Di tengah perkembangan ekonomi yang pesat, banyak pelaku usaha di Indonesia memilih untuk bergerak di sektor pariwisata. Namun, tidak semua orang tahu bahwa bisnis pariwisata memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi. Salah satu perizinan penting yang diperlukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP merupakan izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran bisnis dan/atau kegiatan serta implementasi komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Izin ini sangat penting karena tanpa TDUP, bisnis pariwisata bisa terkena sanksi seperti peringatan, penundaan sementara aktivitas bisnis, hingga denda administratif.
TDUP diperlukan oleh berbagai jenis usaha yang terkait dengan sektor pariwisata. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata No. 10/2018, bisnis yang wajib memiliki TDUP meliputi atraksi wisata, kawasan wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan, layanan makanan dan minuman, penyedia akomodasi, organisasi aktivitas hiburan dan rekreasi, organisasi pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, layanan informasi wisata, layanan konsultasi wisata, jasa pemandu wisata, wisata air, serta spa. Dengan adanya TDUP, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan menghindari risiko hukum.
Untuk mendapatkan TDUP, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Komitmen yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pariwisata adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi:
- Izin lokasi.
- Izin lingkungan.
- IMB atau bukti perjanjian sewa gedung yang digunakan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki bangunan sendiri.
- Izin lokasi laut dan izin pengelolaan laut yang diatur oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang kelautan, khususnya untuk usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara permanen.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen legalitas badan usaha, identitas pemilik usaha, NPWP, surat keterangan domisili, bukti kepemilikan lokasi usaha atau perjanjian sewa, izin gangguan yang menyertakan jaminan bahwa usaha yang dilakukan telah mendapatkan izin gangguan dari masyarakat sekitar tempat usaha, serta pernyataan bahwa pelaku usaha akan memenuhi komitmen di atas.
Proses pengajuan TDUP dapat dilakukan secara online melalui situs OSS Institution – BKPM | Layanan Lisensi Bisnis Terintegrasi Elektronik. Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar sebagai pengguna agar dapat mengakses halaman OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan NIK KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga asing. Jika sudah memiliki NIB, pelaku usaha baru dapat mengajukan TDUP. Selain melalui OSS, pelaku usaha yang ingin mendirikan bisnis pariwisata di Jakarta dan membutuhkan bantuan dalam pengurusan TDUP dapat menggunakan layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan Kontrak Hukum karena selain dilakukan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah dipercaya dalam menyelesaikan masalah hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kontrak Hukum menjamin bahwa Sobat KH dapat mendapatkan TDUP tanpa kendala apa pun. Selanjutnya, Sobat KH dapat langsung mengunjungi halaman TDUP – Sertifikat Registrasi Bisnis Pariwisata Jakarta Lokal PT.
Pengajuan TDUP dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti dokumen legalitas badan usaha atau entitas bisnis yang dimiliki oleh pelaku usaha, identitas pemilik usaha, NPWP, surat keterangan domisili, bukti kepemilikan lokasi usaha atau perjanjian sewa, izin gangguan yang menyertakan jaminan bahwa usaha yang dilakukan telah mendapatkan izin gangguan dari masyarakat sekitar tempat usaha, serta pernyataan bahwa pelaku usaha akan memenuhi komitmen di atas. Dokumen-dokumen tersebut kemudian akan diverifikasi. Jika ada data/informasi yang kurang dan memerlukan tambahan/perbaikan, pihak yang mengajukan harus melengkapinya terlebih dahulu. Jika dokumen telah diverifikasi dan dianggap lengkap, maka TDUP akan dikeluarkan. Untuk informasi lebih lanjut, TDUP berlaku selama bisnis menjalankan usahanya dan/atau aktivitasnya, sehingga pemohon tidak perlu membuat perpanjangan.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki TDUP, segera siapkan dokumen-dokumen tersebut dengan bantuan Kontrak Hukum agar dapat menghindari sanksi dan kerugian yang timbul jika legalitas usaha tidak lengkap. Jika memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi tentang TDUP atau isu hukum lainnya, jangan ragu untuk segera menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan “Tanya KH”.
