Daily Nusantara, Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap seorang pengusaha tambang bernama Haksono Santoso yang kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian. Pria tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia dan diduga berada di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana. Aparat kepolisian pun mengeluarkan ultimatum agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil, termasuk pelibatan organisasi kepolisian internasional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai dugaan penggelapan yang cukup besar serta latar belakang tersangka yang merupakan seorang pengusaha di sektor pertambangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tersangka tidak lagi berada di dalam negeri, sehingga mempersulit proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kondisi ini mendorong kepolisian untuk mempertimbangkan langkah lintas negara guna memastikan tersangka dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data pergerakan tersangka selama pelariannya. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Haksono Santoso telah keluar dari wilayah Indonesia dan saat ini berada di luar negeri. Oleh karena itu, jika dalam waktu dekat tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali, maka pihak kepolisian akan mengajukan permohonan kepada Interpol agar nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar red notice.
Menurut Ade Ary, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius kepolisian dalam menuntaskan kasus yang tengah ditangani. Ia menyebutkan bahwa kerja sama dengan Interpol menjadi opsi yang tidak bisa dihindari apabila tersangka tetap tidak kooperatif. Dengan masuknya nama tersangka ke dalam red notice, maka aparat penegak hukum di berbagai negara dapat turut membantu dalam proses pencarian dan penangkapan.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan dokumen resmi berupa daftar pencarian orang atau DPO dengan nomor surat DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut telah beredar luas di berbagai kalangan, termasuk ditempel di papan pengumuman kantor kepolisian di seluruh Indonesia. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Haksono Santoso diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan nilai kerugian mencapai 2 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam isi dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa peristiwa dugaan penggelapan terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada sekitar tahun 2023. Dugaan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap Haksono Santoso. Polisi pun menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain memuat informasi terkait dugaan tindak pidana, dokumen DPO tersebut juga dilengkapi dengan foto tersangka yang diyakini merupakan sosok Haksono Santoso. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya menyertakan foto tersebut guna memudahkan masyarakat dalam mengenali tersangka apabila melihat atau mengetahui keberadaannya. Tidak hanya itu, alamat yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka juga dicantumkan dalam dokumen, yakni di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pelibatan masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Dalam dokumen tersebut bahkan tertulis imbauan agar siapa pun yang mengetahui lokasi tersangka dapat segera melaporkan kepada penyidik atau kantor polisi terdekat.
Pernyataan dalam dokumen tersebut secara tegas meminta agar tersangka dapat diawasi, ditangkap, diserahkan, atau setidaknya diinformasikan keberadaannya kepada pihak berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian sangat serius dalam memburu tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan latar belakang Haksono Santoso. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, nama tersebut diduga merujuk pada seorang komisaris di perusahaan bernama PT Aries Kencana Sejahtera. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang pertambangan, khususnya terkait komoditas timah. Keterkaitan ini semakin menambah perhatian publik terhadap kasus yang sedang bergulir.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga pernah disebut dalam kasus lain yang berkaitan dengan dugaan ekspor balok timah tanpa izin. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan. Hal ini menunjukkan bahwa nama perusahaan tersebut bukan kali pertama muncul dalam konteks permasalahan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Maladi, pernah mengungkapkan bahwa penanganan kasus terkait ekspor timah tersebut berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri. Ia menyebutkan bahwa pihak Polda tidak dapat memantau secara langsung karena kasus tersebut ditangani oleh unit yang berbeda di tingkat pusat.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ekspor sebanyak 150 ton balok timah. Pemeriksaan tersebut dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat yang digunakan untuk kegiatan ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera pada Desember 2019. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara berbagai kasus yang melibatkan sektor pertambangan timah.
Kasus yang menjerat Haksono Santoso saat ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan atau praktik lain yang lebih luas. Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
Dengan kondisi tersangka yang diduga berada di luar negeri, langkah pelibatan Interpol menjadi sangat krusial. Jika red notice benar-benar diterbitkan, maka ruang gerak tersangka akan semakin terbatas karena dapat ditangkap oleh aparat di negara mana pun yang bekerja sama dengan organisasi tersebut. Hal ini menjadi salah satu upaya maksimal untuk memastikan bahwa tersangka tidak dapat menghindari proses hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui keberadaan tersangka. Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum akan terus berjalan meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar negeri. Dengan kerja sama lintas negara serta dukungan masyarakat, diharapkan Haksono Santoso dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.




