Desain industri menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis, terutama bagi perusahaan yang ingin melindungi inovasi dan kreasi mereka. Dalam dunia bisnis modern, desain tidak hanya sekadar bentuk fisik suatu produk, tetapi juga menjadi bagian dari identitas merek dan daya tarik pasar. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap desain industri diatur oleh UU No. 31 Tahun 2000 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian desain industri, perlindungan hukum, proses pendaftaran, serta manfaatnya bagi pelaku usaha.
Pengertian Desain Industri
Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari keduanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri sering kali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk produk elektronik seperti telepon genggam, tas, pakaian, maupun kendaraan. Contohnya, desain dari merek Apple, Samsung, atau Xiaomi memiliki ciri khas yang membedakan mereka dari pesaing. Desain ini bukan hanya sekadar estetika, tetapi juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum.
Perlindungan Hukum Desain Industri
Seperti halnya merek, perlindungan hukum terhadap desain industri hanya diberikan jika desain tersebut telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendesain yang melakukan permohonan pendaftaran dan mendapatkan persetujuan DJKI akan memperoleh hak desain industri. Hak ini memberikan perlindungan eksklusif kepada pemilik desain selama jangka waktu tertentu, yaitu 10 tahun, dan tidak dapat diperpanjang.
Dengan hak ini, pemegang hak desain industri memiliki wewenang untuk melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin. Setelah masa perlindungan berakhir, desain industri tersebut akan menjadi milik umum (public domain), sehingga pihak lain dapat menggunakan desain tersebut tanpa batasan.
Pengecualian Perlindungan Hukum
UU No. 31 Tahun 2000 juga menyebutkan bahwa ada beberapa situasi di mana perlindungan hukum tidak diberikan. Menurut Pasal 4 UU Desain Industri, desain industri tidak akan dilindungi jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau norma kesusilaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan kepentingan masyarakat luas.
Proses Pendaftaran Desain Industri
Permohonan pendaftaran desain industri dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI. Pemohon atau kuasaannya harus mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang diajukan.
- Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa.
- Surat pernyataan bahwa desain industri yang diajukan adalah milik pemohon atau pendesain.
- Bukti yang cukup bahwa pendesain memang berhak atas desain industri tersebut (jika permohonan diajukan bukan oleh pendesain).
Jika permohonan diajukan bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, maka cukup ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dalam waktu 3 bulan. Jika dokumen lengkap, DJKI akan melakukan pengumuman. Setelah pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis selama 3 bulan. Jika tidak ada keberatan, permohonan akan masuk tahap pemeriksaan substantif selama 6 bulan. Jika lolos, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri.
Permohonan Menggunakan Hak Prioritas
Pemohon juga dapat menggunakan hak prioritas seperti pada jenis HAKI lainnya. Namun, permohonan dengan hak prioritas harus memenuhi dua syarat, yaitu diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selain itu, pemohon harus melampirkan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran desain industri beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan hak prioritas.
Lisensi dan Pemanfaatan Hak Desain Industri
Selain memiliki hak eksklusif, pemilik hak desain industri juga dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri. Lisensi ini diberikan melalui perjanjian dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi harus dicatatkan dalam daftar umum desain industri yang ada di DJKI untuk kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Jika tidak dicatatkan, perjanjian lisensi tidak akan berlaku terhadap pihak ketiga.
Manfaat Desain Industri bagi Pelaku Usaha
Desain industri memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, terutama dalam meningkatkan daya saing dan nilai merek. Dengan perlindungan hukum, perusahaan dapat memastikan bahwa inovasi dan kreasi mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, desain industri juga dapat menjadi alat pemasaran yang efektif karena menciptakan kesan estetis yang menarik konsumen.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), pendaftaran desain industri menjadi langkah strategis untuk melindungi produk mereka dari plagiasi dan memperkuat posisi pasar. Dengan demikian, desain industri tidak hanya sekadar bentuk fisik, tetapi juga menjadi aset penting yang dapat meningkatkan nilai bisnis secara keseluruhan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran desain industri dan layanan hukum terkait, Anda dapat mengunjungi https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual atau menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan Tanya KH.