Pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, khususnya sejak pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pendirian dan pengelolaan bisnis. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan sistem digital, pelaku UMKM kini dapat lebih mudah memulai usaha mereka tanpa harus melewati proses birokrasi yang rumit. Salah satu langkah penting dalam membangun UMKM adalah memahami jenis-jenis UMKM, syarat umum untuk mendirikannya, serta dokumen legalitas yang diperlukan. Proses ini juga bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang menjadi salah satu inovasi terbesar dalam mempermudah akses perizinan usaha.

Dalam era digital saat ini, UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tetapi juga menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai jutaan, mereka memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi. Namun, untuk bisa bertahan dan berkembang, pelaku UMKM perlu memahami berbagai aspek penting seperti pemilihan jenis usaha, persyaratan hukum, serta tata cara pendaftaran yang benar. Hal ini akan membantu mereka dalam menjalankan usaha dengan lebih profesional dan efisien.

Selain itu, pentingnya legalitas dalam pengelolaan UMKM tidak boleh diabaikan. Dokumen-dokumen seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NIB (Nomor Induk Berusaha), dan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) merupakan bagian dari proses yang wajib dipenuhi agar usaha dapat berjalan secara sah dan teratur. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, pelaku UMKM juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dan fasilitas dari pemerintah maupun lembaga keuangan. Untuk mempermudah proses ini, banyak layanan digital kini hadir sebagai solusi bagi para pelaku UMKM, termasuk platform seperti Kontrak Hukum yang menyediakan layanan konsultasi hukum, pendaftaran, dan pembuatan dokumen legalitas secara online.

Jenis-Jenis UMKM dan Ciri-Ciri Utamanya

UMKM dibagi menjadi empat kategori berdasarkan besarnya omset tahunan, jumlah aset, dan jumlah karyawan. Setiap jenis memiliki ciri-ciri dan karakteristik tersendiri yang harus dipahami oleh pelaku usaha sebelum memutuskan untuk memulai bisnis.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah bentuk usaha yang paling sederhana dan biasanya dimiliki oleh individu atau keluarga. Ciri utama dari usaha mikro adalah omset tahunan yang tidak melebihi Rp300 juta, aset maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta jumlah karyawan yang tidak lebih dari 10 orang. Contoh usaha mikro antara lain pedagang kecil di pasar, penjahit, atau usaha kuliner kecil. Meski ukurannya kecil, usaha mikro tetap berkontribusi besar dalam perekonomian lokal.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki ciri-ciri yang lebih luas dibandingkan usaha mikro. Omset tahunan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, sedangkan asetnya mencapai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Jumlah karyawan juga meningkat menjadi antara 11 hingga 100 orang. Contoh usaha kecil adalah restoran kecil, toko elektronik, atau usaha jasa seperti catering. Usaha kecil biasanya sudah mulai memiliki sistem keuangan yang lebih terstruktur.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki skala yang lebih besar lagi. Omset tahunan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar, serta aset di luar tanah dan bangunan mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Jumlah karyawan bisa mencapai 101 hingga 200 orang. Contoh usaha menengah antara lain toko bangunan besar, perusahaan jasa logistik, atau pengelola pusat perbelanjaan. Usaha menengah biasanya sudah memiliki struktur manajemen yang lebih kompleks.

4. Usaha Besar

Usaha besar adalah bentuk usaha yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp50 miliar dan aset di luar tanah dan bangunan melebihi Rp10 miliar. Jumlah karyawan bisa mencapai lebih dari 200 orang. Contoh usaha besar antara lain perusahaan multinasional, perusahaan BUMN, atau perusahaan swasta besar. Usaha besar biasanya memiliki struktur organisasi yang sangat formal dan sistem manajemen yang terpadu.

Syarat Umum Mendirikan UMKM

Sebelum memulai usaha, pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa syarat umum yang ditentukan oleh pemerintah. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang didirikan sesuai dengan regulasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

    Pelaku usaha harus memiliki status sebagai WNI. Jika ingin mendirikan usaha sebagai warga negara asing, maka harus memenuhi ketentuan khusus seperti izin investasi.

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    NIK diperlukan sebagai identitas resmi dalam proses pendaftaran usaha. Tanpa NIK, pelaku usaha tidak dapat melakukan pendaftaran secara legal.

  • Memiliki Usaha UMKM

    Pelaku usaha harus memiliki rencana usaha yang jelas dan sesuai dengan kriteria UMKM. Misalnya, jika ingin mendirikan usaha mikro, maka omset dan aset harus sesuai dengan batas yang ditentukan.

  • Bukan Sebagai Pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI

    Pelaku usaha tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi pemerintah atau militer. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.

  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)

    Jika domisili usaha berbeda dengan alamat KTP, maka diperlukan SKU sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah memiliki izin untuk beroperasi.

  • Tidak dalam Masa Pinjaman di Bank atau KUR

    Pelaku usaha yang sedang dalam masa pinjaman tidak diperbolehkan untuk mendirikan usaha baru, karena bisa menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan keuangan.

Dokumen Legalitas yang Diperlukan

Untuk memastikan keabsahan usaha, pelaku UMKM perlu memiliki beberapa dokumen legalitas yang wajib diperoleh. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan dapat beroperasi secara legal.

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada pelaku usaha. Untuk UMKM, biasanya menggunakan NPWP Badan. Tarif pajak untuk UMKM dengan omset maksimal Rp4,8 miliar adalah 0,5%. NPWP juga digunakan untuk keperluan administrasi keuangan dan pajak.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan tanda elektronik. NIB berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan akses kepabean. Proses pengajuan NIB bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS.

3. IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil)

IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk usaha mikro dan kecil. Izin ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha. Pengurusan IUMK tidak memerlukan biaya alias gratis, sehingga sangat cocok untuk pelaku usaha yang baru memulai bisnis.

Tata Cara Mendaftarkan UMKM

Proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Laman OSS

    Akses situs web https://oss.go.id untuk mulai mendaftar.

  2. Login atau Registrasi Akun

    Jika belum memiliki akun, klik menu “Registrasi” untuk membuat akun baru.

  3. Pilih Jenis Usaha

    Setelah login, pilih tombol “Perizinan Berusaha” lalu “Perseorangan”. Pilih tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro atau “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil.

  4. Isi Data Usaha

    Isi formulir data usaha dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi sesuai dengan kondisi usaha yang direncanakan.

  5. Lengkapi Dokumen Tambahan

    Jika alamat usaha berbeda dengan domisili KTP, lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

  6. Simpan dan Lanjutkan

    Setelah data lengkap, klik “Simpan” dan lanjutkan ke tahap berikutnya.

  7. Verifikasi dan Pengajuan

    Setelah semua data diverifikasi, pengajuan akan diterima dan NIB akan dikeluarkan secara otomatis.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya secara cepat dan mudah. Proses ini tidak hanya mempermudah pengelolaan usaha, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang penting untuk kelangsungan bisnis.