Kasus Neynis Food: Perbedaan Antara Kemitraan dan Franchise dalam Bisnis Makanan

Dalam dunia bisnis, istilah “franchise” sering digunakan untuk menggambarkan model bisnis yang menawarkan peluang usaha dengan sistem yang sudah teruji. Namun, tidak semua kemitraan bisa dikategorikan sebagai franchise. Kasus Neynis Food yang viral di media sosial baru-baru ini menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan antara kemitraan biasa dan pola franchise dapat memengaruhi reputasi bisnis serta hubungan dengan mitra.

Neynis Food adalah merek salad dan sop buah yang cukup dikenal di Indonesia. Meskipun telah memiliki puluhan cabang, kasus yang muncul belakangan menunjukkan bahwa bisnis ini belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi franchise. Hal ini menyebabkan banyak protes dari para mitra yang merasa dirugikan karena kurangnya dukungan dan bantuan dari pihak pemilik.

Jasa Backlink

Kronologi Kasus Neynis Food

Peristiwa ini berawal dari sebuah video TikTok yang dibuat oleh kakak beradik Nesya Anastasya dan Dwi Annisa, pemilik Neynis Food. Dalam video tersebut, mereka memberikan penilaian negatif terhadap produk kompetitor, Salad Nyoo. Ulasan tersebut dianggap merendahkan dan memicu kemarahan netizen, termasuk para mitra Neynis Food.

Selain itu, beberapa mitra juga mengeluh tentang kualitas bahan baku yang diberikan oleh pihak Neynis Food. Banyak dari mereka menerima buah-buahan yang busuk dan tidak layak konsumsi. Akibatnya, banyak mitra yang merasa kecewa dan mencari pertanggungjawaban dari pihak pemilik.

Dampak Terhadap Mitra Neynis Food

Masalah ini tidak hanya berdampak pada reputasi bisnis, tetapi juga pada hubungan antara pemilik dan mitra. Banyak mitra yang merasa tidak didukung secara penuh oleh pihak Neynis Food. Mereka mengeluh tentang kurangnya pelatihan, ketentuan yang tidak jelas, serta bantuan pemasaran yang tidak memadai.

Beberapa mitra bahkan mengungkapkan bahwa jika mereka mencoba menggunakan bahan baku dari sumber lain, mereka akan dianggap melanggar perjanjian dan risiko pemutusan mitra. Hal ini membuat para mitra semakin merasa tertekan dan tidak aman dalam menjalankan bisnis mereka.

Definisi Franchise Menurut Peraturan Pemerintah

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Untuk dikatakan sebagai franchise, bisnis harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang yang jelas, serta memiliki dukungan berkelanjutan.

Jasa Stiker Kaca

Kriteria Franchise yang Harus Dipenuhi

Salah satu syarat utama dalam mendirikan franchise adalah bahwa bisnis tersebut harus telah berjalan selama minimal 5 tahun. Selain itu, bisnis harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar, seperti merek dagang. Hal ini bertujuan untuk melindungi merek dan menjaga kualitas produk atau layanan yang ditawarkan.

Neynis Food belum memenuhi kriteria tersebut. Bahkan, menurut data PDKI Indonesia, tidak ada nama “neynis”, “neynis food”, maupun “neynisfood” yang terdaftar. Artinya, merek ini belum terdaftar sebagai merek dagang, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Legalitas Franchise di Indonesia

Dalam menjalankan bisnis franchise, penting untuk memperhatikan legalitas. Salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan.

Selain itu, perjanjian franchise juga sangat penting. Kontrak ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis. Pihak franchisor wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada franchisee paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian.

Kesimpulan: Neynis Food Bukan Bisnis Franchise

Berdasarkan kriteria yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa kemitraan yang dijalankan oleh Neynis Food tidak memenuhi syarat sebagai franchise. Pemilik bisnis ini belum melakukan pendaftaran merek, tidak memberikan pelatihan yang memadai, dan masih dalam tahap awal pengembangan bisnis.

Akibatnya, banyak mitra yang merasa dirugikan dan mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnis mereka. Ini menunjukkan pentingnya memahami perbedaan antara kemitraan dan franchise, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Solusi untuk Bisnis Franchise yang Aman dan Legal

Jika Anda sedang menjalankan bisnis franchise atau ingin memulai, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen legal sudah lengkap. Mulai dari pendaftaran merek, pengurusan izin usaha, hingga pembuatan perjanjian franchise.

Sebagai platform legal digital, Kontrak Hukum dapat membantu Anda dalam memenuhi semua persyaratan tersebut. Kami menyediakan layanan seperti pembentukan badan usaha, pengurusan izin usaha, dan pendaftaran merek serta HKI.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam membuat kontrak perjanjian franchise atau mengurus legalitas bisnis, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda menjalankan bisnis secara aman dan lancar.