Pada era digital yang semakin berkembang, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk bermitra dengan perusahaan besar. Kemitraan ini tidak hanya membantu UKM dalam mengakses sumber daya dan pasar yang lebih luas, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan besar dalam hal inovasi dan pertumbuhan bisnis. Salah satu bentuk kemitraan yang paling umum adalah kerja sama antara UKM dengan perusahaan besar melalui berbagai pola seperti inti-plasma, subkontrak, franchise, dan lainnya. Dengan adanya regulasi yang mendukung, seperti UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, kemitraan ini menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UKM.

Kemitraan antara UKM dan perusahaan besar bukan hanya sekadar hubungan ekonomi biasa, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan keseimbangan dalam perekonomian nasional. Melalui kemitraan ini, UKM dapat memperluas jaringan pemasaran mereka, meningkatkan kapasitas produksi, serta mengakses teknologi dan pengetahuan dari perusahaan besar. Di sisi lain, perusahaan besar bisa memanfaatkan inovasi dan fleksibilitas dari UKM untuk mengembangkan produk atau layanan baru. Dengan begitu, kemitraan ini menjadi win-win solution yang saling menguntungkan.

Selain itu, kemitraan ini juga didorong oleh komitmen pemerintah untuk mendorong digitalisasi sebanyak 50 juta UKM hingga tahun 2024. Dalam konteks ini, kemitraan menjadi alat penting untuk mempercepat proses digitalisasi, terutama dalam hal pengelolaan bisnis, pemasaran, dan pengambilan keputusan. Dengan bantuan platform digital seperti Kontrak Hukum, para pelaku UKM kini bisa membuat perjanjian kerja sama secara cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor hukum. Hal ini menjadikan kemitraan lebih efisien dan aksesibel bagi semua pihak.

Apa Itu Kemitraan?

Sebelum melakukan kemitraan, pelaku UKM perlu memahami definisi dan prinsip dasar dari kemitraan itu sendiri. Kemitraan adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak, baik individu maupun organisasi, yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks bisnis, kemitraan sering kali dilakukan antara UKM dan perusahaan besar dengan tujuan saling mendukung dalam operasional dan pertumbuhan bisnis.

Menurut UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemitraan harus dilakukan berdasarkan prinsip saling butuh, saling percaya, penguatan, dan saling menguntungkan. Selain itu, dalam buku “Business Partnership” oleh Muhammad Jafar Hafsah, kemitraan didefinisikan sebagai strategi bisnis yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dalam periode tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Prinsip kemitraan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pihak merasa dihargai dan memiliki kontribusi yang jelas dalam hubungan tersebut.

Dari sudut pandang praktis, kemitraan juga bisa dilihat sebagai cara berbisnis di mana supplier dan pelanggan saling berinteraksi untuk mencapai tujuan bisnis yang sama. Contohnya, sebuah perusahaan besar bisa menyediakan bahan baku atau teknologi kepada UKM, sedangkan UKM bisa memproduksi barang atau layanan yang akan dijual oleh perusahaan besar tersebut. Dengan demikian, kemitraan menjadi alat penting untuk memperkuat rantai pasok dan meningkatkan efisiensi bisnis.

Bentuk-Bentuk Kemitraan yang Berlaku untuk UKM

UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 telah merevisi beberapa ketentuan terkait kemitraan, termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021. Berdasarkan PP ini, terdapat berbagai bentuk kemitraan yang dapat dipilih oleh UKM, antara lain:

1. Inti-Plasma

Inti-plasma adalah bentuk kemitraan di mana perusahaan besar atau menengah (inti) bekerja sama dengan UKM (plasma). Contohnya, perusahaan besar yang memproduksi minyak kelapa sawit bisa bekerja sama dengan petani kecil yang menghasilkan bahan baku. Dalam kemitraan ini, perusahaan besar biasanya menyediakan bantuan teknis, modal, atau akses pasar kepada UKM. Contoh nyata dari kemitraan ini adalah program inti-plasma yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah Kalimantan Timur untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.

2. Subkontrak

Subkontrak adalah bentuk kemitraan di mana perusahaan besar atau menengah (kontraktor) mempercayakan sebagian pekerjaan kepada UKM (subkontraktor). Bantuan yang diberikan oleh kontraktor bisa berupa akses bahan baku, pelatihan teknis, atau sistem pembayaran yang lebih baik. Contohnya, perusahaan manufaktur bisa mempekerjakan UKM untuk memproduksi bagian tertentu dari produk akhir mereka.

3. Franchise

Franchise adalah bentuk kemitraan di mana perusahaan besar (franchisor) memberikan hak untuk menggunakan merek, sistem, atau metode bisnis tertentu kepada UKM (franchisee). Contohnya, PT Indomarco Prismatama, sebuah perusahaan ritel besar, bisa memberikan lisensi kepada UKM untuk membuka toko waralaba. Di sisi lain, UKM juga bisa menjadi franchisor jika memiliki potensi dan kemampuan yang cukup.

