Penggunaan logo yang tidak sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, seperti yang dialami oleh Mal Grand Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih waspada dalam melindungi hak cipta karya seni dan desain. Dalam artikel ini, kita akan membahas kronologi kasus hak cipta yang terjadi antara Mal Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung, serta pentingnya registrasi hak cipta bagi bisnis.

Kasus ini dimulai ketika ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Priscilla Ngantung, mengajukan gugatan terhadap Mal Grand Indonesia. Mereka menyatakan bahwa logo Mal Grand Indonesia menyerupai sketsa Tugu Selamat Datang yang dibuat oleh Henk Ngantung pada tahun 1962. Sketsa tersebut kemudian diwujudkan menjadi patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang. Meskipun Mal Grand Indonesia baru beroperasi sejak 2007, mereka menggunakan sketsa tersebut sebagai logo tanpa izin dari penciptanya.

Pada 2 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia telah melakukan pelanggaran hak cipta. Hakim Agung Suhendro, yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa Henk Ngantung adalah pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya memiliki hak atas karya tersebut. Putusan ini didasarkan pada surat dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tanggal 25 Oktober 2019 yang mencatat transfer nomor karya terdaftar 46190. Menurut putusan pengadilan, Mal Grand Indonesia harus membayar kerugian materiil sebesar Rp1 miliar kepada pihak pemohon.

Jasa Backlink

Dinia Widodo, Manajer Komunikasi Corporate Mal Grand Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya siap membayar kompensasi sesuai dengan putusan hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku dan akan menjalankan tindakan yang diperlukan. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak cipta dalam bisnis.

Registrasi hak cipta merupakan langkah penting bagi bisnis dalam melindungi karya seni dan desain mereka. Dengan registrasi, pencipta mendapatkan perlindungan hukum kuat terhadap penggunaan ilegal oleh pihak lain. Dalam kasus Mal Grand Indonesia, jika sketsa Tugu Selamat Datang telah terdaftar sebagai hak cipta, maka pihak pemilik hak cipta dapat langsung mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran. Ini juga membantu mencegah kesalahan penggunaan karena adanya peringatan hukum yang jelas.

Selain itu, registrasi hak cipta mempermudah penegakan hukum. Dengan sertifikat hak cipta yang resmi, pencipta memiliki bukti kuat untuk menunjukkan kepemilikan dan validitas hak cipta. Dalam kasus pelanggaran, pencipta dapat dengan mudah mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya. Ini juga meningkatkan nilai komersial logo, karena hak cipta yang terdaftar menjadi aset yang dapat dinilai dan dipertimbangkan dalam bisnis.

Manfaat registrasi hak cipta juga terlihat dalam negosiasi dan lisensi. Dengan hak cipta yang terdaftar, pencipta memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan pihak ketiga. Mereka dapat menetapkan syarat dan kondisi yang jelas dalam perjanjian lisensi, sehingga memberikan rasa aman bagi pihak yang bekerja sama. Hal ini meningkatkan daya tarik dan kelayakan logo dalam pasar.

Untuk memastikan perlindungan hak cipta, pelaku usaha disarankan untuk melakukan registrasi sejak awal. Jika Anda ingin mengajukan registrasi hak cipta, Kontrak Hukum menyediakan layanan lengkap mulai dari merek, desain logo, karya seni, hingga desain industri dengan biaya mulai dari Rp2 juta. Untuk informasi pemesanan yang sesuai dengan kebutuhan karya Anda, kunjungi halaman KH Services – Copyright. Jika ada pertanyaan tambahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional Kontrak Hukum secara gratis melalui Ask KH atau melalui pesan langsung (DM) di Instagram @kontrakhukum.

Kasus Mal Grand Indonesia menjadi contoh nyata tentang pentingnya registrasi hak cipta dalam bisnis. Dengan perlindungan hukum yang kuat, pelaku usaha dapat menghindari risiko pelanggaran dan meraih keuntungan jangka panjang. Dengan demikian, registrasi hak cipta bukan hanya langkah wajib, tetapi juga strategi penting dalam pengembangan bisnis yang berkelanjutan.