Dalam era digital yang semakin berkembang, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memilih untuk menjalankan bisnis makanan di rumah. Tren ini semakin meningkat sejak pandemi, karena orang cenderung lebih sering berada di rumah dan proses produksi bisa dilakukan dengan skala kecil. Namun, meskipun bisnis ini tidak besar, para pelaku usaha tetap memerlukan izin resmi untuk menjual produk makanannya. Salah satu izin yang diperlukan adalah Sertifikat Produksi Pangan (SPP-IRT).
SPP-IRT atau Surat Keterangan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (IRT) adalah surat keterangan yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan untuk menghasilkan pangan yang layak konsumsi. Izin ini tidak hanya sebagai izin produksi dan distribusi, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa produk makanan yang dijual aman dan sesuai standar. Tanpa SPP-IRT, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif seperti penutupan aktivitas produksi atau distribusi, bahkan bisa dijerat hukum jika melanggar aturan perlindungan konsumen.
Untuk mendapatkan SPP-IRT, pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah tempat usaha berjalan. Prosesnya melibatkan pengisian formulir dan melampirkan dokumen-dokumen seperti sertifikat atau izin usaha dari lurah, desain label makanan, sertifikat konsultasi keamanan pangan, denah dan foto lokasi produksi. Setelah itu, tim inspeksi dari dinas kesehatan akan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi IRT. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fasilitas tersebut memenuhi syarat, maka Bupati/Wali Kota akan memberikan SPP-IRT.
SPP-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku sudah habis, maka produk makanan tidak boleh lagi didistribusikan. Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan tenggat waktu izin ini agar tidak terkena sanksi.
Apa Itu SPP-IRT?
SPP-IRT merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha rumah tangga yang memproduksi makanan dalam skala kecil. Izin ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. SPP-IRT tidak hanya berfungsi sebagai izin produksi dan distribusi, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk makanan yang dijual aman dan layak dikonsumsi.
Izin ini sangat penting karena tanpa SPP-IRT, pelaku usaha bisa dihukum secara administratif atau bahkan dijerat hukum jika melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun. Oleh karena itu, pemilik usaha rumah tangga perlu memahami pentingnya SPP-IRT dan cara mendapatkannya.
Jenis-Jenis Makanan yang Diizinkan
SPP-IRT berlaku untuk berbagai jenis makanan olahan yang diproduksi di lingkungan rumah tangga. Beberapa contoh makanan yang dapat diizinkan melalui SPP-IRT antara lain:
- Produk daging kering seperti keripik daging, kraker kulit ayam, dan sejenisnya.
- Produk ikan kering seperti ebi, saus udang kering, ikan asin, dan sebagainya.
- Produk unggas kering seperti kulit ayam goreng, daging ayam rebus, dan lainnya.
- Produk sayuran olahan seperti acar, jamur kering, rumput laut manis, dan sebagainya.
- Produk kelapa olahan seperti geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya.
- Produk tepung dan olahannya seperti kue kering, pastel, mi goreng, rempeyek, dumpling, dan sebagainya.
- Minyak dan lemak seperti minyak kelapa, minyak wijen, dan sebagainya.
- Selai, jelly, dan sejenisnya seperti jelly ager, marmalade, selai mangga, jelly rumput, dan lainnya.
- Gula, permen, dan madu seperti permen karet, coklat, permen kapas, madu, sirup, dan sebagainya.
- Kopi dan teh kering seperti kopi bubuk, teh hijau, dan sebagainya.
- Bumbu-bumbuan seperti bumbu kering masak, kecap, saus cabai, saus kacang, dan sebagainya.
- Bumbu kering seperti jahe kering/powder, lada putih/kuning/merah bubuk, dan sebagainya.
- Minuman bubuk seperti bubuk kopi, minuman rasa buah, dan sebagainya.
- Produk buah olahan seperti keripik buah, buah asam, sale pisang, dan sebagainya.
- Produk biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian seperti rengginang, emping, kacang goreng, kwaci, opak, dan sebagainya.
Cara Mendapatkan SPP-IRT
Untuk mendapatkan SPP-IRT, pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke PTSP di wilayah tempat usaha berjalan. Prosesnya melibatkan beberapa langkah, termasuk pengisian formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Sertifikat atau izin usaha dari lurah.
- Desain label makanan.
- Sertifikat konsultasi keamanan pangan.
- Denah dan foto lokasi produksi.
Setelah dokumen lengkap, PTSP akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir dan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, tim inspeksi dari dinas kesehatan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi. Jika fasilitas produksi memenuhi syarat, maka Bupati/Wali Kota akan memberikan SPP-IRT.
Selain melalui PTSP, pelaku usaha juga bisa menggunakan layanan SPP-IRT dari Kontrak Hukum. Layanan ini disediakan oleh ahli hukum yang profesional dan telah terbukti mampu menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan efisien. Data dan informasi pelaku usaha juga dijamin aman dan terlindungi.
Pentingnya SPP-IRT untuk Pelaku Usaha
SPP-IRT memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang dijual. Dengan memiliki SPP-IRT, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Izin ini juga menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha, karena tanpa izin ini, mereka bisa terkena sanksi administratif atau hukum.
Selain itu, SPP-IRT juga membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka. Dengan izin yang sah, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam menjual produk mereka, baik secara lokal maupun online. Hal ini sangat penting, terutama dalam era digital saat ini, di mana konsumen semakin waspada terhadap kualitas dan keamanan produk yang dibeli.
Perbedaan SPP-IRT dan BPOM
Meskipun SPP-IRT dan izin edar BPOM sama-sama berfungsi sebagai izin untuk menjual produk makanan, keduanya memiliki perbedaan utama. SPP-IRT berlaku untuk usaha rumah tangga dengan skala kecil, sedangkan BPOM berlaku untuk usaha yang lebih besar dan berskala industri. Ketika bisnis berkembang dan melebihi batas skala rumah tangga, pelaku usaha perlu mengajukan izin edar dari BPOM.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara kedua izin ini agar dapat memilih izin yang sesuai dengan skala bisnis mereka. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan dalam mengajukan izin dan menghindari risiko sanksi hukum.
Tips Mengajukan SPP-IRT
Agar proses pengajuan SPP-IRT berjalan lancar, pelaku usaha perlu mempersiapkan berbagai hal dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
-
Pahami Persyaratan: Pastikan Anda memahami semua persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan SPP-IRT. Ini termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dan prosedur yang harus diikuti.
-
Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen yang tidak lengkap bisa menyebabkan penundaan atau penolakan pengajuan.
-
Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika Anda merasa bingung dengan proses pengajuan, konsultasikan dengan ahli hukum atau layanan seperti Kontrak Hukum. Mereka dapat membantu Anda memahami prosedur dan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
-
Perhatikan Waktu Pengajuan: Pastikan Anda mengajukan SPP-IRT sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku sudah habis, produk makanan tidak boleh lagi didistribusikan.
-
Lakukan Pembaruan Berkala: Jika ada perubahan pada bisnis Anda, seperti perubahan alamat atau jenis produk, pastikan Anda melakukan pembaruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mematuhi semua langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat memperoleh SPP-IRT dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini juga akan membantu Anda menghindari risiko sanksi hukum dan membangun kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.









