Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pemahaman tentang pajak dan peraturan hukum menjadi kunci keberhasilan usaha. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan bisnis adalah pengetahuan tentang pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan. Pajak penghasilan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap warga negara dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pajak penghasilan yang harus dibayarkan, baik untuk individu maupun perusahaan, serta cara menghitungnya.

Pajak penghasilan yang harus dibayarkan, atau dikenal juga sebagai “pajak penghasilan yang harus dibayar”, adalah pajak yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak baik individu maupun badan usaha. Pajak ini diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perpajakan Penghasilan. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah pajak yang harus dibayarkan pada waktu tertentu selama periode pajak, tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang harus dibayarkan bukanlah utang pajak, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Untuk individu, pajak penghasilan yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan pendapatan yang diterima dalam setahun. Tarif pajak bervariasi tergantung pada besarnya pendapatan. Misalnya, untuk pendapatan hingga Rp50 juta per tahun, tarif pajak adalah 5%, sedangkan untuk pendapatan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarifnya naik menjadi 15%. Untuk pendapatan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarifnya 25%, dan untuk pendapatan di atas Rp500 juta, tarifnya mencapai 30%. Namun, bagi individu yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang diberlakukan lebih tinggi, yaitu 20% lebih tinggi dari tarif standar.

Jasa Backlink

Sementara itu, untuk perusahaan, pajak penghasilan yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan omzet atau pendapatan bersih. Perusahaan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenai pajak final sebesar 0,5% dari total omzet. Sedangkan perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar dikenai pajak sebesar 25% dari laba sebelum pajak. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti pengurangan pajak untuk perusahaan swasta terbuka (Tbk) yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. Pajak penghasilan untuk perusahaan Tbk dikurangi menjadi 22% pada 2020-2021, lalu turun menjadi 20% pada 2022, dan kemudian 17% pada 2023 dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Apa Itu Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan?

Pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak ini merupakan bentuk kontribusi wajib dari masyarakat terhadap pendanaan pemerintah. Dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, disebutkan bahwa pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah pajak yang harus dibayarkan pada waktu tertentu dalam periode pajak, tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang harus dibayarkan bukanlah utang pajak, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Pajak penghasilan yang harus dibayarkan berbeda dengan pajak utang, karena pajak utang biasanya terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pembayaran pajak. Sementara itu, pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah kewajiban yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan

Untuk Individu

Pajak penghasilan yang harus dibayarkan untuk individu dihitung berdasarkan pendapatan yang diterima dalam setahun. Tarif pajak bervariasi tergantung pada besarnya pendapatan. Berikut adalah rincian tarif pajak penghasilan untuk individu:

  • Pendapatan hingga Rp50 juta per tahun: 5%
  • Pendapatan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun: 15%
  • Pendapatan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: 25%
  • Pendapatan di atas Rp500 juta per tahun: 30%

Namun, bagi individu yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang diberlakukan lebih tinggi, yaitu 20% lebih tinggi dari tarif standar. Contoh perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan untuk individu adalah sebagai berikut:

Seorang karyawan memiliki pendapatan kotor bulanan sebesar Rp7 juta. Dalam setahun, pendapatan kotor karyawan tersebut mencapai Rp84 juta. Jika karyawan tersebut memiliki NPWP, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah:

  • 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
  • 15% x (Rp84 juta – Rp50 juta) = Rp5,1 juta

Total pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp7,6 juta.

Jika karyawan tersebut belum memiliki NPWP, maka tarif pajak yang diberlakukan adalah 20% lebih tinggi, sehingga pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah:

  • 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
  • 15% x (Rp84 juta – Rp50 juta) = Rp5,1 juta
  • Tambahan 20% = Rp1,52 juta

Total pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp9,12 juta.

Jasa Stiker Kaca

Untuk Perusahaan

Pajak penghasilan yang harus dibayarkan untuk perusahaan dihitung berdasarkan omzet atau pendapatan bersih. Perusahaan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenai pajak final sebesar 0,5% dari total omzet. Sedangkan perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar dikenai pajak sebesar 25% dari laba sebelum pajak.

Namun, ada beberapa pengecualian, seperti pengurangan pajak untuk perusahaan swasta terbuka (Tbk) yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. Pajak penghasilan untuk perusahaan Tbk dikurangi menjadi 22% pada 2020-2021, lalu turun menjadi 20% pada 2022, dan kemudian 17% pada 2023 dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Contoh perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan untuk perusahaan adalah sebagai berikut:

Perusahaan PT Maju Sinar Jaya memiliki omzet tahunan sebesar Rp55 miliar. Karena perusahaan tersebut bukan perusahaan Tbk, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah:

  • 25% x Rp55 miliar = Rp13,75 miliar

Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh PT Maju Sinar Jaya adalah Rp13,75 miliar.

Pentingnya Memahami Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan

Memahami pajak penghasilan yang harus dibayarkan sangat penting bagi wajib pajak, baik individu maupun perusahaan. Pemahaman ini membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari sanksi hukum dan kerugian finansial. Selain itu, pemahaman tentang pajak penghasilan yang harus dibayarkan juga membantu wajib pajak merencanakan keuangan mereka secara lebih efektif.

Selain itu, pemahaman tentang pajak penghasilan yang harus dibayarkan juga membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan memahami pajak penghasilan yang harus dibayarkan, wajib pajak dapat berkontribusi secara aktif terhadap pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat dan tepat waktu.

Layanan Digital untuk Bantuan Pajak dan Hukum

Dalam era digital saat ini, banyak layanan digital yang tersedia untuk membantu wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Salah satu layanan yang populer adalah DiBA (Digital Business Assistant) yang ditawarkan oleh Kontrak Hukum. DiBA menyediakan layanan digital yang membantu wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan, membuat dokumen hukum, dan lainnya. Layanan ini sangat berguna bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajak mereka tanpa repot.

DiBA juga menyediakan layanan legal digital (DiLA) yang membantu wajib pajak dalam mengelola dokumen hukum dan pajak. Layanan ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin mengoptimalkan pengelolaan bisnis mereka secara efisien dan efektif.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan DiBA dan DiLA, Anda dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/digital-assistant/. Anda juga dapat menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan Ask KH atau mengirim pesan langsung (DM) melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.