Oleh: Nurkayadi Kamaruddin (PTPN Terampil KPPN Makassar I)

Pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Pada ayat (4) disebutkan pula bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pada kenyataannya akses pendidikan masih menghadapi tantangan besar khusunya bagi “kaum papa” (keluarga miskin). Hal ini ditunjukkan dari tingginya angka putus sekolah, keterbatasan infrastruktur, serta beban biaya tambahan lainnya yang menjadi faktor penghambat terpenuhinya hak atas pendidikan yang layak. Untuk mengatasi problematika ini, APBN hadir sebagai instrumen fiskal negara yang bertujuan untuk menghadirkan keadilan Pendidikan tersebut.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk anak usia 7–12 tahun mencapai lebih dari 99% dan usia 13–15 tahun berkisar 96%. Namun pada usia 16–18 tahun APS mengalami penurunan menjadi berkisar 71%. Hal ini umumnya dialami oleh kelompok ekonomi terbawah yang menunjukkan adanya keterbatasan untuk mengakses pendidikan menengah atas bagi kaum papa.

Pemerintah Indonesia telah berusaha konsisten mengalokasikan minimal 20% APBN untuk pendidikan sejak tahun 2009. Pada APBN 2023, sektor pendidikan memperoleh anggaran sebesar Rp612,2 triliun atau 20% dari total APBN yang kemudian dialokasikan untuk berbagai program, antara lain:

Program Wajib Belajar 12 Tahun melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jasa Stiker Kaca

Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa dari keluarga miskin.

Jasa Backlink

Tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualitas pengajar.

Pembangunan infrastruktur sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Secara historis, konsep “Sekolah Rakyat” merujuk pada pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat kelas bawah. Dalam konteks kekinian, Program Sekolah Rakyat adalah sebuah inisiatif pendidikan yang digagas oleh Presiden dengan tujuan utama memutus transmisi kemiskinan antargenerasi melalui penyediaan pendidikan yang berkualitas, inklusif, serta berkelanjutan. Sekolah Rakyat menerapkan konsep boarding school yang menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari asrama, laboratorium, hingga perangkat pembelajaran berbasis teknologi yang dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran.

Pemerintah telah menyiapkan 53 lokasi Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Papua. Sekolah Rakyat dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025-2026 dengan proses seleksi siswa dan rekrutmen guru yang dilakukan pada pertengahan tahun 2025 atau yang sedang berlangsung saat ini.

Melalui konsistensi dan peningkatan efektivitas penggunaan APBN, konsep “Sekolah Rakyat” diharapkan mampu menjadi harapan bagi “Kaum Papa” untuk dapat mengenyam pendidikan yang tidak hanya murah, tetapi juga bermutu dan mampu melahirkan generasi emas di masa mendatang.