Persyaratan Umum untuk Mendapatkan TDUP
Persyaratan umum untuk mendapatkan TDUP mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pertama, pelaku usaha harus memiliki izin lokasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Izin ini menunjukkan bahwa lokasi usaha telah disetujui untuk digunakan sebagai tempat usaha. Kedua, pelaku usaha harus memiliki izin lingkungan yang menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak merusak lingkungan sekitar. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh dinas lingkungan setempat. Ketiga, pelaku usaha yang menggunakan bangunan yang tidak dimiliki sendiri harus menyertakan IMB atau bukti perjanjian sewa. IMB adalah izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Keempat, pelaku usaha yang bergerak di sektor laut harus memiliki izin lokasi laut dan izin pengelolaan laut yang dikeluarkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang kelautan. Hal ini diperlukan karena usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara permanen harus mematuhi regulasi yang berlaku.
Jenis-Jenis Sektor Usaha yang Wajib Memiliki TDUP
Jenis-jenis sektor usaha yang wajib memiliki TDUP meliputi berbagai bidang yang terkait dengan pariwisata. Pertama, atraksi wisata seperti taman rekreasi, museum, dan objek wisata alam. Kedua, kawasan wisata yang mencakup area yang ditetapkan sebagai destinasi wisata. Ketiga, jasa transportasi wisata seperti perusahaan sewa mobil, taksi, dan transportasi laut. Keempat, jasa perjalanan seperti agen perjalanan wisata dan biro perjalanan. Kelima, layanan makanan dan minuman seperti restoran, kafe, dan toko minuman. Keenam, penyedia akomodasi seperti hotel, penginapan, dan homestay. Ketujuh, organisasi aktivitas hiburan dan rekreasi seperti acara musik, festival, dan olahraga. Kedelapan, organisasi pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran. Kesembilan, layanan informasi wisata seperti pusat informasi wisata dan aplikasi digital. Kesepuluh, layanan konsultasi wisata seperti konsultan pariwisata dan lembaga pelatihan. Kesebelas, jasa pemandu wisata seperti pemandu wisata lokal dan internasional. Keduabelas, wisata air seperti snorkeling, diving, dan perahu wisata. Keterbelas, spa dan fasilitas kesehatan khusus.
Proses Pengajuan TDUP
Proses pengajuan TDUP dapat dilakukan secara online melalui situs OSS Institution – BKPM | Layanan Lisensi Bisnis Terintegrasi Elektronik. Pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar sebagai pengguna agar dapat mengakses halaman OSS. Pendaftaran dapat dilakukan dengan NIK KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga asing. Jika sudah memiliki NIB, pelaku usaha baru dapat mengajukan TDUP. Selain melalui OSS, pelaku usaha yang ingin mendirikan bisnis pariwisata di Jakarta dan membutuhkan bantuan dalam pengurusan TDUP dapat menggunakan layanan hukum dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menawarkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Selain itu, Kontrak Hukum telah dipercaya dalam menyelesaikan masalah hukum secara efektif. Pelaku usaha dapat langsung mengunjungi halaman TDUP – Sertifikat Registrasi Bisnis Pariwisata Jakarta Lokal PT untuk mengajukan TDUP.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan TDUP
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan TDUP meliputi berbagai dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha. Pertama, dokumen legalitas badan usaha atau entitas bisnis yang dimiliki oleh pelaku usaha. Dokumen ini mencakup akta pendirian perusahaan, anggaran dasar, dan surat keterangan dari notaris. Kedua, identitas pemilik usaha seperti KTP, paspor, atau surat keterangan dari pihak berwenang. Ketiga, NPWP yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak. Keempat, surat keterangan domisili yang menunjukkan alamat usaha. Kelima, bukti kepemilikan lokasi usaha atau perjanjian sewa yang menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki hak menggunakan lokasi usaha. Keenam, izin gangguan yang menyertakan jaminan bahwa usaha yang dilakukan telah mendapatkan izin gangguan dari masyarakat sekitar tempat usaha. Ketujuh, pernyataan bahwa pelaku usaha akan memenuhi komitmen di atas. Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah diverifikasi dan dianggap lengkap, maka TDUP akan dikeluarkan.
Manfaat Mendapatkan TDUP
Mendapatkan TDUP memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Pertama, TDUP menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Kedua, TDUP memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha dari sanksi yang mungkin terjadi. Ketiga, TDUP meningkatkan reputasi usaha di mata masyarakat dan calon pelanggan. Keempat, TDUP membantu pelaku usaha dalam mengakses pasar dan peluang bisnis yang lebih luas. Kelima, TDUP meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis terhadap usaha yang dijalankan. Keenam, TDUP memastikan bahwa usaha dapat beroperasi secara legal dan aman. Kedelapan, TDUP mempermudah proses pengajuan izin lain yang terkait dengan usaha pariwisata. Dengan demikian, TDUP tidak hanya menjadi keharusan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan dalam pengembangan bisnis.








