Dalam era digital yang semakin berkembang, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melindungi merek dagang mereka. Trademark atau merek dagang menjadi salah satu aset penting yang perlu diperhatikan oleh UMKM agar tidak terjadi plagiarisme atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, hanya sekitar 10.362 dari total 64,1 juta pelaku UMKM di Indonesia yang telah mendaftarkan merek dagangnya. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya proses registrasi merek.
Registrasi merek dagang bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perkembangan bisnis. Dengan memiliki merek yang terdaftar, UMKM dapat meningkatkan daya saing, memperkuat citra merek, dan bahkan menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pentingnya pemahaman tentang apa itu merek dagang, persyaratan yang dibutuhkan, serta manfaat dari registrasi merek adalah langkah awal yang harus dipahami oleh setiap pelaku UMKM. Dengan informasi yang tepat, UMKM dapat memastikan bahwa merek dagang mereka aman dan siap mendukung pertumbuhan bisnis di masa depan.
Apa Itu Merek Dagang?
Merek dagang didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata-kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen tersebut. Merek dagang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau entitas hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek dagang terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
– Merek Barang: Merek yang digunakan pada barang yang diperjualbelikan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau oleh sebuah entitas hukum.
– Merek Jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperjualbelikan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau oleh sebuah entitas hukum.
Merek dagang tidak hanya berfungsi sebagai identitas merek, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang efektif. Dengan merek yang kuat, produk atau layanan dapat lebih mudah dikenali oleh konsumen dan memiliki nilai tambah dalam pasar.
Persyaratan Registrasi Merek Dagang untuk UMKM
Untuk melakukan registrasi merek dagang, UMKM harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh DJKI. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan:
- Tidak bertentangan dengan ideologi negara, hukum, dan peraturan, moral, agama, kesopanan, atau ketertiban umum.
- Tidak sama atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang serupa.
- Tidak mengandung unsur yang dapat menyesatkan publik tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, variasi, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang diajukan, atau bukan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang serupa.
- Memuat informasi yang sesuai dengan kualitas, manfaat, atau efektivitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
- Memiliki kemampuan pembeda.
- Bukan nama umum atau institusi yang dikuasai secara publik.
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, UMKM perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
– Etiket atau label merek
– Tanda tangan pemohon
– Surat rekomendasi UMKM yang didampingi oleh Kantor UMKM
– Surat pernyataan UMKM dengan stempel
Proses registrasi merek dagang memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Untuk memperpanjang hak merek, UMKM harus membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 jika dilakukan secara online dan Rp1.200.000 jika dilakukan secara offline.
Selain itu, registrasi merek dagang bisa ditolak jika:
– Merek memiliki kesamaan prinsip atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang serupa.
– Merek memiliki kesamaan esensial atau keseluruhan dengan merek terkenal yang dimiliki pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang serupa.
– Merek memiliki kesamaan prinsip atau keseluruhan dengan merek terkenal yang dimiliki pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak serupa, namun memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
– Merek memiliki kesamaan prinsip atau keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
– Merek merepresentasikan atau menyerupai nama tokoh terkenal, foto, atau nama entitas hukum milik pihak lain, kecuali dengan izin tertulis dari pemilik yang berhak.
– Merek merupakan salinan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol negara atau lembaga nasional atau internasional, kecuali dengan izin tertulis dari pihak yang berwenang.
– Merek merepresentasikan atau menyerupai tanda resmi atau cap yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali dengan izin tertulis dari pihak yang berwenang.
Manfaat Registrasi Merek Dagang untuk UMKM
Registrasi merek dagang memberikan berbagai manfaat yang sangat penting bagi UMKM. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh:
- Identitas Produk atau Jasa: Merek dagang menjadi identitas yang membedakan produk atau jasa UMKM dari pesaing.
- Meningkatkan Kompetitivitas: Dengan merek yang terdaftar, UMKM dapat meningkatkan daya saing di pasar.
- Meningkatkan Penerimaan Masyarakat: Merek yang unik dan menarik dapat membuat produk lebih mudah diterima oleh masyarakat.
- Strategi Pemasaran: Merek dagang menjadi bagian dari strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi produk.
- Pendapatan Tambahan: Hak merek dapat diberikan lisensi, sehingga menjadi sumber pendapatan dalam bentuk royalti.
- Aset Bisnis Berharga: Merek dagang bisa menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi.
- Mencegah Penyalahgunaan: Merek yang terdaftar mencegah pihak lain menggunakan atau memasarkan produk yang sama atau mirip.
- Perlindungan Hukum: Merek dagang mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak pendaftaran dan dapat diperpanjang.
- Kepastian Pasar: Merek dagang menciptakan transparansi pasar yang bermanfaat bagi konsumen maupun pelaku bisnis.
- Manfaat Ekonomi Masa Depan: Merek dagang dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
- Kepercayaan Konsumen: Merek yang terdaftar meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dijual.
Dengan manfaat-manfaat tersebut, registrasi merek dagang menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh UMKM untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan memperkuat posisi di pasar.
Bantuan Legal untuk Registrasi Merek Dagang
Bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan registrasi merek dagang, kini tersedia berbagai layanan legal yang dapat membantu proses pendaftaran. Salah satunya adalah platform digital Kontrak Hukum, yang menyediakan layanan pendaftaran merek dagang yang mudah, cepat, dan terjangkau. Melalui layanan ini, UMKM dapat memulai proses pemeriksaan merek terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran resmi.
Kontrak Hukum juga menawarkan berbagai layanan lain seperti pembuatan NIB, NPWP, dan pengurusan PKP, serta layanan digital seperti Digital Business Assistant dan Digital Legal Assistant yang dapat mempermudah kebutuhan bisnis dan legal. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir atau repot karena layanan ini dirancang untuk memudahkan proses administratif dan legal.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/#merek. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi melalui link “Ask KH” atau DM Instagram @kontrakhukum untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Kontrak Hukum siap membantu UMKM dalam meningkatkan legalitas bisnis mereka.
Kesimpulan
Registrasi merek dagang adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh UMKM untuk melindungi hak kepemilikan merek dan menghindari sengketa. Dengan memahami definisi merek, persyaratan registrasi, serta manfaat yang diperoleh, UMKM dapat memastikan bahwa merek mereka aman dan siap mendukung pertumbuhan bisnis di masa depan. Proses registrasi yang kini dapat dilakukan secara online memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI.
Dengan dukungan layanan legal seperti Kontrak Hukum, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengelola bisnis mereka. Dengan demikian, UMKM tidak hanya melindungi merek dagang mereka, tetapi juga memperkuat posisi di pasar dan meningkatkan daya saing.