Dalam dunia bisnis, merek dagang menjadi salah satu aset penting yang bisa menentukan kesuksesan sebuah perusahaan. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual, tetapi juga melindungi produk atau layanan dari pihak lain yang ingin meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi yang sudah dibangun. Namun, terlepas dari perlindungan hukum yang diberikan, ada kemungkinan merek dagang yang telah terdaftar dapat dihapus. Hal ini mungkin terdengar mengejutkan, tetapi sebenarnya ada dasar hukum yang mengatur penghapusan merek tersebut.

Penghapusan merek dagang bisa terjadi atas permintaan pemilik, oleh pihak berwenang, atau karena gugatan dari pihak lain. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi pada merek IKEA, penghapusan bisa terjadi karena alasan hukum dan regulasi yang berlaku. Ini membuat banyak pelaku usaha merasa khawatir akan keberadaan merek mereka. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik merek untuk memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan penghapusan merek, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan jika terjadi penghapusan.

Selain itu, adanya mekanisme hukum yang memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum lanjutan memberikan perlindungan tambahan. Dengan demikian, meskipun merek terdaftar bisa dihapus, pemiliknya tetap memiliki hak untuk membela kepentingannya secara hukum. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang ketentuan penghapusan merek, alasan-alasan penghapusan, serta langkah yang dapat diambil jika merek Anda dihapus.

Bagaimana Ketentuan Penghapusan Merek?

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Hak ini memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek selama jangka waktu 10 tahun, yang dapat diperpanjang. Pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan mereknya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya melalui lisensi.

Meski telah terdaftar dan dilindungi hukum, merek dagang tetap bisa dihapus dalam tiga kondisi utama. Pertama, atas permintaan pemilik merek. Kedua, oleh Menteri karena alasan tertentu. Ketiga, atas permintaan pihak lain melalui gugatan ke pengadilan. Setiap situasi ini memiliki dasar hukum yang berbeda dan prosedur yang harus dipenuhi.

Penghapusan Merek oleh Pemilik

Pemilik merek berhak mengajukan penghapusan merek dagangnya sendiri. Menurut Pasal 72 ayat (1) UU Merek, penghapusan dapat diajukan langsung oleh pemilik atau melalui kuasanya. Jika merek masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi. Hal ini berlaku kecuali dalam perjanjian lisensi tersebut sudah menyatakan bahwa penerima lisensi bersedia mengesampingkan persetujuan tersebut.

Jasa Stiker Kaca

Proses penghapusan oleh pemilik merek biasanya dilakukan untuk alasan tertentu, seperti keinginan untuk mengubah strategi bisnis, penjualan merek, atau penghapusan merek yang tidak lagi relevan. Meski begitu, pemilik harus memastikan bahwa semua kewajiban hukum telah dipenuhi, termasuk pemberitahuan kepada pihak terkait dan pembayaran biaya administratif.

Jasa Backlink

Penghapusan Merek oleh Menteri

Penghapusan merek oleh Menteri bisa terjadi atas prakarsa pemerintah. Berdasarkan Pasal 72 ayat (6) UU Merek, penghapusan dapat dilakukan jika merek memiliki persamaan dengan indikasi geografis, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Selain itu, penghapusan juga bisa dilakukan jika merek memiliki kesamaan dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama/logo yang merupakan tradisi turun temurun.

Sebelum penghapusan dilakukan, Menteri harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan merek dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemilik merek yang terkena penghapusan oleh Menteri memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penghapusan Merek oleh Pihak Lain

Selain oleh pemilik dan Menteri, merek juga bisa dihapus atas permintaan pihak lain. Menurut Pasal 74 ayat (1) UU Merek, penghapusan bisa diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Alasan utama penghapusan ini adalah jika merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Namun, ada pengecualian untuk situasi tertentu. Misalnya, jika ada larangan impor, larangan terkait izin peredaran barang, atau larangan serupa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini, penghapusan tidak berlaku karena adanya alasan hukum yang membatasi penggunaan merek.

Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan Jika Merek Dihapus?

Jika merek Anda dihapus, baik oleh pemilik, Menteri, atau pihak lain, Anda tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Menurut Pasal 73 ayat (1) UU Merek, pemilik merek dapat menggugat ke PTUN jika tidak setuju dengan keputusan penghapusan. Gugatan ini merupakan gugatan administratif yang didasarkan pada Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Keputusan penghapusan merek oleh Menteri dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, pemilik merek dapat menggugat ke PTUN jika merasa keputusan tersebut tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum. Jika gugatan PTUN tidak memenuhi harapan, pemilik merek dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 73 ayat (2) UU Merek.

Tips untuk Melindungi Merek Dagang Anda

Untuk memastikan merek dagang Anda tetap aman dan tidak mudah dihapus, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. Pertama, pastikan merek Anda terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Kedua, gunakan merek Anda secara aktif dalam bisnis agar tidak terkesan tidak digunakan. Ketiga, perhatikan perjanjian lisensi yang Anda buat, karena penghapusan bisa terganggu jika tidak ada persetujuan dari pihak lain.

Selain itu, konsultasikan dengan ahli hukum kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa merek Anda memenuhi syarat hukum dan tidak terancam penghapusan. Layanan seperti Kontrak Hukum menawarkan konsultasi gratis untuk membantu pemilik merek memahami prosedur hukum dan langkah-langkah perlindungan yang tepat.

Kesimpulan

Penghapusan merek dagang, meskipun jarang terjadi, adalah hal yang perlu diketahui oleh setiap pemilik merek. Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, Anda dapat lebih siap menghadapi risiko penghapusan dan mengambil langkah-langkah yang tepat. Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek, sehingga mereka tetap memiliki hak untuk membela kepentingan mereka.

Jika Anda merasa merek Anda terancam penghapusan, segera konsultasikan dengan ahli hukum kekayaan intelektual. Dengan bantuan profesional, Anda dapat memastikan merek Anda tetap terlindungi dan berfungsi optimal dalam bisnis Anda.