Pada era digital saat ini, peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang menjadi lebih luas dari sebelumnya. Salah satu langkah penting yang dapat diambil adalah melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Proses ini tidak hanya menjadi pintu masuk bagi perusahaan besar, tetapi juga bisa menjadi strategi bagi UMKM untuk memperluas akses modal dan meningkatkan reputasi bisnis mereka.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, telah menetapkan target untuk mendorong 10 UMKM melakukan IPO hingga tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa UMKM kini tidak lagi dianggap sebagai entitas kecil yang tidak mampu mengakses pasar modal. Sebaliknya, mereka dipandang sebagai pelaku usaha potensial yang layak mendapatkan dukungan dan perhatian dari lembaga keuangan serta investor publik.

IPO atau penawaran umum perdana merupakan salah satu cara utama bagi perusahaan untuk memperoleh dana tambahan dari masyarakat. Dengan demikian, UMKM yang ingin memperluas skala operasionalnya dapat menjual saham kepada investor publik. Proses ini tidak hanya memberikan dana segar, tetapi juga meningkatkan profil bisnis secara keseluruhan. Dengan menjadi perusahaan publik, UMKM memiliki peluang untuk lebih dikenal oleh konsumen, mitra bisnis, dan media massa.

Jasa Backlink

Selain itu, IPO juga membuka jalan bagi pemilik UMKM untuk menciptakan likuiditas dari kepemilikan saham mereka. Ini sangat bermanfaat bagi pengusaha yang ingin mengambil alih posisi strategis dalam bisnis tanpa harus menjual seluruh aset. Selain itu, IPO juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis terhadap UMKM, karena proses ini biasanya dilakukan setelah melewati berbagai tahapan evaluasi dan persyaratan yang ketat.

Proses IPO sendiri melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, UMKM harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh lembaga seperti Bursa Efek Indonesia (BEI). Syarat tersebut meliputi bentuk badan hukum PT yang sudah beroperasi minimal satu tahun, memiliki aktiva bersih minimal Rp5 miliar, serta jumlah pemegang saham yang cukup banyak. Setelah memenuhi syarat tersebut, UMKM perlu mencari pihak penjamin emisi efek (underwriter) yang akan membantu proses IPO.

Setelah itu, UMKM akan menjalani tahap persiapan, penawaran, dan pencatatan. Tahap persiapan melibatkan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk merancang strategi IPO. Pada tahap penawaran, perusahaan akan membuat prospektus yang berisi informasi lengkap tentang kelayakan IPO. Tahap akhir adalah pencatatan saham di BEI, yang akan memberikan kesempatan bagi saham UMKM untuk diperdagangkan di pasar modal.

Meskipun IPO menawarkan banyak manfaat, proses ini juga memiliki tantangan. Biaya yang dikeluarkan untuk IPO bisa sangat besar, termasuk biaya konsultasi, audit, dan pemasaran. Selain itu, tekanan untuk menjaga kinerja bisnis yang konsisten setelah menjadi perusahaan publik juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, UMKM yang ingin melakukan IPO perlu mempersiapkan diri dengan matang dan memastikan bahwa bisnis mereka memiliki fondasi yang kuat.

Untuk UMKM yang ingin memulai proses IPO, penting untuk memahami bahwa status badan usaha yang jelas, seperti PT, sangat penting. PT memiliki struktur yang lebih transparan dan mudah dipahami oleh investor, sehingga meningkatkan kredibilitas bisnis. Selain itu, adanya pembagian modal dalam bentuk saham juga memudahkan proses IPO dan meningkatkan daya tarik investor.

Bagi UMKM yang ingin mendirikan PT, layanan legal seperti pendirian PT dengan dokumen resmi seperti akta, SK, NIB, OSS, dan NPWP dapat dibantu oleh platform digital seperti KontrakHukum. Layanan ini tidak hanya mempermudah proses administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk membangun bisnis yang stabil dan berkembang.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional, UMKM semakin menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya peluang IPO, UMKM memiliki kesempatan untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kapasitas bisnis mereka. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, UMKM perlu memahami proses IPO secara menyeluruh, mempersiapkan diri dengan baik, dan memilih mitra yang tepat untuk mendukung langkah strategis mereka.

