Penggunaan karya cipta tanpa izin atau perubahan yang tidak sah sering kali menjadi topik panas dalam dunia hiburan, terutama di bidang musik. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan plagiarisme lagu “Halo Halo Bandung” oleh sebuah channel YouTube Malaysia. Lagu ini, yang diciptakan oleh Ismail Marzuki, memiliki nada dan lirik yang sangat mirip dengan lagu “Hello Kuala Lumpur” yang disebarkan oleh channel Lagu Kanak TV. Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya seni.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan reaksi dari netizen Indonesia, tetapi juga mendapat perhatian dari lembaga pemerintah seperti DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menegaskan bahwa hak cipta harus dihormati sebagai bagian dari sistem ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi global. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, setiap individu atau entitas yang ingin menggunakan karya orang lain harus memperoleh izin terlebih dahulu. Hal ini mencakup baik hak moral maupun hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta.

Selain itu, DJKI juga menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku secara universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern. Indonesia, sebagai salah satu anggota Konvensi Bern, memberikan perlindungan eksklusif bagi karya-karya cipta yang dibuat oleh pencipta. Dengan demikian, jika ada pihak yang melakukan plagiarisme, mereka dapat dianggap melanggar hukum dan terkena konsekuensi hukum.

Penjelasan tentang Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta karya seni atau karya intelektual. Hak ini muncul secara otomatis ketika suatu karya dibuat dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran resmi. Namun, meskipun tidak wajib, pendaftaran hak cipta sangat dianjurkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih lanjut. Pada kasus “Halo Halo Bandung”, pendaftaran hak cipta akan membantu pemilik karya untuk menuntut pelanggaran yang terjadi.

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematian pencipta. Dengan demikian, karya Ismail Marzuki masih dilindungi oleh hukum selama beberapa dekade ke depan. Jika karya tersebut digunakan tanpa izin, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk hukuman penjara dan denda.

Apakah Hak Cipta Indonesia Berlaku di Luar Negeri?

Salah satu pertanyaan yang muncul dalam kasus ini adalah apakah hak cipta Indonesia berlaku di luar negeri. Jawabannya adalah ya, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Bern, yang merupakan perjanjian internasional tentang perlindungan hak cipta. Konvensi ini menyatakan bahwa karya cipta yang dilindungi di satu negara akan dilindungi di semua negara anggota Konvensi Bern. Sampai saat ini, terdapat 181 negara yang menjadi anggota Konvensi Bern, termasuk Malaysia.

Jasa Stiker Kaca

Dengan demikian, jika karya cipta “Halo Halo Bandung” digunakan di Malaysia tanpa izin, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dianggap melanggar hukum. Selain itu, jika pencipta sudah meninggal, warisannya tetap memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan penggunaan karya tersebut.

Jasa Backlink

Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta

Dari kasus ini, kita dapat belajar bahwa pendaftaran hak cipta sangat penting untuk melindungi karya seni dan karya intelektual. Dengan mendaftarkan karya, pencipta dapat memastikan bahwa hak mereka diakui secara hukum dan dapat mengambil tindakan legal jika terjadi pelanggaran. Pendaftaran juga membantu menciptakan kesadaran tentang pentingnya penghargaan terhadap karya seni dan karya intelektual.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pendaftaran hak cipta adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pelanggaran. Ia menekankan bahwa setiap karya seni, termasuk lagu “Halo Halo Bandung”, sebaiknya didaftarkan agar dapat dilindungi secara maksimal. Pendaftaran hak cipta juga membantu para pencipta untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya berkualitas.

Solusi untuk Perlindungan Hak Cipta

Untuk memudahkan proses pendaftaran hak cipta, banyak layanan profesional tersedia. Misalnya, Kontrak Hukum menawarkan layanan pendaftaran hak cipta yang lengkap dan aman. Layanan ini mencakup berbagai jenis karya, termasuk komposisi musik, karya audio-visual, rekaman, program komputer, animasi, fotografi, dan lainnya. Harga layanan ini mulai dari Rp2 juta dan dilakukan oleh konsultan IPR yang terdaftar di DJKI Kemenkumham.

Layanan pendaftaran hak cipta ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu pencipta untuk memahami hak-hak mereka dan cara melindungi karya mereka. Dengan layanan ini, pencipta dapat fokus pada kreativitas mereka tanpa khawatir tentang pelanggaran hak cipta.

Kesimpulan

Kasus dugaan plagiarisme lagu “Halo Halo Bandung” oleh channel YouTube Malaysia mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap karya seni. Dengan pendaftaran hak cipta yang tepat, pencipta dapat memastikan bahwa karya mereka dilindungi secara hukum dan dapat mengambil tindakan legal jika terjadi pelanggaran. Selain itu, kebijakan hukum yang kuat dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta akan membantu menciptakan lingkungan yang sehat untuk kreativitas dan inovasi.

Jika Anda tertarik untuk mendaftarkan hak cipta karya Anda, silakan kunjungi halaman KH Services – Copyright untuk informasi lebih lanjut. Jika Anda memiliki pertanyaan hukum atau bisnis lainnya, Anda dapat berkonsultasi gratis melalui Ask KH atau langsung melalui pesan langsung (DM) di Instagram @kontrakhukum.