4. Perdagangan Umum

Perdagangan umum adalah bentuk kemitraan di mana UKM dan perusahaan besar bekerja sama dalam pemasaran dan penyediaan lokasi usaha. Contohnya, perusahaan besar bisa menyediakan tempat untuk UKM menjual produk mereka, sementara UKM membantu dalam promosi dan distribusi.

5. Distribusi dan Agen

Dalam bentuk kemitraan ini, perusahaan besar atau menengah memberikan hak khusus kepada UKM untuk memasarkan produk mereka. Contohnya, perusahaan logistik seperti JNE bisa menjalin kemitraan dengan UKM untuk menjadi agen distribusi produk mereka.

6. Rantai Pasok

Rantai pasok adalah bentuk kemitraan yang melibatkan UKM dan perusahaan besar dalam berbagai aktivitas seperti pengelolaan bahan baku, distribusi produk, dan produksi. Contohnya, perusahaan otomotif bisa bekerja sama dengan UKM yang memproduksi komponen mobil.

7. Bagi Hasil

Bagi hasil adalah bentuk kemitraan di mana UKM menjalankan bisnis yang didanai atau dimiliki oleh perusahaan besar atau menengah. Dalam kemitraan ini, laba atau kerugian dibagi sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

8. Kerja Sama Operasional

Kerja sama operasional adalah bentuk kemitraan yang dilakukan untuk proyek tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur atau pengadaan barang. Kemitraan ini bersifat sementara hingga proyek selesai.

9. Kemitraan Investasi (Joint Venture)

Kemitraan investasi adalah bentuk kemitraan di mana UKM lokal bekerja sama dengan perusahaan asing untuk menjalankan usaha bersama. Kemitraan ini bisa dilakukan melalui pembentukan entitas hukum baru.

10. Outsourcing

Outsourcing adalah bentuk kemitraan di mana UKM melakukan pekerjaan atau bagian dari pekerjaan yang tidak termasuk dalam inti bisnis perusahaan besar atau menengah. Contohnya, perusahaan besar bisa mempekerjakan UKM untuk layanan administratif atau kebersihan.

Manfaat Kemitraan antara UKM dan Perusahaan Besar

Kemitraan antara UKM dan perusahaan besar memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. Beberapa manfaat utama antara lain:

1. Akses ke Pasar yang Lebih Luas

UKM dapat memanfaatkan jaringan dan infrastruktur perusahaan besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas. Dengan bantuan perusahaan besar, UKM bisa memperluas pangsa pasar mereka dan meningkatkan penjualan.

2. Peningkatan Kapasitas Produksi

Banyak UKM memiliki keterbatasan sumber daya dan kapasitas produksi. Dengan kemitraan, UKM bisa meningkatkan kapasitas produksi mereka dengan bantuan teknologi dan metode yang lebih efisien dari perusahaan besar.

3. Transfer Pengetahuan dan Teknologi

Melalui kemitraan, UKM bisa belajar dari perusahaan besar tentang praktik terbaik, teknologi terbaru, dan manajemen bisnis yang efektif. Hal ini membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi operasional.

4. Dukungan Finansial dan Sumber Daya

UKM bisa mendapatkan akses ke dana tambahan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis mereka. Perusahaan besar bisa memberikan pinjaman, investasi, atau dukungan lainnya.

5. Peningkatan Brand dan Reputasi

Kemitraan dengan perusahaan besar bisa meningkatkan reputasi dan citra UKM. Dengan bergabung dengan merek besar, UKM bisa membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan nilai merek mereka.

Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Kemitraan UKM

Setiap kemitraan membutuhkan perjanjian kerja sama yang jelas dan tercatat secara tertulis. Dalam PP No. 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa perjanjian kemitraan antara UKM dan perusahaan besar harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika salah satu pihak adalah orang asing atau entitas hukum asing, perjanjian juga harus dibuat dalam bahasa asing.

Perjanjian kerja sama harus mencakup berbagai aspek seperti produk yang ditawarkan, hak dan kewajiban pihak-pihak, kondisi force majeure, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, perjanjian juga harus mencantumkan masa berlaku kemitraan, apakah akan berlangsung terus-menerus atau hanya untuk jangka waktu tertentu.

Dengan adanya perjanjian, risiko konflik dan masalah di masa depan bisa diminimalkan. Perjanjian juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, sehingga kemitraan bisa berjalan lancar dan saling menguntungkan.

Kesimpulan

Kemitraan antara UKM dan perusahaan besar menjadi salah satu strategi penting dalam membangun perekonomian yang lebih seimbang dan inklusif. Dengan berbagai bentuk kemitraan yang tersedia, UKM bisa memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperoleh akses ke sumber daya yang lebih besar. Di sisi lain, perusahaan besar juga bisa memanfaatkan inovasi dan fleksibilitas dari UKM untuk mengembangkan bisnis mereka. Dengan adanya regulasi yang mendukung dan perjanjian kerja sama yang jelas, kemitraan ini bisa menjadi fondasi kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.