Membangun bisnis di Indonesia memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal hukum dan regulasi. Salah satu aspek penting yang sering kali diabaikan oleh pelaku usaha adalah perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang (trademark). Merek dagang bukan hanya sekadar logo atau nama, tetapi juga identitas yang mewakili bisnis Anda. Dengan registrasi yang tepat, Anda dapat melindungi merek dari plagiarisme dan tuntutan hukum dari pihak lain.
Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2018, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk proses registrasi merek. Namun, tidak semua merek bisa diterima. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar aplikasi registrasi merek berhasil diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Salah satu syarat utama adalah bahwa merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, kesopanan, atau ketertiban umum. Ini berarti merek yang dianggap menghina atau merusak nilai-nilai yang diakui masyarakat tidak akan diterima. Selain itu, merek harus memiliki daya beda yang cukup kuat. Misalnya, jika Anda memproduksi keripik kentang, maka merek seperti “Potato Chips” tidak akan diterima karena terlalu spesifik dan tidak memiliki daya beda yang memadai. Sebaliknya, merek seperti “Alotes” lebih mungkin diterima karena lebih unik dan mudah dibedakan.
Tidak hanya itu, merek juga tidak boleh mengandung informasi yang menyesatkan publik mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, variasi, atau tujuan penggunaan barang atau jasa yang diajukan. Contohnya, jika Anda ingin mendaftarkan merek “Kecap No.1”, kemungkinan besar akan ditolak karena dianggap menyesatkan publik mengenai kualitas produk. Hal ini juga berlaku untuk merek yang menggunakan nama tanaman yang dilindungi, seperti “Raflesia Arnoldi”.
Selain itu, merek juga tidak boleh merupakan nama umum atau simbol properti publik. Contohnya, merek yang menggunakan kata “rumah makan” untuk restoran atau “simbol tulang tengkorak” untuk produk berbahaya akan ditolak. Selain itu, merek tidak boleh memiliki bentuk yang fungsional, yaitu bentuk yang secara langsung berfungsi sebagai bagian dari produk tersebut.
Artikel 21 dari Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa aplikasi merek akan ditolak jika merek tersebut secara substansial atau sepenuhnya mirip dengan merek yang sudah terdaftar, merek terkenal, atau indikasi geografis yang sudah terdaftar. Selain itu, merek juga akan ditolak jika merek tersebut merepresentasikan atau menyerupai nama, singkatan, foto, atau nama entitas hukum milik orang lain, kecuali dengan izin tertulis dari pemilik sah. Demikian pula, merek yang menyerupai bendera, lambang, atau simbol negara atau lembaga nasional/internasional juga akan ditolak, kecuali dengan izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, jika aplikasi merek diajukan dengan niat buruk, maka akan ditolak. Niat buruk ini bisa berupa upaya untuk mengambil alih merek orang lain atau meniru merek yang sudah terkenal. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa merek yang mereka ajukan benar-benar orisinal dan tidak memiliki potensi konflik hukum.
Untuk memastikan bahwa merek Anda tidak ditolak, Anda perlu memperhatikan beberapa langkah penting sebelum mengajukan permohonan registrasi. Pertama, lakukan analisis merek untuk memastikan bahwa merek tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada. Kedua, pastikan bahwa merek memiliki daya beda yang cukup kuat. Ketiga, hindari penggunaan informasi yang menyesatkan atau nama umum. Keempat, pastikan bahwa merek tidak bertentangan dengan nilai-nilah yang diakui masyarakat.
Jika Anda merasa bingung atau membutuhkan bantuan profesional, Anda dapat berkonsultasi dengan layanan hukum seperti Kontrak Hukum. Layanan ini menawarkan berbagai paket layanan, termasuk pendaftaran merek, perpanjangan merek, dan analisis merek. Dengan layanan ini, Anda dapat memastikan bahwa merek Anda diterima oleh DJKI dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa merek yang telah terdaftar memiliki manfaat yang sangat besar. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan oleh pihak lain. Dengan demikian, merek yang terdaftar menjadi aset penting bagi bisnis Anda.
Namun, registrasi merek tidaklah cukup. Anda juga perlu memantau penggunaan merek Anda secara berkala. Ini penting untuk mencegah penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Selain itu, Anda juga perlu memperbarui data dan informasi yang terkait dengan merek Anda agar selalu akurat dan up-to-date.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek Anda di tingkat internasional. Ini bisa dilakukan melalui sistem Madrid, yang memungkinkan pendaftaran merek di berbagai negara dengan satu aplikasi. Dengan demikian, merek Anda akan memiliki perlindungan yang lebih luas dan dapat digunakan di pasar global.
Secara keseluruhan, registrasi merek adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Dengan registrasi yang tepat, Anda dapat melindungi merek dari plagiarisme dan tuntutan hukum dari pihak lain. Selain itu, merek yang terdaftar memberikan manfaat ekonomi dan reputasi yang signifikan bagi bisnis Anda. Oleh karena itu, jangan abaikan pentingnya registrasi merek dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
[LINK: https://www.djki.go.id]
[LINK: https://www.kontrakhukum.com/layanan/pendaftaran-merek]
[LINK: https://www.kontrakhukum.com/artikel/trademark-registration-process]
[LINK: https://www.kontrakhukum.com/artikel/why-trademark-registration-is-important]









