Indonesia terus berupaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan yang dirancang untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pasar ekspor. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023 yang mencakup ketentuan bea cukai, cukai, dan pajak terkait impor serta pengiriman barang. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi UMKM untuk lebih mudah memasuki pasar internasional.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa PMK 96/2023 tidak hanya mengatur aturan impor tetapi juga memberikan dukungan untuk ekspor dari kalangan UMKM. Dalam pernyataannya, Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis DJBC, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan lintas batas melalui e-commerce, sehingga perlu adanya fasilitasi sesuai tugas dan fungsi DJBC.

Aturan baru ini memberikan kesempatan bagi UMKM yang ingin melakukan aktivitas pameran di luar negeri. Jika barang yang dikembalikan memiliki berat kurang dari 30 kg, maka mereka dapat memperoleh pembebasan bea cukai dengan syarat bukti asal barang dari Indonesia. Hal ini diharapkan bisa mempermudah proses ekspor tanpa harus menghadapi hambatan birokrasi yang rumit.

Selain itu, PMK 96/2023 juga mengatur tentang pengiriman barang yang beratnya lebih dari 30 kg. Dalam hal ini, pengirim atau operator pos wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kepada pejabat bea cukai. Aturan ini berlaku juga untuk pengiriman barang yang berasal dari importasi dan akan diekspor kembali.

Langkah-Langkah Pemerintah untuk Mendukung Ekspor UMKM

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan ekspor UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan ekosistem ekspor yang memungkinkan pelaku UMKM untuk bertemu dengan aggregator yang didukung oleh lembaga pembiayaan ekspor. Selain itu, pemerintah juga terus mengembangkan kapasitas pelaku UMKM dengan bantuan dan fasilitasi standarisasi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga terus memperluas pasar melalui platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Amazon. Selain itu, pemerintah juga menyediakan katalog digital potensi UMKM ekspor melalui situs web https://smesta.kemenkopukm.go.id.

Jasa Stiker Kaca

Untuk mendukung peningkatan ekspor, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan bisnis domestik dan ketersediaan produk lokal. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pemberian kemudahan izin usaha. Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, birokrasi yang panjang dan rumit sering kali menjadi kendala bagi pelaku UMKM. Kini, melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usaha lebih cepat dan mudah, termasuk dokumen legalitas untuk ekspor produk.

Jasa Backlink

Dokumen Hukum yang Dibutuhkan untuk Ekspor UMKM

Pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor diwajibkan memiliki bentuk entitas usaha berupa Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77/M-DAG/PER/12/2013. Setelah membentuk PT, pelaku UMKM dapat melengkapi dokumen legalitas ekspor, antara lain:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Identifikasi Kepabeanan (NIK)
  • Faktur
  • Daftar Packed
  • Bill of Lading yang dikeluarkan oleh perusahaan pengangkutan (untuk jalur laut) dan Airway Bill (untuk jalur udara)

Selain dokumen ekspor dan legalitas, beberapa surat juga dibutuhkan sebelum ekspor, antara lain:

  • Instruksi pengiriman dari eksportir ke perusahaan pengangkutan
  • Sertifikat asal dari Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota
  • Sertifikat analisis dari laboratorium
  • Sertifikat fytosanitari dari instansi karantina untuk produk pertanian
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pembeli

Pentingnya Ekspor Bagi UMKM

Ekspor bukan hanya menjadi cara untuk mendapatkan keuntungan besar, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkenalkan produk UMKM lokal ke pasar internasional. Jika produk tersebut kompetitif dan berkualitas, maka produk lokal akan semakin diminati dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Ekspor juga dapat membawa devisa ke negara asal dan membantu menciptakan cadangan.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif dan berbagai fasilitas untuk ekspor, mulai dari regulasi, pengurangan pajak, hingga pendukung ekspor dengan berbagai fasilitas lainnya. Untuk KH Pals yang ingin melakukan ekspor, pastikan semua persyaratan telah lengkap agar proses berjalan lancar dan aman. Anda juga dapat berkonsultasi tentang langkah-langkah dan proses yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM saat ingin menjadi eksportir, serta mengurus dokumen legalitas dan dokumen ekspor dengan Kontrak Hukum. Pastikan proses mulai dari pendirian entitas usaha, pengurusan izin usaha, dan dokumen legalitas dapat dilakukan dengan harga terjangkau dan cepat.

Informasi Tambahan untuk Pelaku UMKM

Bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas bisnisnya, Kontrak Hukum menawarkan layanan yang dapat membantu Anda dalam proses bisnis. Layanan yang tersedia mencakup pendirian badan usaha, seperti PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, dan Koperasi. Selain itu, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan perizinan dan perpajakan, seperti pembuatan NIB, NPWP, dan PKP.

Dalam ranah kekayaan intelektual, Kontrak Hukum menawarkan layanan pendaftaran merek, perpanjangan merek, analisa merek, dan pengelolaan hak cipta. Untuk kebutuhan digital, Kontrak Hukum menyediakan Digital Business Assistant dan Digital Legal Assistant yang dapat membantu Anda dalam mengelola kontrak, daftar hak cipta, pajak, dan akunting.

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang KBLI, OSS-RBA, SIUP, dan TIN, Kontrak Hukum juga menyediakan informasi yang relevan. Semua layanan yang ditawarkan dapat diakses secara online dan terjangkau, cocok untuk pelaku UMKM yang ingin berkembang.

Kesimpulan

Dengan adanya PMK 96/2023 dan berbagai kebijakan lainnya, pemerintah terus berupaya memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pasar ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMKM untuk memahami seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk ekspor.

Dengan dukungan dari pemerintah dan layanan profesional seperti Kontrak Hukum, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam menjalankan bisnisnya dan memperluas pasar ke luar negeri. Dengan demikian, UMKM tidak hanya berkembang di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional.