Pemahaman yang mendalam tentang proses pengawasan pajak sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak. SPHP menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipahami oleh wajib pajak, terutama dalam konteks pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu SPHP, langkah-langkah dalam penyampaian SPHP, serta bagaimana revisi SPHP dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
SPHP atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan merupakan surat yang dikeluarkan oleh auditor pajak untuk memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam hal ini, SPHP mencakup berbagai temuan audit seperti item yang perlu diperbaiki, nilai perbaikan, dasar perbaikan, perhitungan sementara jumlah pokok pajak yang terutang, dan perhitungan sementara biaya administrasi. SPHP juga bisa dikatakan sebagai dokumen sementara karena wajib pajak memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membahas hasil pemeriksaan dengan auditor pajak setelah menerima SPHP tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, SPHP memiliki dua bentuk format, yaitu format standar dan format SPHP resmi. Untuk SPHP dalam kantor, pendapatan yang dikenakan pajak dihitung berdasarkan norma perhitungan pajak yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Sementara itu, SPHP dalam format standar didasarkan pada catatan keuangan yang diserahkan oleh wajib pajak kepada auditor pajak.
Proses penyampaian SPHP terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, auditor pajak melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan menyampaikan hasilnya dalam bentuk SPHP. Setelah itu, wajib pajak akan menerima SPHP beserta lampiran daftar temuan pemeriksaan. Menurut Pasal 41 PMK Nomor 184/PMK.03/2015, SPHP dan lampiran daftar temuan pemeriksaan harus disampaikan langsung atau melalui fax oleh auditor pajak kepada wajib pajak.
Jika wajib pajak menolak menerima SPHP, maka wajib pajak wajib membuat dan menandatangani surat penolakan menerima SPHP. Jika wajib pajak tetap menolak membuat surat penolakan, maka auditor pajak akan melanjutkan dengan membuat berita acara penolakan menerima SPHP. Selain itu, wajib pajak diperbolehkan memberikan respons. Jika wajib pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, mereka dapat segera mengisi formulir persetujuan hasil pemeriksaan. Namun, jika wajib pajak menolak sebagian hasil pemeriksaan, maka wajib pajak harus membuat surat pembelaan dan mengirimkannya kepada auditor pajak sebelum menerima undangan diskusi akhir.
Jika wajib pajak tidak juga mengirimkan respons atau tidak hadir dalam diskusi akhir hasil pemeriksaan, auditor pajak tetap harus membuat berita acara diskusi berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam diskusi akhir, dan berita acara diskusi akhir dengan lampiran ringkasan hasil diskusi yang ditandatangani oleh tim auditor pajak.
Revisi SPHP juga dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016. Auditor pajak dapat merevisi SPHP jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap saat pemeriksaan. Revisi SPHP dapat dilakukan selama:
– Data hanya ditemukan setelah pengiriman SPHP pajak.
– Undangan diskusi akhir belum dikirimkan kepada wajib pajak.
– Masih dalam masa diskusi akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Secara umum, SPHP merupakan komponen penting yang harus dibuat oleh auditor pajak sebelum menentukan hasil pemeriksaan dan juga merupakan kewajiban auditor pajak untuk memastikan kepatuhan setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk para pengusaha yang masih merasa kurang memahami ketentuan atau prosedur terkait SPHP pajak, Kontrak Hukum siap memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum yang profesional. Dengan menggunakan layanan Kontrak Hukum, Anda dapat berkonsultasi mulai dari pengelolaan pajak perusahaan, kelegalan bisnis, merek, hingga konsultasi mengenai bisnis yang Anda jalankan. Anda dapat menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan berikut atau melalui pesan langsung (DM) di media sosial Instagram @kontrakhukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan lain dari Kontrak Hukum, Anda dapat mengunjungi situs web https://kontrakhukum.com/keuangan-dan-pajak.
Pengertian SPHP Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah dokumen penting dalam proses pemeriksaan pajak yang dikeluarkan oleh auditor pajak. SPHP berisi informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dokumen ini mencakup berbagai temuan audit seperti item yang perlu diperbaiki, nilai perbaikan, dasar perbaikan, perhitungan sementara jumlah pokok pajak yang terutang, dan perhitungan sementara biaya administrasi. SPHP juga bisa dikatakan sebagai dokumen sementara karena wajib pajak memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membahas hasil pemeriksaan dengan auditor pajak setelah menerima SPHP tersebut.
SPHP memiliki dua bentuk format, yaitu format standar dan format SPHP resmi. Untuk SPHP dalam kantor, pendapatan yang dikenakan pajak dihitung berdasarkan norma perhitungan pajak yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Sementara itu, SPHP dalam format standar didasarkan pada catatan keuangan yang diserahkan oleh wajib pajak kepada auditor pajak.
Langkah-Langkah dalam Penyampaian SPHP
Penyampaian SPHP terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, auditor pajak melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan menyampaikan hasilnya dalam bentuk SPHP. Setelah itu, wajib pajak akan menerima SPHP beserta lampiran daftar temuan pemeriksaan. Menurut Pasal 41 PMK Nomor 184/PMK.03/2015, SPHP dan lampiran daftar temuan pemeriksaan harus disampaikan langsung atau melalui fax oleh auditor pajak kepada wajib pajak.
Jika wajib pajak menolak menerima SPHP, maka wajib pajak wajib membuat dan menandatangani surat penolakan menerima SPHP. Jika wajib pajak tetap menolak membuat surat penolakan, maka auditor pajak akan melanjutkan dengan membuat berita acara penolakan menerima SPHP. Selain itu, wajib pajak diperbolehkan memberikan respons. Jika wajib pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, mereka dapat segera mengisi formulir persetujuan hasil pemeriksaan. Namun, jika wajib pajak menolak sebagian hasil pemeriksaan, maka wajib pajak harus membuat surat pembelaan dan mengirimkannya kepada auditor pajak sebelum menerima undangan diskusi akhir.
Jika wajib pajak tidak juga mengirimkan respons atau tidak hadir dalam diskusi akhir hasil pemeriksaan, auditor pajak tetap harus membuat berita acara diskusi berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam diskusi akhir, dan berita acara diskusi akhir dengan lampiran ringkasan hasil diskusi yang ditandatangani oleh tim auditor pajak.
Revisi SPHP
Revisi SPHP juga dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016. Auditor pajak dapat merevisi SPHP jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap saat pemeriksaan. Revisi SPHP dapat dilakukan selama:
– Data hanya ditemukan setelah pengiriman SPHP pajak.
– Undangan diskusi akhir belum dikirimkan kepada wajib pajak.
– Masih dalam masa diskusi akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Secara umum, SPHP merupakan komponen penting yang harus dibuat oleh auditor pajak sebelum menentukan hasil pemeriksaan dan juga merupakan kewajiban auditor pajak untuk memastikan kepatuhan setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Tips untuk Menghadapi SPHP Pajak
Menghadapi SPHP pajak bisa menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam menghadapi proses ini:
-
Persiapkan Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen keuangan yang Anda miliki telah tersusun rapi dan mudah diakses. Ini akan memudahkan auditor pajak dalam melakukan pemeriksaan dan meminimalkan risiko kesalahan.
-
Pahami Ketentuan Hukum: Pahami aturan dan regulasi terkait pajak yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat lebih cepat merespons permintaan dari auditor pajak dan menghindari kesalahan yang tidak perlu.
-
Beri Respons yang Jelas: Jika Anda menolak sebagian hasil pemeriksaan, pastikan surat pembelaan yang Anda buat jelas dan logis. Surat ini harus mencantumkan alasan penolakan dan bukti pendukung yang relevan.
-
Ikuti Proses Diskusi Akhir: Jika Anda menerima undangan diskusi akhir, pastikan Anda hadir dan siap memberikan penjelasan yang diperlukan. Diskusi ini menjadi kesempatan untuk menjelaskan dan memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi.
-
Konsultasi dengan Ahli: Jika Anda merasa kesulitan dalam menghadapi proses SPHP, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan pajak. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan membantu Anda menghadapi proses ini dengan lebih tenang.
Dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang cukup, Anda dapat menghadapi proses SPHP pajak dengan lebih percaya diri dan menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.