Di tengah perkembangan bisnis yang pesat, penting bagi para pengusaha untuk memahami dan menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi. Salah satu contoh nyata adalah kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan Mal Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak cipta, khususnya untuk logo dan karya seni yang digunakan dalam bisnis.
Mal Grand Indonesia, sebuah pusat perbelanjaan besar di Jakarta, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Desember 2020 karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang tanpa izin. Sketsa tersebut dibuat oleh Henk Ngantung, seorang seniman dan mantan Gubernur DKI Jakarta. Penggunaan logo yang mirip dengan sketsa tersebut tanpa persetujuan dari ahli waris menyebabkan Mal Grand Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih waspada dalam menggunakan elemen-elemen desain yang bisa saja melanggar hak cipta. Dalam artikel ini, kita akan membahas kronologi lengkap kasus ini, serta alasan mengapa pendaftaran hak cipta sangat penting dalam dunia bisnis.
Kronologi Kasus Hak Cipta oleh Mal Grand Indonesia
Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Henk Ngantung, yang dikenal sebagai seniman dan mantan Gubernur DKI Jakarta, menciptakan sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada tahun 1962. Sketsa ini kemudian direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang.
Mal Grand Indonesia, yang dibuka pada 2007, menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo. Penggunaan logo ini tanpa izin dari pemilik hak cipta menyebabkan gugatan hukum yang akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang. Putusan ini didasarkan pada Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan atas ciptaan tercatat nomor 46190.
Mal Grand Indonesia Dituntut Bayar Denda
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Mal Grand Indonesia harus membayar kerugian materiil sebesar Rp1 miliar kepada penggugat. Dalam amar putusan, PN Jakpus menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar Tugu Selamat Datang dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa Tugu Selamat Datang.
Corporate Communication Manager GI Dinia Widodo menyatakan bahwa pihaknya siap membayar ganti rugi. Ia mengatakan, “Kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, apa yang kami harus lakukan kami akan lakukan.”
Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta atas Logo
Pendaftaran hak cipta merupakan langkah yang sangat penting bagi para pelaku bisnis dalam melindungi karya kreatif mereka, termasuk logo. Kasus pelanggaran hak cipta antara Mal Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung menjadi contoh yang memperlihatkan pentingnya langkah ini.
Dengan mendaftarkan hak cipta atas logo, pencipta karya memperoleh perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pencipta karya dapat mengambil langkah hukum untuk melindungi hak cipta mereka dan menuntut ganti rugi yang pantas.
Perlindungan Hukum yang Kuat
Pendaftaran hak cipta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pencipta karya. Jika terjadi pelanggaran, pencipta karya memiliki dasar hukum yang jelas untuk menuntut ganti rugi. Hal ini memastikan bahwa hak cipta tidak hanya dilindungi secara moral, tetapi juga secara legal.
Mencegah Pelanggaran yang Tidak Disengaja
Pendaftaran hak cipta juga menjadi faktor pencegah yang efektif. Dengan pendaftaran, orang lain akan tahu bahwa logo tersebut dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Hal ini mengurangi risiko penggunaan atau penyalinan logo tanpa izin.
Kemudahan dalam Penegakan Hukum
Pendaftaran hak cipta memudahkan pencipta karya untuk mengejar pelanggaran hak cipta secara hukum. Dengan pendaftaran yang resmi, pencipta karya memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan kepemilikan dan keabsahan hak cipta. Jika terjadi pelanggaran, pencipta karya dapat dengan mudah mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi hak-haknya.
Nilai Komersial yang Lebih Tinggi
Pendaftaran hak cipta dapat meningkatkan nilai komersial logo. Hak cipta yang didaftarkan merupakan aset yang dapat dihargai dan diperhitungkan dalam bisnis. Dalam situasi dimana pencipta karya ingin menjual atau melisensikan logo mereka kepada pihak lain, pendaftaran hak cipta akan meningkatkan daya tarik dan nilai jual logo tersebut.
Keuntungan dalam Negosiasi dan Lisensi
Pendaftaran hak cipta memperkuat posisi pencipta karya dalam negosiasi dan lisensi logo kepada pihak ketiga. Dengan hak cipta yang terdaftar, pencipta karya memiliki kekuatan untuk menetapkan persyaratan yang jelas dan melindungi hak-haknya dalam perjanjian lisensi. Pihak ketiga juga akan merasa lebih percaya diri bekerja sama dengan pihak yang memiliki hak cipta yang terdaftar.
Kontak KH
Bagi Sobat KH yang ingin mendaftarkan hak ciptanya, Kontrak Hukum menyediakan layanan pendaftaran HAKI terlengkap mulai dari merek, desain logo, karya seni, hingga desain industri hanya mulai dari Rp2 jutaan! Untuk informasi pemesanan yang sesuai dengan kebutuhan ciptaan-mu, silakan kunjungi laman Layanan KH – Hak Cipta.
Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan ahli profesional Kontrak Hukum secara gratis di Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.