Pada akhir tahun 2023, merek minuman dan es krim asal Tiongkok, Mixue, mengumumkan bahwa semua outletnya di Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengumuman ini menandai langkah penting dalam memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. Sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122 resmi diberikan pada 16 Februari 2023, dan berlaku hingga masa tertentu. Mixue menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pengkajian Produk Halal MUI dan Badan Pengawas Produk Halal (BPJPH) atas bimbingan selama proses sertifikasi.
Sebelumnya, Mixue sempat menjadi sorotan publik karena isu yang menyebutkan bahwa produknya tidak halal. Isu ini muncul sebelum sertifikat diterbitkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian di kalangan konsumen. Meskipun demikian, Mixue tetap menjelaskan bahwa produk mereka belum memiliki sertifikat halal, bukan berarti produk tersebut haram. Perusahaan juga menyatakan bahwa mereka sedang menyelesaikan proses sertifikasi, meski masih menghadapi tantangan karena sebagian bahan baku diimpor dari Tiongkok.
Selain itu, pada awal 2023, Mixue juga diingatkan oleh MUI dan Kementerian Agama karena salah satu cabangnya di Jawa Tengah memasang logo halal sebelum sertifikat dikeluarkan. Hal ini bertentangan dengan aturan BPJPH yang menyatakan bahwa logo halal hanya boleh digunakan setelah produk terbukti halal. Dengan adanya sertifikat halal, Mixue dapat memastikan keamanan dan kualitas produknya, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Bisnis Mixue
Sertifikat halal merupakan pengakuan resmi bahwa suatu produk layak dikonsumsi oleh umat Muslim. Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa tidak ada bahan-bahan terlarang atau proses produksi yang melanggar hukum Islam. Bagi bisnis seperti Mixue, sertifikat halal menjadi standar kualitas yang sangat penting, terutama dalam pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Salah satu manfaat utama sertifikat halal adalah meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen. Dengan sertifikat ini, konsumen lebih percaya dan cenderung memilih produk yang sudah terbukti halal. Ini tidak hanya menjadi legalitas, tetapi juga strategi bisnis yang cerdas dalam membangun hubungan dengan pelanggan.
Selain itu, sertifikat halal membuka akses ke pasar yang lebih luas. Mixue, yang telah masuk ke pasar ekspor, kini bisa memperluas penjualan ke negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia. Sejak pertama kali masuk pada 2020, jumlah outlet Mixue di Indonesia telah meningkat pesat, terutama setelah mendapatkan sertifikat halal. Pada 2023, jumlah outlet Mixue mencapai 10.000 di seluruh Indonesia.
Sertifikat halal juga memberikan nilai tambah sebagai poin unik dalam bisnis franchise. Logo halal tidak hanya tercantum di kemasan produk, tetapi juga menjadi daya tarik bagi calon mitra franchise. Dengan adanya sertifikat halal, Minuman dan Es Krim Mixue semakin diminati dalam model bisnis waralaba.
Persyaratan dan Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal
Kementerian Agama melalui BPJPH telah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal sejak 2024. Kewajiban ini terutama berlaku untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta layanan pemotongan hewan. Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen, antara lain:
- NIB/SIUP/IUMK
- KTP
- Salinan sertifikat pengawas halal dan salinan keputusan pengawas halal
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses produksi
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Setelah dokumen lengkap, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha perlu membuat akun baru, mengisi data pribadi, dan melakukan verifikasi. Setelah itu, permohonan sertifikat halal akan diproses oleh BPJPH. Jika dokumen dinilai lengkap, uji coba akan dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Halal (LPH), yang juga akan menentukan biaya yang diperlukan.
Setelah pembayaran selesai, LPH akan melakukan pengujian produk halal selama 15 hari kerja. Hasil uji akan disampaikan ke MUI untuk pemeriksaan. Jika lulus, sertifikat halal dapat dilihat dan diunduh melalui sistem Sihalal.
Pentingnya Sertifikat Halal dalam Bisnis
Dalam industri makanan dan minuman, sertifikat halal menjadi bagian penting dari kepatuhan hukum dan standar kualitas. Dengan sertifikat ini, bisnis dapat memastikan bahwa produknya aman dan sesuai dengan norma agama. Selain itu, sertifikat halal juga meningkatkan daya saing di pasar, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim besar seperti Indonesia.
Untuk bisnis yang ingin berkembang, sertifikat halal menjadi langkah strategis dalam membangun citra merek. Banyak pelaku usaha mempertimbangkan sertifikat halal sebagai faktor utama dalam memilih mitra atau partner bisnis. Dengan adanya sertifikat, perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap kebersihan dan kualitas produk.
Solusi Legal untuk Bisnis Anda
Bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi kebutuhan legalitas bisnis, Kontrak Hukum menawarkan berbagai layanan. Mulai dari pembuatan NIB, NPWP, hingga sertifikat halal, semua dapat dipesan melalui platform digital. Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses legalitas bisnis tanpa perlu repot mengurus sendiri.
Kontrak Hukum juga menyediakan asisten digital yang dapat membantu dalam pengurusan dokumen hukum, seperti draft kontrak, analisis merek, dan pengelolaan hak cipta. Dengan layanan ini, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang legalitas.
Penutup
Sertifikat halal bukan hanya sekadar dokumen legal, tetapi juga menjadi alat strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Bagi bisnis seperti Mixue, sertifikat ini menjadi bukti komitmen terhadap kualitas dan kebersihan produk. Dengan adanya sertifikat halal, bisnis dapat lebih mudah menjangkau pasar Muslim di Indonesia dan negara-negara lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikat halal dan layanan legal lainnya, kunjungi halaman KH Services – Business Licensing atau ajukan pertanyaan gratis melalui Ask KH.