Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan prinsip kekeluargaan dan kemitraan, koperasi mampu memberikan manfaat besar bagi anggotanya serta masyarakat secara umum. Tidak hanya itu, koperasi juga menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 5,1%. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 127.846 unit, yang tersebar di berbagai provinsi. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi masih sangat relevan dan diminati oleh masyarakat.

Proses pendirian koperasi di Indonesia tidaklah rumit, namun memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi dan persyaratan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018, koperasi bisa didirikan oleh minimal 9 orang untuk koperasi primer dan 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti akta pendirian, surat bukti penyetoran modal awal, dan rencana kerja koperasi. Proses ini juga dilengkapi dengan verifikasi nama koperasi dan pengajuan pengesahan akta pendirian.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Mulai dari definisi koperasi, landasan hukumnya, hingga tahapan dan modal awal yang diperlukan. Artikel ini juga akan menjelaskan berbagai jenis koperasi yang ada serta siapa saja yang dapat melakukan pendirian koperasi. Informasi ini sangat bermanfaat bagi para calon pengusaha yang ingin memulai usaha melalui koperasi.

Jasa Backlink

Apa Itu Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi. Prinsip-prinsip ini termasuk kesamaan hak, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas melalui kegiatan ekonomi yang berbasis kekeluargaan.

Menurut UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini membuat koperasi berbeda dari bentuk-bentuk badan usaha lainnya, karena koperasi lebih fokus pada kesejahteraan kolektif daripada keuntungan individu semata.

Koperasi juga merupakan bagian dari sistem perekonomian rakyat, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Dengan struktur organisasi yang demokratis, koperasi memberikan peluang bagi setiap anggota untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan manajemen usaha.

Landasan Hukum Koperasi

Regulasi koperasi di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, yang menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan koperasi. Selain itu, terdapat beberapa peraturan turunan yang juga mengatur berbagai aspek pendirian dan pengelolaan koperasi.

Beberapa peraturan tersebut antara lain:

Peraturan Pemerintah (PP) No 4/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar.

PP No 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi.

PP No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

PP No 98/1998 tentang Modal Penyertaan.

Permen Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Selain itu, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan perubahan dalam beberapa aspek pendirian koperasi, termasuk jumlah minimal anggota pendiri. Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan koperasi berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan prinsip koperasi.

Apa Syarat Pendirian Koperasi?

Syarat pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No 9/2018, yang menyebutkan bahwa koperasi primer harus didirikan oleh minimal 9 orang, sedangkan koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal 3 koperasi. Selain jumlah anggota, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi.

1. Syarat Pendirian Koperasi Primer

Untuk mendirikan koperasi primer, berikut dokumen yang diperlukan:

– Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai.

– Surat bukti penyetoran modal awal.

– Berita acara rapat pendirian koperasi.

– Rencana awal kegiatan koperasi.

2. Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Syarat pendirian koperasi sekunder mirip dengan koperasi primer, tetapi ditambahkan beberapa dokumen tambahan seperti:

– Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi.

– Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder.

– NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder.

Jasa Stiker Kaca

3. Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP memiliki persyaratan khusus, seperti:

– Bukti penyetoran modal awal.

– Rencana kerja paling sedikit tiga tahun.

– Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.

– Nama dan riwayat hidup calon pengelola KSP.

– Daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya.

Bentuk dan Jenis Koperasi

Koperasi dapat dikategorikan berdasarkan tingkatannya, keanggotaannya, dan jenis usahanya.

1. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

  • Koperasi Primer: Koperasi yang didirikan langsung oleh anggota.
  • Koperasi Sekunder: Koperasi yang dibentuk oleh koperasi primer.

2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

  • Koperasi Pegawai Negeri (KPN): Koperasi yang anggotanya adalah pegawai negeri.
  • Koperasi Unit Desa (KUD): Koperasi yang anggotanya adalah warga desa.
  • Koperasi Pasar (Koppas): Koperasi yang anggotanya adalah pedagang pasar.

3. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
  • Koperasi Konsumsi: Koperasi yang bergerak di bidang konsumsi.
  • Koperasi Serba Usaha (KSU): Koperasi yang memiliki berbagai jenis usaha.

Siapa Saja yang Bisa Melakukan Pendirian Koperasi?

Menurut Pasal 1 Permen Koperasi dan UKM No 9/2018, pendiri koperasi adalah orang-perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota. Jadi, siapa pun yang memenuhi syarat bisa mendirikan koperasi, baik sebagai individu maupun sebagai koperasi lain.

Namun, jenis koperasi yang akan didirikan akan menentukan jumlah anggota minimum. Misalnya, koperasi primer harus didirikan oleh minimal 9 orang, sedangkan koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal 3 koperasi.

Prosedur Pendirian Koperasi

Prosedur pendirian koperasi diatur dalam Permen Koperasi dan UKM No 9/2018. Berikut langkah-langkahnya:

1. Perencanaan pendirian koperasi

2. Penyampaian seluruh rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinas

3. Rapat pendirian koperasi oleh seluruh calon anggota koperasi

4. Verifikasi nama koperasi yang akan didirikan

5. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi

6. Verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasi

7. Mekanisme di Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP)

8. Pengesahan dalam pendirian koperasi

Setelah semua prosedur selesai, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan pendirian koperasi.

Berapa Modal Awal Pendirian Koperasi?

Modal awal pendirian koperasi sangat penting karena menjadi dasar operasional koperasi. Modal bisa berasal dari beberapa sumber, seperti:

1. Modal Sendiri

  • Simpanan Wajib: Uang yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu tertentu.
  • Simpanan Pokok: Uang yang dibayarkan saat menjadi anggota dan tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota.
  • Dana Cadangan: Uang yang berasal dari penyisihan SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk menutup kerugian.
  • Hibah: Uang atau barang yang diterima dari pihak luar tanpa mengikat.

2. Modal Pinjaman

  • Pinjaman dari Anggota: Uang yang dipinjam dari anggota koperasi.
  • Pinjaman dari Bank: Uang yang dipinjam dari lembaga keuangan.
  • Obligasi dan Surat Utang: Sumber pendanaan dari penerbitan obligasi.

Modal awal ini akan bervariasi tergantung jenis koperasi dan persyaratan yang diberlakukan. Pemerintah tidak menetapkan standar nasional untuk biaya modal pendirian koperasi.

Kesimpulan

Pendirian koperasi di Indonesia adalah proses yang cukup mudah, asalkan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku. Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 5,1% dan jumlah anggota yang mencapai 22 juta lebih.

Dengan memahami landasan hukum, syarat pendirian, prosedur, dan sumber modal, calon pengusaha dapat memulai usaha melalui koperasi dengan lebih percaya diri. Proses pendirian koperasi biasanya memakan waktu sekitar dua bulan, tetapi bisa lebih cepat jika menggunakan jasa profesional seperti Kontrak Hukum.

Jika Anda tertarik untuk mendirikan koperasi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan baik. Dengan dukungan dari layanan legal dan perizinan, Anda bisa membangun koperasi yang sukses dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.