Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Barang Kiriman. Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah proses ekspor produk UMKM, sehingga lebih mudah menembus pasar internasional. Dengan adanya PMK ini, pelaku UMKM tidak hanya bisa menjual produknya secara lokal, tetapi juga dapat mengembangkan bisnisnya hingga ke luar negeri.
Regulasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny Tjahjadi. Ia menjelaskan bahwa PMK 96/2023 mencakup aturan khusus untuk ekspor barang kiriman dengan berat kurang dari 30 kg, serta barang impor yang akan diekspor kembali. Hal ini dilakukan agar UMKM memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan ekspor, terutama saat mereka ingin mengikuti pameran atau acara bisnis di luar negeri. Selain itu, regulasi ini juga memberikan kemudahan dalam pengurusan bea masuk, asalkan barang tersebut dapat dibuktikan berasal dari Indonesia.
Selain PMK 96/2023, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk mendukung ekspor UMKM. Misalnya, pemerintah membentuk ekosistem ekspor yang mempertemukan pelaku UMKM dengan agregator yang didukung lembaga pembiayaan ekspor. Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan ekspor UMKM melalui pendampingan dan fasilitasi standarisasi. Upaya lain termasuk pembentukan buyer mapping dan market intelligence untuk produk berbahan alami yang ditujukan ke pasar Eropa. Dengan demikian, UMKM tidak hanya bisa menjangkau pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang besar untuk menembus pasar global.
Ketentuan Ekspor UMKM dalam Aturan Baru
Aturan baru yang diatur dalam PMK 96/2023 memberikan panduan jelas bagi pelaku UMKM dalam melakukan ekspor. Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023 menyebutkan bahwa ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha harus dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Hal ini berlaku juga untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN dan akan diekspor kembali.
CN yang dimaksud harus mengandung data penting seperti nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, dan asuransi jika ada. Selain itu, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), cara penyerahan barang, mata uang, bea keluar yang harus dibayarkan jika ada, uraian jumlah dan jenis barang, pos tarif atau HS code, serta nomor dan tanggal invoice jika barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan.
Selain itu, CN juga harus mencantumkan jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan; nama dan alamat pengirim barang; nomor telepon pengirim barang jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim barang; nama dan alamat penerima/pembeli; nama dan nomor identitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk transaksi di PPMSE; serta kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.
Upaya Lainnya untuk Permudah Ekspor UMKM
Selain PMK 96/2023, pemerintah juga melakukan berbagai upaya lain untuk mempermudah ekspor UMKM. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan kontribusi UMKM nasional di kisaran 17 persen pada 2024. Untuk mencapai target ini, pemerintah terus memberikan kemudahan dalam mendukung peningkatan ekspor produk UMKM.
Salah satu langkah utamanya adalah pembentukan ekosistem ekspor yang mempertemukan pelaku UMKM dengan agregator yang didukung lembaga pembiayaan ekspor. Selain itu, pemerintah juga terus mengembangkan kapasitas dan kemampuan ekspor UMKM disertai dengan pendampingan dan fasilitasi standarisasi. Upaya lainnya meliputi fasilitas buyer mapping (pemetaan pembeli) dan market intelligence (kemampuan menganalisa pasar) untuk produk berbahan alami ke pasar Eropa.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan perluasan pasar melalui platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Amazon, serta adanya katalog promosi digital UMKM potensial ekspor melalui website https://smesta.kemenkopukm.go.id. Dengan demikian, UMKM dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Memangnya Apa Saja Dokumen Legalitas untuk Ekspor UMKM?
Untuk melakukan ekspor, pelaku UMKM diwajibkan memiliki beberapa dokumen legalitas. Pertama, pelaku UMKM harus memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 77/M-DAG/PER/12/2013. Setelah berbentuk PT, selanjutnya pelaku UMKM dapat melengkapi dokumen legalitas ekspor, antara lain:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Invoice
- Packing list
- Bill of lading yang diterbitkan shipping company (jalur laut) dan airway bill (udara)
Selain dokumen ekspor dan legalitas, terdapat beberapa surat tambahan yang juga dibutuhkan sebelum melakukan ekspor produk, antara lain:
- Shipping instruction eksportir kepada shipping line
- Certificate of origin dari Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten/Kota
- Certificate of analysis dari laboratorium
- Certificate of phytosanitary dari badan karantina untuk produk tumbuhan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pembeli
Dengan memenuhi semua dokumen tersebut, pelaku UMKM dapat memastikan proses ekspor berjalan lancar dan aman. Proses ini juga dapat dipercepat melalui sistem digital seperti Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pelaku UMKM memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah.
Kontak KH
Ekspor produk ke luar negeri menjadi salah satu cara untuk mengenalkan produk-produk lokal UMKM ke kancah internasional. Bila produk tersebut berkualitas dan kompetitif, maka akan semakin diminati oleh pasar global. Dengan demikian, ekspor tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional.
Pemerintah memberikan insentif dan kemudahan pada ekspor, mulai dari regulasi, pemotongan pajak, hingga dukungan ekspor dengan fasilitas lain. Namun, untuk memastikan proses ekspor berjalan lancar, pelaku UMKM perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor, pastikan untuk melengkapi semua syarat yang diperlukan. Anda juga dapat berkonsultasi mengenai langkah dan proses yang harus dilakukan bersama Kontrak Hukum. Kami menawarkan layanan yang mudah dan cepat mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan izin usaha, dan dokumen legalitas dengan harga terjangkau.
Yuk, ekspansi bisnis UMKM-mu dengan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan dan Perpajakan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk hubungi kami di Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.