Daily Nusantara, Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di tubuh Pertamina.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat sejumlah keterkaitan yang perlu didalami aparat penegak hukum antara Djony Bunarto Tjondro dan perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Menurut Uchok Sky, meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya, salah satunya melalui anak usaha Astra Group. Ia menyebut PT United Tractors Tbk melalui anak perusahaannya, PT Pamapersada Nusantara, diduga ikut terseret dalam perkara tersebut.
“PT Pamapersada Nusantara disebut menerima keuntungan sebesar Rp958.380.337.983 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi yang menjerat Riva Siahaan,” ujar Uchok Sky kepada awak media, Minggu (28/12/2025).
Selain hubungan korporasi, Uchok Sky juga menyoroti kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan. Keduanya tercatat sebagai alumni Universitas Trisakti. Djony merupakan lulusan Fakultas Teknik, sementara Riva menempuh pendidikan Manajemen Ekonomi di kampus yang sama.
Djony Bunarto Tjondro juga diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020. Saat ini, berdasarkan Laporan Tahunan Astra 2024, Djony tercatat sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk sekaligus PT Pamapersada Nusantara.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi tersebut, CBA menilai kinerja Kejagung belum optimal. Uchok Sky menyoroti belum dilakukannya penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Karena itu, CBA mendesak Kejagung untuk membuka penyelidikan secara menyeluruh. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memanggil jajaran komisaris dan direksi PT United Tractors Tbk, termasuk anak usahanya PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung,” tegas Uchok Sky.
Ia menambahkan, apabila diperlukan, Kejagung juga harus memanggil Djony Bunarto Tjondro selaku Presiden Direktur PT Astra International Tbk untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang lebih terang dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Djony Bunarto Tjondro menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra International Tbk sejak diangkat melalui RUPS Tahunan pada 16 Juni 2020 dan kembali dikukuhkan dalam RUPS Tahunan pada 19 April 2023. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Astra pada 2019 serta Direktur Perseroan pada periode 2015–2019.
Djony telah bergabung dengan Grup Astra sejak 1990 dan menduduki berbagai posisi strategis, di antaranya sebagai Presiden Komisaris PT Toyota-Astra Motor, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Honda Motor, serta PT Astra Digital Internasional. Ia juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (2009–2013) dan Chief Executive Astra International Tbk – Daihatsu Sales Operation (2013–2018).
CBA berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak objektif, transparan, dan profesional dalam menuntaskan dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penetapan harga di bawah ketentuan.
Sementara itu, wartawan telah berupaya menghubungi pihak PT Astra International Tbk untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.





