Dalam dunia bisnis, legalitas menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Salah satu dokumen hukum yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau entitas yang bergerak di bidang perdagangan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP tidak hanya menjadi bukti bahwa usaha Anda sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan serta kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Dengan memiliki SIUP, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan aman dan tanpa khawatir terkena sanksi hukum.

SIUP dikeluarkan oleh Kantor Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat tinggal atau kantor pusat perusahaan. Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan bisnis, seperti pameran dagang, ekspor-impor, serta partisipasi dalam lelang atau tender. Oleh karena itu, pemahaman tentang SIUP sangat diperlukan bagi siapa pun yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis di Indonesia.

Apa Itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Izin ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 yang telah diubah sebanyak tiga kali, termasuk perubahan terakhir pada Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017.

Jasa Backlink

SIUP merupakan dokumen legal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, baik individu maupun perusahaan, untuk membuktikan bahwa usaha yang dijalankan sah dan layak. Izin ini tidak hanya digunakan sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai syarat dalam berbagai aktivitas bisnis, seperti ekspor-impor dan partisipasi dalam lelang atau tender.

Kriteria Bisnis yang Tidak Wajib Mengajukan SIUP

Meskipun SIUP wajib dimiliki oleh semua bisnis di Indonesia, terdapat beberapa pengecualian yang bisa diterima. Berdasarkan Pasal 4 dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, bisnis yang tidak wajib mengajukan SIUP antara lain:

  1. Perusahaan yang bergerak di luar sektor perdagangan

    Contohnya adalah praktik dokter, layanan notaris, konsultasi hukum, kantor akuntan publik, dan layanan pendidikan non-formal.

  2. Cabang atau Perwakilan Perusahaan

    Jika sebuah perusahaan membuka cabang atau perwakilan, tidak diperlukan SIUP baru selama aktivitas bisnisnya sama dengan kantor pusat. Namun, jika ada pengembangan bisnis baru, maka SIUP baru diperlukan.

  3. Perusahaan Mikro dengan Kriteria Tertentu

    Perusahaan mikro yang dimiliki oleh individu atau kemitraan, dikelola langsung oleh pemilik atau anggota keluarga dekat, dan memiliki modal kurang dari Rp50 juta, tidak wajib memiliki SIUP. Namun, mereka tetap dapat membuat SIUP Mikro jika diperlukan.

Jenis-Jenis SIUP

SIUP dibagi menjadi empat jenis berdasarkan modal atau nilai aset perusahaan:

  1. SIUP Mikro (Opsional)

    Diperuntukkan bagi perusahaan mikro dengan modal dan aset kurang dari Rp50 juta.

  2. SIUP Kecil

    Diperuntukkan bagi perusahaan kecil dengan modal dan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

  3. SIUP Menengah

    Diperuntukkan bagi perusahaan menengah dengan modal dan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

  4. SIUP Besar

    Diperuntukkan bagi perusahaan besar dengan modal dan aset di atas Rp10 miliar.

Setiap jenis SIUP memiliki persyaratan dan prosedur pendaftaran yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui jenis SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda.

Persyaratan Membuat SIUP

Untuk membuat SIUP, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Berikut adalah persyaratan umum untuk pembuatan SIUP:

1. Usaha Individu

  • Nama dan VIN (Nomor Identifikasi Usaha)
  • Alamat rumah
  • Bidang usaha
  • Lokasi investasi
  • Rencana investasi dan jumlah tenaga kerja
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari pelaku usaha individu

2. Usaha Non-Individu

  • Nama dan nomor akta pendirian perusahaan
  • Bidang usaha
  • Jenis investasi
  • Negara asal investasi (khusus untuk investasi asing)
  • Lokasi investasi
  • Rencana investasi dan jumlah tenaga kerja
  • Nomor kontrak entitas usaha
  • NPWP dari pelaku usaha non-individu
  • VIN dari orang yang bertanggung jawab atas usaha

Cara Membuat SIUP

Proses pembuatan SIUP dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau langsung ke kantor perindustrian dan perdagangan setempat.