Apa Itu IPO?

IPO atau Initial Public Offering adalah proses penawaran saham perdana suatu perusahaan kepada publik. Dalam konteks UMKM, IPO memungkinkan bisnis untuk mengumpulkan dana tambahan dari investor publik. Proses ini biasanya dilakukan setelah perusahaan mencapai tahap tertentu dalam pertumbuhannya dan membutuhkan dana untuk ekspansi atau pengembangan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 41/POJK.04/2020, IPO adalah kegiatan penawaran efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penawaran umum (emiten) untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Jasa Stiker Kaca

Dengan IPO, perusahaan dapat memperluas basis pemilik saham dan meningkatkan modal. Proses ini juga meningkatkan visibilitas perusahaan di pasar, sehingga memberikan peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

Apa Manfaat IPO Bagi UMKM?

IPO menawarkan berbagai manfaat bagi UMKM, termasuk:

Akses ke Pasar Modal

Melalui IPO, UMKM dapat mengakses dana tambahan dari investor publik. Dana ini dapat digunakan untuk ekspansi bisnis, inovasi produk, dan penguatan infrastruktur. Akses ke pasar modal juga membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pangsa pasar.

Profil Lebih Tinggi

IPO meningkatkan profil UMKM di pasar. Bisnis yang go public seringkali mendapatkan perhatian dari media, analis keuangan, dan konsumen potensial. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran merek dan memperkuat posisi UMKM di industri yang bersaing.

Liquidity Bagi Pemilik

Pemilik UMKM dapat menjual sebagian kepemilikan saham mereka di pasar saham, sehingga menciptakan likuiditas. Ini sangat berguna bagi pengusaha yang ingin mengambil alih posisi strategis dalam bisnis tanpa harus menjual seluruh aset.

Pengakuan dan Kepercayaan

IPO memberikan pengakuan atas prestasi UMKM dan membuktikan keberlanjutan serta potensi pertumbuhan jangka panjang. Proses ini juga meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis terhadap UMKM.

Syarat dan Prosedur IPO Bagi UMKM

Untuk melakukan IPO, UMKM harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:

Berbentuk Badan Hukum PT

UMKM harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi minimal satu tahun. Status PT memberikan kredibilitas dan struktur yang jelas, yang sangat penting dalam proses IPO.

Aktiva Bersih Minimal

Perusahaan harus memiliki aktiva bersih setidaknya Rp5 miliar dari buku laporan keuangan audit tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa UMKM memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menjalani IPO.

Penjualan Minimal

UMKM harus telah melakukan penjualan minimal 35 persen atau Rp50 juta dari saham yang telah diterbitkan. Selain itu, jumlah pemegang saham harus mencapai minimal 500 pihak.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, UMKM perlu mencari pihak penjamin emisi efek (underwriter) untuk bekerja sama dalam proses IPO. Underwriter akan membuat proposal valuasi dan memilih sekuritas yang paling sesuai untuk IPO.

Tahap-Tahap IPO

Proses IPO terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

Tahap Persiapan

Dalam tahap ini, perusahaan melakukan perencanaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk merancang strategi IPO. Tahap ini juga melibatkan penyiapan dokumen-dokumen hukum dan keuangan yang diperlukan.

Tahap Penawaran

Pada tahap ini, perusahaan melakukan publikasi prospektus yang berisi informasi lengkap tentang kelayakan IPO. Proses penawaran perdana dilakukan, dan jika investor tidak memperoleh porsi dalam IPO, mereka dapat mengajukan refund.

Tahap Pencatatan

Tahap akhir adalah pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan harus membayar biaya pencatatan dan kemudian diikuti oleh pengumuman pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa. Setelah pencatatan, saham UMKM dapat diperdagangkan di pasar modal.

Dengan memahami proses IPO dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, UMKM dapat memanfaatkan peluang ini untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas bisnis mereka. Meskipun IPO memiliki tantangan, manfaat yang diberikan sangat besar, terutama dalam hal akses modal dan peningkatan reputasi bisnis.