Dalam dunia bisnis, khususnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), memastikan legalitas produk adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satu lembaga pemerintah yang berperan dalam mengawasi kualitas produk makanan dan obat-obatan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bagi UKM yang menjual produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan, memiliki izin dari BPOM menjadi syarat wajib agar produk dapat beredar secara sah dan aman di pasar.

BPOM bertugas mengawasi sirkulasi obat dan makanan di Indonesia, dengan tujuan melindungi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan konsumen. Izin yang dikeluarkan oleh BPOM memberikan jaminan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Selain itu, izin ini juga menjadi salah satu syarat untuk memperluas pasar, bahkan hingga ke luar negeri.

Untuk mendapatkan izin tersebut, UKM harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan prosedur tertentu. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui platform e-BPOM, yang dirancang untuk memudahkan pengusaha dalam mengajukan permohonan. Biaya administrasi juga diperlukan, tergantung jenis produk dan perizinan yang diajukan. Dengan memahami seluruh proses ini, UKM dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka.

Jasa Backlink

Apa Itu BPOM?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap sirkulasi obat dan makanan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, tugas utama BPOM mencakup pengawasan terhadap berbagai jenis obat, makanan, bahan baku, serta produk kosmetik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran aman, berkualitas, dan tidak merugikan kesehatan konsumen.

BPOM juga melakukan evaluasi terhadap produk sebelum dan selama distribusi, termasuk uji laboratorium, audit pabrik, dan pemeriksaan label. Jika ada dugaan pelanggaran, BPOM akan melakukan investigasi dan menarik produk yang tidak memenuhi standar. Hal ini membuat BPOM menjadi lembaga yang sangat penting bagi keamanan produk di Indonesia.

Pentingnya Izin BPOM bagi Pelaku UKM

Banyak pelaku UKM masih kurang memahami pentingnya izin BPOM. Beberapa di antara mereka hanya fokus pada produksi dan penjualan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas. Padahal, izin BPOM tidak hanya sebagai syarat resmi, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi bisnis. Misalnya, izin ini memberikan jaminan kualitas produk, meningkatkan citra merek, dan memudahkan akses pasar, baik nasional maupun internasional.

Selain itu, produk yang belum terdaftar di BPOM berisiko besar ditindak oleh pihak berwenang. Bahkan, produk bisa saja disita atau dihentikan peredarannya jika tidak memiliki izin yang sah. Oleh karena itu, bagi UKM yang ingin menjual produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan, memiliki izin BPOM adalah langkah yang sangat penting.

Jenis-Jenis Izin BPOM

BPOM menawarkan beberapa jenis izin sesuai dengan jenis produk yang diajukan. Berikut adalah tiga jenis izin utama:

1. Label SP

Label SP atau Surat Keterangan Pemegang Usaha diberikan kepada pelaku usaha kecil seperti UKM. Izin ini cocok untuk produk-produk yang diproduksi skala kecil dan tidak memerlukan uji laboratorium intensif.

2. Label MD

Label MD atau Surat Keterangan Distribusi diberikan langsung oleh BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman. Produk yang menggunakan label ini biasanya telah melewati uji kelayakan dan standar keamanan yang ketat.

3. Label ML

Label ML atau Surat Keterangan Impor diberikan kepada produk impor yang telah memenuhi standar BPOM. Izin ini juga berlaku untuk produk yang dipasarkan langsung di Indonesia atau telah diubah kemasannya.

Setiap jenis izin memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. UKM perlu memahami jenis izin mana yang sesuai dengan produk mereka sebelum mengajukan permohonan.

Jasa Stiker Kaca

Persyaratan untuk Mengajukan Izin BPOM

Proses pengajuan izin BPOM memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk produk dalam negeri dan produk impor.

Untuk Produk Dalam Negeri

  • Formulir pendaftaran yang telah lengkap.
  • Izin usaha industri (IUI/ITDI/IUMK).
  • Hasil audit fasilitas produksi atau program manajemen risiko (PMR).
  • Surat kuasa (jika diwakili).

Untuk Produk Impor

  • Surat kuasa dari pabrik (dokumen asli dan fotokopi).
  • Sertifikat kesehatan (dokumen asli dan fotokopi).
  • Hasil uji laboratorium yang berlaku selama enam bulan.
  • Desain label produk.
  • Formulir yang telah lengkap.
  • Dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat merek, sertifikat SNI, sertifikat halal, dan lainnya.

Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa produk yang diajukan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

Cara Mengajukan Izin BPOM

BPOM menyediakan platform digital bernama e-BPOM yang memudahkan pengusaha dalam mengajukan izin. Berikut langkah-langkah pengajuan:

  1. Kunjungi situs web https://e-bpom.pom.go.id atau unduh aplikasi e-BPOM di Apple Store dan Google Play.
  2. Login ke bagian registrasi produk makanan.
  3. Isi data produk, bahan baku, hasil analisis, dan informasi nutrisi.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan.
  5. Kirim dokumen fisik ke alamat BPOM yang tercantum di halaman pendaftaran.
  6. Lakukan verifikasi data dan desain label.
  7. Bayar biaya izin sesuai pesanan pembayaran (SPB).
  8. Unggah bukti pembayaran.
  9. Tunggu proses validasi dari BPOM.
  10. Terima surat persetujuan registrasi (SPP).
  11. Kirim file fisik desain label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.
  12. Tunggu penerbitan nomor izin edar (NIE) setelah 30 hari dari pendaftaran.

Biaya Pengajuan Izin BPOM

Biaya pengajuan izin BPOM tergantung pada jenis produk dan perizinan yang diajukan. Sebagai contoh:

  • Produk obat: Mulai dari Rp100.000 per produk.
  • Produk makanan: Mulai dari Rp100.000 per produk.
  • Jasa pengajuan kosmetik dari luar ASEAN: Mulai dari Rp1,5 juta per item.
  • Jasa pengajuan kosmetik dari negara ASEAN: Mulai dari Rp500 ribu per item.
  • Perpanjangan izin: Rp1 juta per item untuk usaha kecil obat tradisional, dan Rp5 juta per sertifikat GMP.

Biaya ini termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan merupakan bagian dari proses pengajuan izin BPOM.

Tips untuk UKM dalam Mengajukan Izin BPOM

Bagi UKM yang ingin mengajukan izin BPOM, berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  1. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
  2. Gunakan platform e-BPOM untuk mempermudah proses pengajuan.
  3. Konsultasikan dengan ahli hukum atau layanan legal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  4. Siapkan dana yang cukup untuk biaya pengajuan dan perpanjangan izin.
  5. Lakukan survei pasar untuk memahami kebutuhan konsumen dan persaingan di pasar.

Dengan mematuhi aturan dan persyaratan BPOM, UKM dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk mereka di pasar.

Penutup

BPOM memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di Indonesia. Bagi UKM, memiliki izin BPOM bukan hanya wajib, tetapi juga memberikan banyak manfaat. Dengan memahami proses pengajuan, persyaratan dokumen, dan biaya yang diperlukan, UKM dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan bisnis dan meningkatkan reputasi produk mereka.

Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kontrak Hukum, platform digital legal terpercaya yang menyediakan layanan lengkap untuk kebutuhan bisnis dan hukum. Dengan layanan profesional dan mudah diakses, Kontrak Hukum siap membantu Anda dalam mengajukan izin BPOM dan memastikan legalitas bisnis Anda.