1. Membuat SIUP Melalui OSS

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs oss.go.id.
2. Klik menu “Daftar” di bagian atas.
3. Setelah masuk ke halaman login, klik “Daftar”.
4. Isi formulir pendaftaran dan cek syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”.
5. Cek email perusahaan dan temukan pemberitahuan dari OSS.
6. Klik tombol “Aktivasi” dan akan diberi tahu bahwa pendaftaran berhasil.
7. Email konfirmasi OSS akan dikirimkan dengan username, password, dan nomor identitas.
8. Login menggunakan username dan password.
9. Pilih menu “Lisensi Usaha”.
10. Jika usaha berbentuk PT, data perusahaan akan diisi otomatis, sedangkan untuk CV, koperasi, atau individu, data harus diisi manual.
11. Siapkan data perusahaan, data manajemen dan pemegang saham, data modal perusahaan, dan tujuan perusahaan.
12. Setelah lengkap, pilih menu “Aplikasi Usaha”.
13. Klik “Pilih Akta”.
14. Tampilan notifikasi validasi KSWP dan NPWP, lalu klik “Proses”.
15. Masuk ke halaman formulir aplikasi dalam lima langkah.
16. Pastikan data perusahaan sesuai dengan yang tercantum. Jika ya, klik “Berikutnya”.
17. Lengkapi langkah-langkah tersebut mulai dari akta pendirian, kelengkapan data, komitmen lisensi usaha, hingga output.
18. Pastikan semua data benar dan pantau informasi proses SIUP.

2. Membuat SIUP Melalui Kantor Perindustrian dan Perdagangan

Jika ingin mendaftar langsung ke kantor perindustrian dan perdagangan setempat, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor perindustrian dan perdagangan setempat dengan persyaratan yang diperlukan.
2. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, termasuk tanda tangan dan uang pajak.
3. Bayar biaya pembuatan SIUP sesuai dengan kualifikasi dan lokasi.
4. Jika semua persyaratan sudah lengkap dan valid, SIUP akan dikeluarkan setelah dua minggu.

Manfaat Membuat SIUP

Selain sebagai dokumen legalitas yang wajib, SIUP juga memiliki sejumlah manfaat yang bisa dirasakan oleh pelaku usaha, antara lain:

Jasa Stiker Kaca
  1. Menerima Pengakuan Pemerintah

    Bisnis yang diakui pemerintah akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini bertujuan agar bisnis bebas dari tindakan ilegal. Selain itu, jika terjadi sengketa di masa depan, SIUP dapat digunakan sebagai bukti legalitas.

  2. Mudah Mengikuti Lelang dan Tender

    SIUP adalah salah satu dokumen legalitas yang diperlukan untuk mengikuti lelang atau tender dalam pengadaan barang dan jasa dari instansi pemerintah.

  3. Mudah Mendapatkan Izin Ekspor dan Impor

    Bagi pelaku usaha yang terlibat dalam ekspor-impor, memiliki SIUP adalah keharusan karena merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha.

  4. Lebih Percaya di Mata Konsumen

    Memiliki SIUP berarti bisnis Anda telah diakui oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis Anda memiliki kredibilitas di mata negara dan hukum. Dengan kredibilitas ini, kepercayaan konsumen bisa meningkat.

Tips untuk Mengajukan SIUP

Agar proses pengajuan SIUP lebih cepat dan mudah, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  1. Pastikan Data Akurat dan Lengkap

    Semua data yang dimasukkan harus benar dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi.

  2. Gunakan Sistem OSS

    Sistem OSS menyediakan layanan pengajuan yang lebih cepat dan efisien dibandingkan pengajuan langsung ke kantor perindustrian dan perdagangan.

  3. Konsultasi dengan Ahli Hukum

    Jika merasa bingung dengan proses pengajuan, konsultasi dengan ahli hukum atau platform digital seperti Kontrak Hukum dapat membantu Anda mengurus SIUP dengan lebih mudah.

  4. Cari Informasi Terbaru

    Pastikan Anda selalu memperbarui informasi terkait regulasi SIUP agar tidak terlewat aturan terbaru.

Kesimpulan

SIUP adalah dokumen legal yang sangat penting bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Dengan memiliki SIUP, bisnis Anda akan lebih aman, dapat mengikuti berbagai kegiatan bisnis, dan mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Proses pengajuan SIUP bisa dilakukan melalui sistem OSS atau langsung ke kantor perindustrian dan perdagangan setempat. Untuk mempermudah proses, Anda bisa menghubungi platform digital seperti Kontrak Hukum yang menyediakan layanan profesional dalam pengurusan SIUP.

LINK: https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/