Pada tahun 2022, Indonesia menjadi tuan rumah G20 Summit yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada tanggal 15 hingga 16 November. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang pertemuan antar negara-negara besar tetapi juga menjadi peluang emas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk menunjukkan potensi mereka ke dunia internasional. Melalui kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sejumlah UMKM terpilih berkesempatan memperkenalkan produk-produk unggulan mereka sebagai merchandise resmi G20 Summit. Dari total 1.024 peserta UMKM, sebanyak 22 di antaranya telah diverifikasi sebagai pemasok barang dagangan resmi acara tersebut. Produk-produk yang ditampilkan mencakup berbagai sektor seperti kerajinan tangan, fashion, makanan, kosmetik, serta produk herbal dan kesehatan. UMKM yang terlibat berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
G20 Summit menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius dalam memaksimalkan potensi UMKM agar dapat berpartisipasi dalam even internasional. Selain itu, kesempatan ini juga menjadi langkah awal bagi UMKM untuk lebih siap menghadapi peluang ekspor yang lebih besar. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan empat transformasi digital untuk mendukung UMKM, yaitu transformasi dari informal ke formal, pemanfaatan inovasi dan digitalisasi, transformasi rantai pasok dan wirausaha, serta transformasi koperasi modern. Hal ini sangat relevan dengan kebutuhan UMKM dalam menghadapi pasar internasional, termasuk G20.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah menyosialisasikan mekanisme atau langkah-langkah yang harus diambil oleh UMKM agar bisa masuk ke pasar internasional. Langkah-langkah tersebut meliputi persiapan administratif, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, serta persiapan operasional. UMKM yang ingin menembus pasar internasional perlu memiliki lokasi usaha permanen atau kontrak jangka panjang, peralatan pendukung, jaringan komunikasi, dan personel yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Selain itu, UMKM juga harus memahami persyaratan pasar luar negeri seperti jumlah, kualitas, kemasan, label, dana, dan waktu pengiriman.
Dalam hal legalitas, UMKM yang ingin mengekspor produknya harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DGII) Kementerian Hukum dan HAM, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Identifikasi Usaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, UMKM juga tidak boleh lupa menyiapkan dokumen-dokumen lain seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, surat kredit, pemberitahuan pengiriman barang (PEB), bill of lading, asuransi, daftar kemasan, sertifikat asal, pernyataan kualitas, dan dokumen ekspor. Dokumen-dokumen ini sangat penting karena menjadi aspek penting dalam menjaga kelancaran bisnis UMKM agar bisa beroperasi secara aman dan efisien di pasar internasional.
Untuk membantu proses pendaftaran merek, Kontrak Hukum menawarkan layanan pendaftaran merek yang mudah dan cepat. Layanan ini dimulai dengan proses pemeriksaan merek oleh ahli profesional, dilanjutkan dengan pelayanan yang cepat dan efisien. UMKM yang ingin menembus pasar internasional bisa menggunakan layanan Digital Business Assistant (DiBA) dari Kontrak Hukum untuk menyelesaikan kebutuhan legalitas lainnya. Dengan berlangganan DiBA, UMKM merasa memiliki tim lengkap karena layanan ini mencakup pembuatan kontrak, perubahan akta, hingga layanan pajak dan akuntansi.
Peluang Ekspor untuk UMKM Indonesia
Keterlibatan UMKM dalam acara internasional seperti G20 Summit adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat posisi UMKM di pasar global. Namun, partisipasi ini tidak boleh dianggap sebagai kegiatan sekali pakai. Sebaliknya, ini menjadi langkah awal yang penting untuk meningkatkan kapasitas UMKM dalam menghadapi peluang ekspor yang lebih luas. Untuk itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu terus memberikan pelatihan, bimbingan, dan pemetaan bisnis yang dapat digunakan oleh UMKM untuk berkembang lebih jauh. Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat penting dalam memastikan UMKM lokal semakin kuat dan siap bersaing di pasar internasional.
Salah satu strategi utama yang dilakukan pemerintah adalah transformasi digital. Transformasi ini mencakup berbagai aspek seperti perizinan, pemasaran, dan pengelolaan bisnis. Dengan adanya transformasi digital, UMKM dapat lebih mudah mengakses pasar internasional, membangun jaringan bisnis yang lebih luas, dan meningkatkan daya saing mereka. Misalnya, melalui platform digital seperti Kontrak Hukum, UMKM dapat dengan mudah mengakses layanan hukum, pendaftaran merek, dan manajemen hak cipta tanpa harus repot-repot datang ke kantor hukum.
Pentingnya Legalitas dalam Ekspor
Legalitas menjadi aspek penting dalam menjalankan bisnis ekspor. Tanpa legalitas yang jelas, UMKM akan menghadapi banyak tantangan dalam menghadapi pasar internasional. Salah satu contoh adalah pendaftaran merek. Jika merek belum terdaftar, maka produk UMKM bisa saja dicuri atau direplikasi oleh pihak lain. Oleh karena itu, UMKM perlu segera mendaftarkan merek mereka di DGII Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, UMKM juga perlu memastikan bahwa semua dokumen hukum seperti SIUP, NIB, dan NPWP sudah lengkap dan valid.
Selain itu, UMKM juga perlu memahami aturan-aturan perdagangan internasional. Misalnya, setiap negara memiliki ketentuan sendiri mengenai standar produk, labeling, dan cara pengiriman. Jika UMKM tidak memenuhi aturan tersebut, maka produk mereka bisa ditolak atau dikenakan denda. Oleh karena itu, UMKM perlu mempersiapkan diri dengan baik sebelum masuk ke pasar internasional. Dengan demikian, mereka bisa lebih siap menghadapi tantangan dan peluang yang ada.
Peran Kontrak Hukum dalam Mendukung UMKM
Kontrak Hukum hadir sebagai solusi untuk membantu UMKM dalam menghadapi tantangan hukum dan regulasi. Platform ini menawarkan berbagai layanan seperti pendaftaran merek, perpanjangan merek, analisis merek, dan manajemen hak cipta. Selain itu, Kontrak Hukum juga menawarkan layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang mencakup pembuatan kontrak, perubahan akta, hingga layanan pajak dan akuntansi. Layanan ini sangat berguna bagi UMKM yang ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang aspek hukum dan administrasi.
Dengan layanan digital, UMKM bisa lebih mudah mengakses informasi hukum praktis dan layanan sesuai kebutuhan. Kontrak Hukum tidak hanya menjadi alternatif baru untuk mendapatkan layanan dari legal expert, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Dengan penggunaan teknologi terbaru, Kontrak Hukum mampu memberikan layanan yang efisien dan akurat, sehingga UMKM bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka.
Kesimpulan
Partisipasi UMKM dalam G20 Summit adalah langkah penting dalam memperkuat posisi UMKM Indonesia di pasar internasional. Dengan dukungan pemerintah dan lembaga terkait, UMKM bisa lebih siap menghadapi tantangan dan peluang ekspor. Transformasi digital menjadi salah satu strategi utama dalam mempercepat proses ekspor. Selain itu, legalitas juga menjadi aspek penting dalam menjalankan bisnis ekspor. Dengan layanan digital seperti Kontrak Hukum, UMKM bisa lebih mudah mengakses informasi hukum dan layanan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, UMKM Indonesia bisa semakin kuat dan siap bersaing di pasar global.







