Dalam dunia bisnis, proses pendirian perusahaan adalah langkah awal yang sangat penting. Terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), memahami aturan hukum serta prosedur administratif menjadi kunci sukses dalam menjalankan usaha. Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) telah melakukan reformasi signifikan dalam regulasi pendirian perusahaan. Aturan baru ini bertujuan untuk mempermudah proses bisnis, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
UU CK menggabungkan sejumlah aturan yang sebelumnya terpisah, seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dengan aturan lain yang relevan. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan ketentuan bahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Dengan adanya perubahan ini, pelaku usaha dapat mendirikan PT hanya dengan satu orang, asalkan memenuhi kriteria tertentu, seperti kategori usaha mikro dan kecil (UKM). Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengusaha, terutama mereka yang ingin memulai usaha sendiri tanpa harus mencari mitra.
Selain itu, UU CK juga mengatur perubahan dalam modal perusahaan. Sebelumnya, modal dasar perusahaan harus mencapai minimal Rp50 juta. Namun, dengan adanya UU CK, persyaratan ini tidak lagi berlaku secara ketat. Perusahaan dapat menentukan modal sendiri sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga memungkinkan pengusaha untuk mengelola dana secara lebih efisien. Selain itu, UU CK juga menyederhanakan proses pendaftaran perusahaan, termasuk pemberian Nomor Identifikasi Usaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perubahan dalam Status Hukum Perusahaan
Salah satu perubahan penting dalam UU CK adalah perubahan dalam status hukum perusahaan. Dulu, perusahaan dianggap memiliki status hukum setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri. Namun, sekarang, perusahaan akan dianggap memiliki status hukum setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini mempercepat waktu pengajuan dan mengurangi birokrasi yang sering kali menjadi kendala bagi pengusaha.
Perubahan ini juga berdampak pada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk didirikan oleh satu orang, seperti BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Dengan UU CK, perusahaan-perusahaan tersebut kini bisa didirikan oleh satu orang, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini membuka peluang bagi pengusaha lokal untuk membangun usaha di tingkat daerah, yang sebelumnya terbatas oleh aturan yang lebih ketat.
Penghapusan Ketentuan PT Didirikan oleh Dua Orang atau Lebih
Salah satu aturan yang dihapus dalam UU CK adalah ketentuan bahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Dulu, aturan ini dianggap sebagai hambatan bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis sendirian. Dengan penghapusan ketentuan ini, pengusaha kini bisa mendirikan PT hanya dengan satu orang, selama memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, perusahaan yang masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil (UKM) dapat didirikan oleh satu orang tanpa harus memenuhi syarat jumlah pemegang saham.
Penghapusan aturan ini juga memberikan manfaat tambahan, seperti perlindungan hukum bagi pemilik usaha. Dalam hal terjadi kerugian atau tuntutan hukum, pemilik usaha tidak bertanggung jawab secara pribadi selama kerugian tersebut tidak melebihi nilai saham yang dimiliki. Hal ini memberikan rasa aman bagi pengusaha, terutama mereka yang baru memulai bisnis.
Pendirian Perusahaan untuk UKM
UU CK juga memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM) dalam mendirikan perusahaan. Dalam aturan baru, UKM yang memenuhi kriteria dapat mendirikan perusahaan hanya dengan satu orang. Proses pendirian dilakukan melalui pendaftaran elektronik dengan Kemenkumham, tanpa perlu membuat akta notaris. Hal ini mempercepat proses pendirian perusahaan dan mengurangi biaya administratif.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan biaya kepada UKM yang ingin mendirikan perusahaan. Bantuan ini mencakup berbagai layanan, seperti pembuatan NIB, NPWP, dan pajak. Dengan bantuan ini, UKM dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang biaya administratif yang tinggi.
Manfaat bagi Pengusaha
Aturan baru dalam UU CK memberikan banyak manfaat bagi pengusaha. Pertama, pengusaha dapat mendirikan perusahaan dengan lebih mudah dan cepat. Kedua, pengusaha memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan modal perusahaan. Ketiga, pengusaha tidak perlu khawatir tentang tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian atau tuntutan hukum. Keempat, pengusaha dapat memanfaatkan bantuan biaya dari pemerintah untuk mendirikan perusahaan.
Selain itu, pengusaha juga mendapatkan akses yang lebih mudah ke pinjaman dari bank dan ekspor produk ke luar negeri. Dengan memiliki status legal, pengusaha dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Hal ini sangat penting dalam era globalisasi saat ini, di mana persaingan semakin ketat.
Kesimpulan
Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan besar dalam regulasi pendirian perusahaan di Indonesia. Aturan baru ini memberikan kemudahan bagi pengusaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan penghapusan ketentuan bahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, pengusaha kini bisa mendirikan perusahaan sendirian. Selain itu, pengusaha juga mendapatkan manfaat tambahan, seperti perlindungan hukum dan bantuan biaya dari pemerintah.
Dengan aturan baru ini, diharapkan semakin banyak pengusaha yang tertarik untuk memulai bisnis di Indonesia. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan kemudahan bagi pengusaha, agar ekonomi nasional dapat berkembang lebih pesat. Untuk informasi lebih lanjut tentang aturan pendirian perusahaan, pengusaha dapat mengunjungi situs web KontrakHukum.com atau menghubungi layanan konsultasi hukum yang tersedia.








