Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu aspek penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki banyak pekerja. PKB adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha atau kelompok pengusaha. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam lingkungan kerja.
Pentingnya PKB tidak hanya terletak pada kejelasan hukum, tetapi juga pada kemampuannya dalam menciptakan suasana kerja yang harmonis dan saling menghormati. Dengan adanya PKB, perusahaan dan karyawan bisa memperkuat hubungan mereka, serta meminimalkan potensi konflik di masa depan. Selain itu, PKB juga membantu dalam menetapkan aturan-aturan kerja yang lebih jelas, termasuk tentang upah, jam kerja, cuti, dan lain sebagainya.
Dalam konteks hukum, PKB diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 116 hingga 135. Aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk pembuatan PKB, serta menentukan instansi yang bertanggung jawab dalam pendaftarannya. Serikat pekerja yang ingin melakukan perundingan PKB harus terlebih dahulu terdaftar di instansi yang relevan, seperti Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. PKB mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, PKB didefinisikan sebagai perjanjian yang disepakati antara serikat pekerja dan pengusaha, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.
PKB juga diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.16/MEN/XI/2011, khususnya Pasal 12 hingga 29. Aturan ini memberikan panduan lebih rinci tentang tata cara penyusunan, pendaftaran, dan pelaksanaan PKB. PKB hanya dapat dibuat oleh serikat pekerja yang sudah terdaftar di instansi yang berwenang, seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Selain itu, PKB memiliki dampak signifikan dalam menjaga stabilitas hubungan industri. Dengan adanya PKB, perusahaan dan karyawan dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing secara lebih jelas. Hal ini membantu dalam menghindari perselisihan yang bisa merugikan keduanya.
Fungsi dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
Fungsi utama dari PKB adalah untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan dalam hal hak, kewajiban, serta kondisi kerja. PKB juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan saling menghargai. Dengan adanya PKB, perusahaan dan karyawan bisa memperkuat hubungan mereka, serta meminimalkan potensi konflik di masa depan.
Tujuan utama dari PKB adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. PKB juga bertujuan untuk menetapkan aturan-aturan kerja yang jelas, seperti upah, jam kerja, cuti, dan lain sebagainya. Selain itu, PKB juga membantu dalam menjaga kelancaran proses produksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
Dalam konteks internasional, Konvensi ILO No 98 Tahun 1949 tentang Dasar-Dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama telah diratifikasi melalui UU No 18 Tahun 1956. Konvensi ini menyebut perlunya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.
Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja
Meskipun PKB dan perjanjian kerja sama-sama mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Perjanjian kerja biasanya dibuat sepihak oleh perusahaan, sedangkan PKB dibuat bersama berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Perjanjian kerja biasanya mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban karyawan. Sedangkan PKB mencakup lebih banyak aspek, termasuk hak dan kewajiban serikat pekerja. PKB juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena diatur oleh UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selain itu, PKB lebih luas dalam cakupannya. PKB mencakup syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta menetapkan standar yang lebih baik dari peraturan yang berlaku. Sementara itu, perjanjian kerja hanya mencakup ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Isi Perjanjian Kerja Bersama
Isi PKB mencakup berbagai aspek yang penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Menurut Pasal 124 UU Ketenagakerjaan, PKB harus mencantumkan beberapa poin penting, seperti:
- Hak dan kewajiban perusahaan
- Hak dan kewajiban serikat pekerja
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
- Tanda tangan pihak yang membuat PKB
Selain itu, PKB juga dapat mencakup ketentuan tambahan, seperti kenaikan upah, waktu kerja, cuti, dan lain sebagainya. Ketentuan tambahan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PKB juga harus disusun secara transparan dan terbuka agar semua pihak memahami isi dan tujuannya. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan PKB boleh memberikan pendapat dan saran, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Proses pembuatan PKB dimulai dengan pengajuan penyusunan PKB dari serikat pekerja. Setelah itu, keanggotaan serikat pekerja akan diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Tim perunding kemudian ditentukan, dan tata tertib perundingan disusun.
Setelah itu, perundingan PKB dilakukan, dan naskah PKB yang sudah diberi materai dan ditandatangani akan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Pejabat berwenang dari Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB.
Setelah PKB resmi terdaftar, PKB akan disosialisasikan kepada seluruh karyawan. Proses ini memastikan bahwa semua karyawan memahami isi dan tujuan PKB, sehingga bisa menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
Adanya PKB memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan dan karyawan. Salah satu manfaat utama adalah mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja. Dengan adanya PKB, hubungan industrial dapat menjadi lebih harmonis, sehingga meminimalisir konflik atau perselisihan.
PKB juga membantu dalam menjaga kelancaran proses produksi, sehingga meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, PKB menetapkan syarat-syarat bersama yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta kuantitas dan kualitas yang lebih baik dari peraturan yang berlaku.
PKB juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan karyawan. Dengan adanya PKB, perusahaan dan karyawan bisa memahami hak dan kewajiban masing-masing secara lebih jelas, sehingga bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
Konsultasi Hukum untuk Pembuatan PKB
Bagi perusahaan yang ingin membuat PKB, konsultasi hukum sangat penting. Kontrak Hukum adalah platform digital yang menyediakan layanan konsultasi hukum terpercaya. Dengan Kontrak Hukum, perusahaan bisa mendapatkan bantuan profesional hukum yang telah berpengalaman dan terpercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia.
Kontrak Hukum juga menyediakan layanan pembuatan perjanjian ketenagakerjaan dengan harga terjangkau. Layanan ini mencakup berbagai jenis perjanjian, seperti PKWT, PKWTT, freelance, outsource, PHK, dan sebagainya. Dengan layanan ini, perusahaan bisa memperoleh perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan bisa langsung berkonsultasi dengan Kontrak Hukum melalui laman web atau media sosial. Dengan konsultasi hukum yang tepat, perusahaan bisa memastikan bahwa PKB yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.