Dalam dunia bisnis, keberadaan dokumen hukum yang sah dan lengkap menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan keberlanjutan usaha. Salah satu elemen krusial dalam dokumen tersebut adalah tanda jadi atau stamp yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai alat pengumpulan pajak oleh pemerintah. Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan e-stamp (tanda jadi digital) mulai diperkenalkan sebagai alternatif fisik yang lebih efisien dan mudah diakses. Namun, bagaimana sebenarnya fungsi dan aturan penggunaan tanda jadi dalam dokumen perjanjian? Mari kita bahas secara mendalam.

Tanda jadi, atau sering disebut dengan materai, adalah bentuk pembayaran pajak atas dokumen tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam konteks hukum, tanda jadi memiliki peran penting karena digunakan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, tanda jadi ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Aturan ini menegaskan bahwa dokumen-dokumen tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi sekuritas harus dilengkapi dengan tanda jadi.

Jenis-Jenis dan Bentuk Tanda Jadi

Ada beberapa jenis tanda jadi yang dapat digunakan, tergantung pada kebutuhan dan jenis dokumen. Pada tahun 2021, pemerintah mengubah sistem tanda jadi dengan menghapus dua jenis sebelumnya, yaitu tanda jadi Rp3.000 dan Rp6.000, serta menggantinya dengan satu jenis tanda jadi sebesar Rp10.000. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penggunaan dan pengelolaan tanda jadi.

Jasa Backlink

Beberapa bentuk tanda jadi yang umum ditemui antara lain:

Tanda Jadi Lempeng (Postage Stamp)

Ini adalah tanda jadi yang berbentuk lembaran kertas yang ditempelkan pada dokumen. Tanda jadi ini diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan didistribusikan melalui PT Pos Indonesia. Untuk memastikan keasliannya, tanda jadi ini harus memiliki logo Garuda Indonesia, tulisan “Postage Stamp”, dan nominal yang jelas. Selain itu, tanda jadi ini harus baru dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Tanda Jadi Elektronik (E-Materai)

Dengan perkembangan teknologi, pemerintah juga memperkenalkan tanda jadi elektronik. Tanda jadi ini tidak memiliki bentuk fisik, tetapi dapat ditempelkan melalui sistem digital seperti aplikasi atau situs web. E-materai ini memiliki kode unik yang dikeluarkan oleh Perum Peruri, sehingga tetap dianggap sah secara hukum. Penggunaan e-materai sangat berguna bagi perusahaan yang ingin menghemat waktu dan biaya administrasi.

Tanda Jadi dalam Bentuk Lain

Selain dua jenis di atas, ada juga tanda jadi yang dibuat menggunakan sistem mesin cetak digital, komputer, atau teknologi lainnya. Meskipun tidak memiliki bentuk fisik, tanda jadi ini tetap dianggap valid selama sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen yang Memerlukan Tanda Jadi

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, beberapa dokumen wajib dilengkapi dengan tanda jadi, termasuk:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau dokumen serupa beserta salinannya.
  • Akta notaris dan salinannya.
  • Dokumen kepemilikan tanah dan salinannya.
  • Dokumen transaksi sekuritas, termasuk kontrak berjangka.
  • Dokumen lelang yang berisi catatan lelang, salinan catatan lelang, dan dokumen lelang.
  • Dokumen yang menyebutkan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, baik itu penerimaan uang atau pengakuan utang yang sudah lunas atau sebagian.

Dengan adanya tanda jadi, dokumen-dokumen ini akan lebih mudah diterima sebagai bukti hukum di pengadilan. Tanpa tanda jadi, dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam persidangan.

Fungsi Tanda Jadi dalam Dokumen Perjanjian

Meskipun tanda jadi memiliki peran penting, ia tidak menentukan keabsahan suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHP, keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kemampuan hukum para pihak, objek perjanjian yang jelas, dan tujuan yang sah. Oleh karena itu, jika sebuah perjanjian sudah memenuhi keempat syarat tersebut, maka perjanjian tersebut tetap sah meskipun tidak dilengkapi dengan tanda jadi.

Namun, jika perjanjian tersebut ingin digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan, maka tanda jadi harus ditempelkan. Proses ini dikenal dengan istilah “penyegelan” dan biasanya dilakukan setelah perjanjian ditandatangani.

Layanan Kontrak Hukum untuk Bantuan Pembuatan Perjanjian

Untuk memastikan bahwa perjanjian Anda lengkap dan sah, Anda dapat memanfaatkan layanan Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menawarkan berbagai layanan pembuatan perjanjian, termasuk perjanjian kerja sama, perjanjian investasi, perjanjian distribusi, dan lain-lain. Layanan ini tersedia dalam bentuk digital, sehingga memudahkan proses pembuatan dan pengajuan perjanjian.

Jasa Stiker Kaca

Selain itu, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan asisten digital untuk kebutuhan bisnis dan hukum Anda. Dengan layanan ini, Anda dapat membuat dokumen hukum dengan cepat dan efisien tanpa perlu repot-repot mengunjungi kantor hukum.

Jika Anda ingin membuat perjanjian yang sah dan bermanfaat, kunjungi halaman KH Services – Contracts and Agreements untuk informasi lebih lanjut. Anda juga dapat menghubungi kami melalui Ask KH atau via pesan langsung di Instagram @kontrakhukum.

Referensi Tambahan

Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang tanda jadi dan dokumen hukum, berikut beberapa sumber referensi yang relevan:

  1. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  2. Pengertian dan Fungsi Tanda Jadi dalam Dokumen Hukum
  3. Manfaat Penggunaan E-Materai dalam Bisnis
  4. Kewajiban Penggunaan Tanda Jadi dalam Perjanjian