Dalam dunia bisnis, merek dagang (trademark) menjadi salah satu aset penting yang melindungi identitas dan reputasi sebuah perusahaan. Namun, meskipun telah terdaftar secara resmi, merek dagang bisa saja dihapus atau dibatalkan karena berbagai alasan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar sebuah merek dagang yang sudah terdaftar bisa dinyatakan tidak berlaku? Bagaimana prosesnya? Dan apa yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Kasus yang menarik perhatian adalah penghapusan merek dagang IKEA oleh pihak berwenang di Indonesia pada tahun 2016. Dalam kasus ini, merek dagang IKEA yang sebelumnya terdaftar oleh Inter Ikea System B.V. dikabarkan hilang setelah PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan. Keputusan pengadilan memperkuat tuntutan tersebut, sehingga merek dagang IKEA dianggap tidak lagi memiliki perlindungan hukum. Ini menunjukkan bahwa meski telah terdaftar, sebuah merek dagang tetap bisa dihapus jika ada alasan hukum yang sah.

Proses penghapusan merek dagang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut ketentuan hukum ini, hak atas merek dagang dapat diberikan kepada pemiliknya setelah registrasi. Hak ini bersifat eksklusif dan berlaku selama 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Pemilik merek dagang dapat menggunakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Meskipun demikian, ada tiga alasan utama di mana merek dagang bisa dihapus, yaitu:

  1. Penghapusan oleh Pemilik Merek
  2. Penghapusan oleh Menteri
  3. Penghapusan oleh Pihak Lain

Setiap alasan memiliki prosedur hukum yang berbeda dan persyaratan tertentu. Misalnya, pemilik merek dagang dapat mengajukan penghapusan ke Menteri Perdagangan, sementara penghapusan oleh Menteri dilakukan atas dasar kebijakan atau pelanggaran hukum. Sementara itu, penghapusan oleh pihak lain biasanya dilakukan melalui proses hukum seperti gugatan ke Pengadilan Niaga.

Jika suatu merek dagang dihapus, pemiliknya memiliki hak untuk mengajukan banding atau upaya hukum lanjutan. Dalam beberapa kasus, pemilik dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keputusan penghapusan tidak adil. Jika masih tidak puas, mereka juga bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami prosedur hukum ini agar tidak terkejut ketika terjadi penghapusan merek dagang. Selain itu, pemilik merek dagang juga harus memastikan bahwa merek mereka digunakan secara aktif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, maka merek dagang tersebut bisa dianggap tidak layak dan dihapus.

Jasa Stiker Kaca

Penghapusan oleh Pemilik Merek

Menurut Pasal 72 ayat (1) UU Merek, pemilik merek dagang berhak mengajukan permohonan penghapusan ke Menteri Perdagangan. Permohonan ini dapat diajukan langsung oleh pemilik atau melalui kuasanya. Jika merek dagang yang akan dihapus masih terikat kontrak lisensi, maka penghapusan hanya bisa dilakukan jika pihak penerima lisensi memberikan persetujuan tertulis. Namun, jika dalam kontrak lisensi terdapat ketentuan bahwa pihak penerima lisensi setuju untuk melepaskan hak persetujuan tersebut, maka penghapusan dapat dilakukan tanpa persetujuan tambahan.

Jasa Backlink

Pemilik merek dagang yang ingin melakukan penghapusan harus memastikan bahwa semua tanggung jawab hukum terkait telah diselesaikan, termasuk pembayaran biaya administratif dan pengajuan dokumen yang diperlukan. Proses ini juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penghapusan oleh Menteri

Menurut Pasal 72 ayat (6) UU Merek, Menteri Perdagangan berwenang untuk menghapus merek dagang atas inisiatif sendiri dalam beberapa kondisi tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain:

  • Merek dagang memiliki kesamaan dengan indikasi geografis.
  • Merek dagang bertentangan dengan ideologi negara, hukum, norma agama, kesopanan, dan ketertiban umum.
  • Merek dagang memiliki kesamaan penuh dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama/logo yang sudah menjadi tradisi generasi lalu.

Sebelum penghapusan dilakukan, Menteri Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Penghapusan oleh Pihak Lain

Menurut Pasal 74 ayat (1) UU Merek, pihak lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk menghapus merek dagang yang telah terdaftar. Gugatan ini dapat diajukan jika merek dagang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Namun, ada pengecualian jika:

  • Ada larangan impor;
  • Ada larangan lisensi terkait peredaran barang yang menggunakan merek dagang tersebut atau keputusan otoritas yang bersifat sementara; atau
  • Ada larangan serupa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan merek dagang secara aktif sangat penting untuk menjaga hak hukum atas merek tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Dagang Dihapus?

Jika pemilik merek dagang tidak setuju dengan keputusan penghapusan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, ia dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU Merek, gugatan ini merupakan gugatan administratif. Oleh karena itu, semua aspek yang terkait dengan gugatan harus didasarkan pada Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam UU PTUN, keputusan administratif yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau pejabat pemerintah yang mengandung tindakan hukum administratif disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, KTUN adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintah yang berisi tindakan hukum administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, serta memiliki dampak hukum terhadap seseorang atau entitas hukum.

Dengan demikian, keputusan penghapusan merek dagang oleh Menteri dapat dianggap sebagai KTUN. Oleh karena itu, pemilik merek dagang yang tidak puas dengan keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Jika gugatan ini tidak berhasil, pemilik merek dagang juga dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan cassation ke Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) UU Merek.

Pentingnya Perlindungan Merek Dagang

Aturan-aturan yang tercantum dalam UU Merek memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek dagang yang menghadapi penghapusan. Aturan ini tidak hanya melindungi hak pemilik merek dagang, tetapi juga memberikan prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan merek dagang. Dengan demikian, pemilik merek dagang dapat merasa aman dan yakin bahwa merek mereka memiliki perlindungan hukum yang cukup.

Untuk memastikan bahwa merek dagang Anda tidak terkena risiko penghapusan, penting untuk memahami aturan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa merek dagang Anda digunakan secara aktif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika Anda menghadapi masalah hukum terkait merek dagang, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten dan terdaftar di DJKI Kemenkumham.

Untuk informasi lebih lanjut tentang merek dagang dan layanan hukum terkait, Anda dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum dan menghubungi tim ahli hukum mereka. Dengan dukungan yang tepat, Anda dapat melindungi merek dagang Anda secara efektif dan aman.