Dalam era digital yang semakin berkembang, sistem perizinan usaha di Indonesia terus mengalami penyesuaian untuk memastikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha. Salah satu inovasi terbaru dalam hal ini adalah Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA). Dengan penerapan OSS RBA, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi proses perizinan usaha sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sistem ini tidak hanya menawarkan akses yang lebih mudah, tetapi juga memberikan pengaturan yang lebih fleksibel sesuai dengan tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha. Hal ini menjadi penting karena membantu pelaku usaha dalam memahami tanggung jawab mereka secara lebih jelas, serta meminimalkan potensi kerugian yang dapat terjadi akibat aktivitas bisnis. Dengan demikian, OSS RBA bukan hanya sekadar alat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penggunaan OSS RBA juga memberikan manfaat signifikan dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha kini bisa mengajukan berbagai jenis izin melalui satu platform online, tanpa harus mengunjungi banyak instansi. Prosesnya pun lebih cepat dan transparan, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan. Selain itu, adanya penilaian risiko memastikan bahwa izin diberikan sesuai dengan kondisi aktual dari usaha tersebut, sehingga tidak ada pemborosan sumber daya.
Pengertian OSS RBA
Online Single Submission (OSS) RBA merupakan sistem perizinan usaha yang dikelola oleh Lembaga OSS (Lembaga OSS) sebagai upaya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini dirancang untuk memberikan izin usaha yang sesuai dengan tingkat risiko dari suatu kegiatan usaha. Perizinan berusaha akan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan kepala badan pengusahaan KPBPB kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik.
Penerapan OSS RBA bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha, meningkatkan transparansi, serta memastikan bahwa izin diberikan sesuai dengan potensi risiko yang ada. Hal ini juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas usaha agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perizinan Usaha di OSS RBA
Setelah diberlakukannya OSS RBA, pelaku usaha yang baru akan memulai dan melakukan kegiatan usaha kini diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan dasar perizinan berusaha. Persyaratan tersebut mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yaitu UMKM atau usaha besar.
Proses penetapan tingkat risiko dilakukan melalui beberapa tahap, seperti pengidentifikasian kegiatan usaha, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, dan penetapan tingkat risiko serta peringkat skala usaha. Setelah itu, jenis perizinan berusaha ditentukan berdasarkan hasil penilaian tersebut. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) digunakan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Tingkat Risiko dalam OSS RBA
Berdasarkan penilaian di atas, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi empat tingkat risiko, yaitu:
1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Tingkat risiko ini menentukan jenis perizinan berusaha yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berupa NIB yang berlaku sebagai angka pengenal impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, perizinan berupa NIB dan sertifikat standar. Sedangkan untuk tingkat risiko tinggi, perizinan berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari pemerintah/pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Sektor Usaha yang Diurus Melalui OSS RBA
Menurut Pasal 6 PP No.5 Tahun 2021, OSS RBA dapat digunakan untuk mengurus perizinan berusaha yang meliputi sektor-sektor berikut:
– Kelautan dan perikanan.
– Pertanian.
– Lingkungan hidup dan kehutanan.
– Energi dan sumber daya mineral.
– Ketenaganukliran.
– Perindustrian.
– Perdagangan.
– Pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
– Transportasi.
– Kesehatan, obat, dan makanan.
– Pendidikan dan kebudayaan.
– Pariwisata.
– Keagamaan.
– Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik.
– Pertahanan dan keamanan.
– Ketenagakerjaan.
Dengan adanya sektor-sektor ini, pelaku usaha dapat lebih mudah mengajukan perizinan berusaha sesuai dengan bidang usaha yang mereka jalani. Hal ini juga membantu pemerintah dalam mengawasi dan mengelola kegiatan usaha di seluruh wilayah Indonesia.
Cara Mengakses OSS RBA
Untuk mengakses OSS RBA, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran dan membuat akun terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku usaha harus mengisi form registrasi dan melengkapi data yang dibutuhkan. Sistem OSS kemudian akan mengirimkan email untuk meminta verifikasi akun OSS. Email verifikasi juga berisi user-ID dan password sementara yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk login kedalam sistem OSS.
Setelah berhasil login, pelaku usaha dapat mulai mengakses OSS dan mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha juga dapat melanjutkan proses berikutnya, yaitu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin yang dibutuhkan beserta komitmennya. Selain untuk mengajukan permohonan baru, OSS juga dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan perpanjang izin usaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah atau memperbarui data perusahaan.
Kontak KH
Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai OSS RBA, membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan usaha, atau ingin berkonsultasi mengenai legalitas usaha milik Sobat KH, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum melalui link berikut Tanya KH atau melalui media sosial Instagram kami @kontrakhukum ya, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.