Di era digital yang semakin berkembang, pentingnya pengelolaan administrasi keuangan dan pajak bagi individu maupun bisnis menjadi semakin krusial. Salah satu elemen utama dalam sistem perpajakan Indonesia adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP bukan hanya sekadar nomor identifikasi, tetapi juga menjadi dasar dari berbagai transaksi hukum dan keuangan. Dengan memiliki NPWP, seseorang atau entitas usaha dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara resmi dan legal. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu NPWP, siapa saja yang wajib memiliki NPWP, jenis-jenisnya, fungsi-fungsinya, serta cara membuatnya.

Pengertian NPWP

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang mengandung informasi penting seperti kode wajib pajak, kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan kode status wajib pajak. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP, sehingga memastikan bahwa data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

NPWP juga mencakup informasi seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KPP cabang tempat NPWP diterbitkan. Dengan demikian, NPWP dapat dianggap sebagai identitas yang serupa dengan KTP dan SIM untuk tujuan administrasi perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menjadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Jasa Backlink

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa kelompok wajib pajak yang wajib memiliki NPWP. Berikut adalah penjelasannya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Orang Pribadi (Induk): Wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB): Wanita yang sudah kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Pisah Harta (PH): Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT): Wanita kawin, selain kategori HB dan PH, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT): Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Wajib Pajak Badan

  • Badan: Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
  • Joint Operation: Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Bendahara: Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kegiatan: Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Jenis-Jenis NPWP

NPWP dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi

NPWP Pribadi adalah nomor yang dimiliki oleh individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Individu yang masuk ke dalam kategori ini antara lain:
– Memiliki penghasilan dari pekerjaan
– Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
– Memiliki penghasilan dari usaha

NPWP Badan

NPWP Badan adalah nomor yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Contoh perusahaan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
– Badan milik pemerintah
– Badan milik swasta

Fungsi NPWP

Fungsi NPWP sangat penting baik dalam konteks administrasi perpajakan maupun kebutuhan bisnis. Berikut adalah beberapa fungsi utama NPWP:

Menghindarkan Diri dari Denda

Salah satu fungsi utama NPWP adalah mencegah denda akibat tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak akan rutin membayar pajak sesuai ketentuan, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.

Mempermudah Pengajuan Kredit

NPWP juga digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan kredit ke bank atau lembaga keuangan. Hampir semua aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), pinjaman modal usaha, dan sebagainya.

Membuat Surat Izin Usaha

NPWP membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak, sehingga tanpa NPWP, proses legalitas usaha akan terhambat.

Membuat Rekening Bank

NPWP juga digunakan untuk membuka rekening bank. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14/27/PBI/2021 Pasal 14 yang menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.

Jasa Stiker Kaca

Syarat Pencairan Dana dari Negara

NPWP juga menjadi syarat dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya, proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online atau offline. Namun, metode online lebih umum digunakan karena lebih cepat dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online:

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
  2. Klik menu daftar
  3. Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi
  4. Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk
  5. Setelah akun teraktivasi, login kembali pada akun
  6. Isi data diri yang diminta secara lengkap dan benar
  7. Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti
  8. Setelah data diri yang diisikan benar, klik daftar
  9. Formulir pendaftaran-mu akan dikirim ke kantor pajak
  10. Jika kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP, maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
  11. Pilih kirim token kemudian isi captcha, lalu pilih submit
  12. Konfirmasi dan kirimkan token melalui email
  13. Salin token yang diterima dari email
  14. Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu peroleh kode unik sebagai syarat pengajuan
  15. Jika pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat Wajib Pajak melalui pos

Kesimpulan

NPWP adalah hal penting dan wajib dimiliki sebagai warga negara yang baik. Bagi suatu bisnis atau badan usaha, adanya NPWP dapat mempermudah pengurusan persyaratan administrasi bisnis seperti pengajuan kredit dan pinjaman modal dari bank, pemenuhan dokumen legalitas, hingga pembuatan rekening koran. Jika kamu belum memiliki NPWP, percayakan jasa pembuatan NPWP kepada Kontrak Hukum. Hanya dengan estimasi waktu 3 hari kerja, kamu dapat memiliki NPWP perusahaan yang akan memudahkan kamu dalam pengurusan pajak, melakukan peminjaman uang di bank, dan tentunya sebagai tanda bahwa kamu taat pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/ dan tunaikan kewajiban pajak-mu dengan membuat NPWP di Kontrak Hukum!