Industri merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian suatu negara, terutama di Indonesia yang memiliki potensi besar dalam pengembangan industri. Namun, untuk menjalankan usaha di bidang industri, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan hukum dan administratif, termasuk memiliki izin usaha industri (IUI). Izin ini menjadi salah satu bentuk legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha industri agar operasionalnya dapat berjalan secara resmi dan teratur.

Izin Usaha Industri (IUI) dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Peraturan mengenai IUI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha industri harus memiliki izin usaha industri sebagai bentuk pengakuan hukum atas aktivitas yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan industri memenuhi standar yang ditetapkan serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Apa Itu Izin Usaha Industri?

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang diberikan kepada individu atau entitas bisnis untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri mencakup proses pengolahan bahan baku, bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi menjadi produk bernilai tambah. Selain itu, kegiatan industri juga meliputi desain dan teknik industri. Dalam konteks regulasi, izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan hukum, seperti izin lingkungan, izin bangunan, dan lain-lain.

Jasa Backlink

IUI tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang industri. Namun, ada pengecualian untuk usaha rumah tangga yang tidak menghasilkan limbah berbahaya dan belum mencapai skala industri. Meskipun demikian, pengajuan izin tetap dianjurkan untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum.

Perbedaan Izin Usaha Industri dengan SIUP

Meski sama-sama merupakan dokumen legal yang diperlukan dalam menjalankan usaha, Izin Usaha Industri (IUI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memiliki perbedaan signifikan. SIUP diperlukan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan, yaitu menjual barang jadi atau produk yang sudah diproses. Sementara itu, IUI diperlukan untuk perusahaan yang melakukan proses pengolahan bahan baku menjadi produk akhir.

Dengan kata lain, SIUP lebih fokus pada aktivitas jual beli, sedangkan IUI lebih berkaitan dengan produksi dan pengolahan. Oleh karena itu, jika suatu perusahaan melakukan aktivitas industri, maka ia harus memiliki IUI, bukan hanya SIUP.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Dasar hukum utama dalam pemberian Izin Usaha Industri adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 Tahun 2019. Aturan ini berlaku sejak 18 Oktober 2019 dan merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2019. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menyederhanakan proses penerbitan izin usaha industri dan izin ekspansi usaha industri dalam kerangka layanan lisensi usaha terintegrasi elektronik.

Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian No. 64 Tahun 2016 juga menjadi dasar dalam klasifikasi usaha industri kecil dan menengah (UMK). Dalam aturan ini, klasifikasi UMK didasarkan pada nilai investasi dan jumlah tenaga kerja, bukan pada aset dan omzet seperti dalam kriteria UMK yang berlaku sebelumnya.

Jenis Usaha yang Harus Memiliki Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri bisa diajukan oleh berbagai jenis entitas usaha yang bergerak di bidang industri, baik itu individu maupun badan hukum seperti PT, CV, maupun Firma. Termasuk dalam kategori ini adalah perusahaan yang bergerak dalam pengadaan bahan baku, produksi produk, dan penyimpanan mesin atau peralatan.

Dalam hal klasifikasi ukuran usaha industri, terdapat beberapa ketentuan penting:

  • Usaha Kecil: Investasi di bawah Rp1 miliar (tanpa termasuk tanah dan bangunan) dengan jumlah karyawan kurang dari 20 orang.
  • Usaha Menengah: Investasi antara Rp1 miliar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp1 miliar tetapi dengan jumlah karyawan lebih dari 20 orang.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Usaha Industri

Untuk mengajukan Izin Usaha Industri, pemilik usaha perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Surat Keterangan dari Notaris dan SK Kemenkumham
  • Identitas pemilik usaha dan TIN (Tax Identification Number)
  • NPWP perusahaan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dokumen lingkungan
  • Persetujuan prinsip industri, jika lokasi usaha berada di luar kawasan industri
  • Daftar mesin dan peralatan yang ditandatangani oleh kepala perusahaan
  • Buktinya kepemilikan tanah jika dikuasai secara pribadi (sertifikat)
  • Daftar bahan baku pendukung yang ditandatangani oleh kepala perusahaan
  • Daftar isi permohonan izin ekspansi sesuai formulir SP-III

Setelah dokumen lengkap tersedia, pemilik usaha dapat langsung mengajukan permohonan ke Layanan Lisensi Terintegrasi tingkat kabupaten/kota. Jika usaha termasuk dalam grup bisnis besar, pengajuan dapat dilakukan langsung ke Layanan Lisensi Terintegrasi tingkat provinsi. Untuk usaha nasional, pengajuan dapat dilakukan langsung ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Jasa Stiker Kaca

Proses pengajuan Izin Usaha Industri memakan waktu antara 3 hingga 12 hari kerja. Izin ini berlaku selama satu tahun, sehingga pemilik usaha harus melakukan pendaftaran ulang setiap tahun.

Manfaat Menggunakan Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri memiliki banyak manfaat, baik bagi pemilik usaha maupun pemerintah. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

Bagi Pemilik Usaha

  • Melindungi perusahaan dari gangguan selama operasional berjalan
  • Memberikan pernyataan resmi bahwa perusahaan menjalankan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku
  • Dapat digunakan sebagai profil singkat perusahaan
  • Penting untuk memperluas jaringan bisnis dan mencari mitra baru

Bagi Pemerintah Daerah

  • Sumber pendapatan daerah yang jelas tercatat
  • Memudahkan pemerintah dalam mendukung dunia usaha kecil dan menengah
  • Menciptakan iklim bisnis yang teratur karena status hukum perusahaan lengkap

Kesimpulan

Izin Usaha Industri adalah salah satu dokumen hukum yang sangat penting bagi pelaku usaha di bidang industri. Dengan memiliki izin ini, perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur, serta memenuhi berbagai persyaratan hukum yang berlaku. Proses pengajuannya pun cukup mudah, asalkan pemilik usaha mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan benar.

Jika Anda masih bingung dengan prosedur pengajuan izin usaha industri, KontrakHukum.com siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda memahami persyaratan, membuat dokumen, dan mengajukan izin secara efisien. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami melalui Ask KH atau via Direct Message (DM) Instagram @kontrakhukum.

Referensi Tambahan