan administratif lengkap, aplikasi akan diumumkan dalam berita merek resmi selama dua bulan. Selama periode ini, jika ada alasan dan bukti yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak, pemohon dapat mengajukan banding. Jika tidak ada masalah, aplikasi akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap aplikasi merek jasa selama 30 hari sejak tanggal pengumuman berakhir. Jika dianggap layak, DJKI akan mendaftarkan merek jasa dan memberitahu pemohon. Sertifikat merek akan dikeluarkan dan diserahkan kepada pemohon. Akhirnya, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek jasa dalam berita merek resmi.
Pentingnya Perlindungan Merek Jasa
Merek jasa merupakan aset strategis bagi perusahaan, terutama di sektor layanan. Dengan mendaftarkan merek jasa, perusahaan tidak hanya melindungi identitas bisnis, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan nilai ekonomi perusahaan. Proses pendaftaran merek jasa di Indonesia cukup mudah, terutama dengan bantuan layanan profesional seperti Kontrak Hukum. Sebagai platform digital hukum, Kontrak Hukum telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk pendaftaran merek jasa secara resmi ke DJKI Kemenkumham. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman KH Services – Trademark.
Kesimpulan
Merek jasa adalah komponen penting dalam bisnis yang bergerak di sektor layanan. Dengan pendaftaran yang tepat dan pengelolaan yang baik, merek jasa dapat menjadi alat promosi yang efektif, meningkatkan citra perusahaan, dan memberikan nilai ekonomi. Bagi pelaku usaha, perlindungan merek jasa sangat penting agar tidak terjadi duplikasi atau pencurian identitas bisnis. Dengan dukungan layanan profesional seperti Kontrak Hukum, proses pendaftaran merek jasa menjadi lebih mudah dan aman.