Pada era bisnis yang semakin dinamis, peran organisasi dalam perusahaan menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan. Salah satu elemen kunci dalam struktur perusahaan adalah Komite Direksi atau dikenal sebagai Board of Commissioners. Di Indonesia, khususnya dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT), posisi ini memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan pemberian saran terhadap Direksi. Namun, siapa saja yang dapat menjadi anggota Komite Direksi? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang persyaratan, tugas, dan batas waktu jabatan Komite Direksi dalam sebuah PT.

Komite Direksi merupakan organ kedua tertinggi dalam struktur perusahaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan umum atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta memberikan saran kepada Direksi. Dalam konteks hukum, Komite Direksi juga memiliki kewajiban fidusia untuk bertindak dalam kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari konflik kepentingan pribadi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/2014, setiap perusahaan wajib memiliki minimal dua anggota Komite Direksi yang dipilih oleh pemegang saham melalui RUPS.

Syarat dasar untuk menjadi anggota Komite Direksi dalam sebuah PT adalah bahwa calon tersebut harus berupa individu. Hal ini berarti entitas hukum tidak dapat menjadi anggota Komite Direksi. Selain itu, calon harus mampu melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, anak di bawah umur atau orang yang sedang dalam masa pembebasan tidak dapat menjadi anggota Komite Direksi. Berdasarkan KUHP, seseorang dianggap belum dewasa jika belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah sebelumnya.

Jasa Backlink

Selain syarat dasar tersebut, lembaga teknis yang berwenang dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota Komite Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Penunjukan Anggota Direksi dan Komite Direksi BUMN serta perubahannya menetapkan persyaratan formal, materiil, dan lainnya bagi seseorang yang diajukan sebagai anggota Direksi dan Komite Direksi BUMN. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh lembaga teknis yang berwenang.

Tidak semua individu dapat menjadi anggota Komite Direksi. Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak layak menjadi anggota Komite Direksi. Contohnya, seseorang yang dalam lima tahun terakhir sebelum penunjukan telah:
– Dinyatakan bangkrut;
– Menjadi anggota Direksi atau Komite Direksi yang terbukti bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan bangkrut; atau
– Divonis bersalah atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau terkait sektor keuangan. Sektor keuangan mencakup bank dan lembaga keuangan non-bank, pasar modal, serta sektor-sektor terkait pengumpulan dan pengelolaan dana masyarakat.

Perhitungan masa lima tahun dimulai dari saat seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyebabkan perusahaan bangkrut, atau jika divonis, mulai dari akhir masa hukuman yang telah dilalui.

Masa jabatan Komite Direksi dalam sebuah PT ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019. Masa jabatan Komite Direksi berlangsung selama lima tahun, dimulai dari tanggal ditetapkan oleh RUPS yang menunjuknya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan kelima setelah tanggal penunjukan. Masa jabatan Komite Direksi dapat berakhir apabila:
– Meninggal dunia;
– Masa jabatannya berakhir;
– Dinyatakan bangkrut;
– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komite Direksi;
– Mengundurkan diri dan pengunduran dirinya diterima oleh RUPS;
– Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang dapat diterima.

Setelah masa jabatannya berakhir, anggota Komite Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS hingga dua kali periode.

Untuk memahami lebih lanjut tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komite Direksi dalam sebuah PT, Anda dapat berkonsultasi dengan Kontrak Hukum. Sebagai platform hukum digital, Kontrak Hukum siap membantu KH Pals dalam masalah terkait perusahaan, mulai dari pendirian, pengurusan dokumen hukum, hingga konsultasi kebutuhan seperti Komite Direksi, anggota Direksi, dan sebagainya. Tidak perlu khawatir, karena dengan kerja cepat dan harga terjangkau, semua informasi data terkait perusahaan Anda dijamin aman dan terlindungi. Untuk mengetahui layanan mana yang sesuai dengan entitas bisnis Anda, kunjungi halaman ini segera. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di Tanya KH atau melalui Direct Message (DM) Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Syarat Dasar Menjadi Anggota Komite Direksi PT

Seseorang yang ingin menjadi anggota Komite Direksi PT harus memenuhi dua syarat dasar utama. Pertama, calon tersebut harus berupa individu. Artinya, entitas hukum tidak dapat menjadi anggota Komite Direksi. Kedua, calon harus mampu melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, anak di bawah umur atau orang yang sedang dalam masa pembebasan tidak dapat menjadi anggota Komite Direksi. Berdasarkan KUHP, seseorang dianggap belum dewasa jika belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah sebelumnya.

Persyaratan Tambahan untuk Menjadi Anggota Komite Direksi PT

Selain syarat dasar tersebut, lembaga teknis yang berwenang dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota Komite Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Penunjukan Anggota Direksi dan Komite Direksi BUMN serta perubahannya menetapkan persyaratan formal, materiil, dan lainnya bagi seseorang yang diajukan sebagai anggota Direksi dan Komite Direksi BUMN. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh lembaga teknis yang berwenang.

Siapa yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Komite Direksi PT?

Meskipun memenuhi syarat yang telah disebutkan, ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak layak menjadi anggota Komite Direksi. Contohnya, seseorang yang dalam lima tahun terakhir sebelum penunjukan telah:
– Dinyatakan bangkrut;
– Menjadi anggota Direksi atau Komite Direksi yang terbukti bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan bangkrut; atau
– Divonis bersalah atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau terkait sektor keuangan. Sektor keuangan mencakup bank dan lembaga keuangan non-bank, pasar modal, serta sektor-sektor terkait pengumpulan dan pengelolaan dana masyarakat.

Jasa Stiker Kaca

Perhitungan masa lima tahun dimulai dari saat seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyebabkan perusahaan bangkrut, atau jika divonis, mulai dari akhir masa hukuman yang telah dilalui.

Masa Jabatan Anggota Komite Direksi PT

Masa jabatan Komite Direksi dalam sebuah PT ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019. Masa jabatan Komite Direksi berlangsung selama lima tahun, dimulai dari tanggal ditetapkan oleh RUPS yang menunjuknya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan kelima setelah tanggal penunjukan. Masa jabatan Komite Direksi dapat berakhir apabila:
– Meninggal dunia;
– Masa jabatannya berakhir;
– Dinyatakan bangkrut;
– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komite Direksi;
– Mengundurkan diri dan pengunduran dirinya diterima oleh RUPS;
– Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang dapat diterima.

Setelah masa jabatannya berakhir, anggota Komite Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS hingga dua kali periode.