Mendirikan sebuah perusahaan merupakan langkah penting bagi pelaku bisnis yang ingin menjalankan usaha secara legal dan terstruktur. Salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih adalah firma, yaitu bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Firma memiliki keunggulan dalam proses pendiriannya yang relatif cepat serta kemampuan untuk mengumpulkan modal dari para sekutu. Namun, sebelum memulai, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus diperhatikan.
Firma adalah bentuk perusahaan yang berdasarkan kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam firma, semua anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pembagian laba. Karena itu, penting untuk memahami seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses pendirian dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Selain itu, setiap calon pemilik usaha perlu mengetahui bagaimana proses pengajuan izin usaha, pendaftaran NPWP, serta pembuatan akta pendirian. Semua tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang didirikan memiliki legalitas yang kuat dan siap beroperasi secara resmi.
Syarat Mendirikan Firma
Untuk dapat mendirikan firma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, firma harus didirikan oleh minimal dua orang. Setiap anggota dalam firma memiliki hak yang sama dalam membuat kesepakatan mengenai nama firma. Selain itu, firma harus memiliki tujuan utama yang jelas, seperti menjalankan suatu usaha tertentu.
Domisili perusahaan juga menjadi salah satu syarat penting. Perusahaan harus memiliki alamat yang jelas dan bisa digunakan sebagai tempat operasional. Akta pendirian perusahaan juga harus dibuat dan disahkan oleh notaris. Selain itu, firma harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang akan digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
Selain itu, firma juga harus memiliki badan pengurus dan anggota aktif. Setiap anggota harus menyertakan modal yang sesuai dengan kesepakatan. Pembagian laba dan tanggung jawab harus diatur secara adil sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17-18 KUHD (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Tata Cara Mendirikan Firma
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah berikutnya adalah menentukan nama firma. Nama firma harus ditulis dalam huruf Latin dan tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau organisasi internasional tanpa izin resmi. Sebaiknya, sobat KH menyiapkan tiga nama cadangan saat melakukan pengecekan nama firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Setelah menentukan nama, langkah berikutnya adalah membuat akta pendirian perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP pendiri firma, pasfoto penanggung jawab, fotokopi PBB di tahun terakhir, surat kontrak perusahaan, struktur kepengurusan, serta maksud dan tujuan perusahaan. Selain itu, kondisi fisik perusahaan harus memenuhi standar agar akta dapat disahkan.
Setelah akta dibuat, selanjutnya dilakukan penandatanganan akta oleh notaris. Semua pihak harus hadir, kecuali jika dikuasakan dengan surat kuasa yang lengkap dan bermaterai. Setelah itu, akta akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pendaftaran NPWP juga harus dilakukan setelah memiliki akta dan SKT. NPWP adalah nomor kewajiban pajak yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha. Selain itu, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga sangat penting karena NIB digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor (API).
Akhirnya, permohonan izin usaha harus diajukan sebagai bukti resmi membuka usaha. Domisili usaha menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin usaha.
Kelebihan Mendirikan Firma
Firma memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku usaha. Pertama, prosedur pendiriannya relatif cepat dibandingkan dengan bentuk perusahaan lainnya seperti PT atau CV. Kedua, firma memiliki potensi mendapatkan modal yang besar karena gabungan modal dari para sekutu. Ketiga, pembagian kerjasama dalam firma membuat kemampuan manajemen menjadi lebih efektif dan efisien.
Selain itu, firma juga memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan karena semua anggota memiliki hak yang sama. Hal ini membuat firma cocok untuk usaha yang membutuhkan kolaborasi yang kuat antara para pemilik.
Layanan Legal untuk Pendirian Firma
Bagi Anda yang ingin mendirikan firma, Kontrak Hukum menyediakan layanan profesional untuk membantu proses pendirian mulai dari pembuatan akta hingga pengurusan perizinan. Layanan yang tersedia mencakup pendirian PT, CV, PMA, serta layanan perizinan dan perpajakan seperti pembuatan NIB, NPWP, dan pengurusan PKP.
Kontrak Hukum juga menawarkan layanan digital seperti Digital Business Assistant (DiBA) dan Digital Legal Assistant (DiLA) yang dapat memudahkan kebutuhan bisnis dan hukum Anda. Dengan tim profesional dan berpengalaman, Kontrak Hukum siap membantu Anda dalam menghadapi tantangan hukum dan bisnis.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/ atau hubungi Kontrak Hukum melalui media sosial @kontrakhukum.
Artikel Terkait
- Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja + Konsultasi Expert 490K untuk Solusi Terbaik
- Kenali Istilah Non Disclosure Agreement (NDA), Jenis, dan Fungsinya dalam Bisnis!
- Ini Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!
- Apa Itu SPPL dan Bagaimana Cara Memperolehnya?
- Perbedaan dan Kategori Perusahaan PKP vs Non-PKP