Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling umum dipilih oleh pelaku bisnis di Indonesia. Dengan statusnya sebagai badan hukum, PT menawarkan berbagai manfaat seperti perlindungan hukum dan kemudahan dalam pengelolaan modal. Namun, meskipun memiliki banyak keunggulan, PT juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk mendirikannya. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi ketika seseorang memilih PT sebagai bentuk badan usaha.
Proses pendirian PT tidak bisa disebut sebagai hal yang mudah dan cepat. Meskipun saat ini pengajuan pendirian badan usaha dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission), namun tetap diperlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan seluruh prosedur. Sebelum mendirikan PT, pemilik harus melakukan pengecekan nama perusahaan, menyusun akta pendirian yang mencakup anggaran dasar, dan mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan SK pengesahan. Selain itu, pemilik juga harus mengurus NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan, serta Tanda Usaha Perdagangan. Proses yang panjang ini membuat PT kurang efisien dibandingkan bentuk-bentuk badan usaha lain yang lebih fleksibel.
Selain proses pendirian yang rumit, PT juga memiliki ketentuan modal yang harus dipenuhi. Meskipun UU Cipta Kerja memberi kebebasan bagi pendiri PT untuk menentukan besaran modal dasar, ada beberapa jenis usaha yang mewajibkan adanya minimal modal tertentu. Misalnya, perusahaan asuransi harus memiliki modal disetor sebesar minimal Rp150 miliar. Selain itu, dalam PT terdapat dua jenis modal yaitu modal ditempatkan dan modal disetor. Menurut Pasal 33 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2021, setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan ini membuat PT lebih sulit dibandingkan bentuk-bentuk badan usaha lain yang tidak memiliki batasan minimum modal.
Pembebanan pajak pada PT juga menjadi salah satu kekurangan yang perlu diperhatikan. Karena PT memiliki status sebagai badan hukum, maka PT akan dikenakan pajak secara terpisah dari pemiliknya. Hal ini berbeda dengan bentuk-bentuk badan usaha lain yang tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Pemisahan harta antara PT dan pemiliknya juga dapat menyebabkan adanya pajak berganda. Artinya, setiap pihak yang menerima penghasilan atau keuntungan dari PT bisa saja dikenakan pajak. Ini bisa menjadi beban finansial yang cukup berat, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Pembubaran PT juga tidak semudah pembubaran badan usaha lainnya. Jika badan usaha lain dapat langsung mengajukan pembubaran ke Kemenkumham, PT harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Setelah RUPS disetujui, pengurus PT harus memberitahukan kepada menteri, kreditor, atau pihak ketiga lainnya. Jika pembubaran tidak dilakukan dengan pemberitahuan, maka PT tetap berkewajiban menjalankan seluruh kewajibannya, termasuk membayar pajak. Selain itu, PT juga harus melakukan pemberesan harta kekayaan melalui likuidator. Proses ini memakan waktu dan biaya tambahan.
Selain itu, PT juga terikat oleh berbagai aturan hukum yang ketat. Sebagai badan hukum, PT wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahun dan dokumen tersebut harus dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, PT juga harus lebih hati-hati dalam mengambil keputusan karena kesalahan langkah bisa berdampak hukum. Hal ini berbeda dengan bentuk-bentuk badan usaha lain yang tidak memiliki kewajiban seperti itu. Oleh karena itu, PT membutuhkan pengelolaan yang lebih profesional dan terstruktur.
Untuk meminimalkan risiko dan kekurangan yang ada, para pelaku usaha perlu melakukan riset mendalam sebelum memilih bentuk badan usaha. Selain memperhatikan kelebihan, penting juga untuk memahami kekurangan dari setiap bentuk badan usaha. Jika masih bingung dalam memilih bentuk badan usaha yang tepat, para pelaku usaha dapat menghubungi layanan konsultasi hukum untuk mendapatkan panduan yang jelas dan akurat.
Kontrak Hukum siap membantu para pelaku usaha dalam memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnis. Layanan konsultasi hukum yang disediakan oleh Kontrak Hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari pendirian badan usaha hingga pengurusan perizinan. Dengan pengalaman yang telah terbukti, Kontrak Hukum memberikan solusi yang cepat, mudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan hukum para pelaku usaha.
Jika Anda sedang mencari informasi lebih lanjut tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum. Di sana, Anda akan menemukan berbagai artikel yang membahas topik-topik seputar hukum bisnis, termasuk perbedaan antara PT dan CV, serta manfaat dan risiko dari setiap bentuk badan usaha.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang hukum bisnis, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan digital yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha. Layanan ini mencakup Digital Business Assistant (DiBA) dan Digital Legal Assistant (DiLA), yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola kontrak, hak cipta, pajak, dan akunting. Dengan layanan-layanan ini, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir dengan tugas administratif.
Selain itu, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan konsultasi hukum online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Layanan ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan tim legal yang kompeten dan berpengalaman, Kontrak Hukum siap memberikan solusi yang terbaik untuk setiap masalah hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan yang ditawarkan oleh Kontrak Hukum, Anda dapat mengunjungi situs web resmi mereka. Di sana, Anda akan menemukan berbagai informasi tentang layanan yang tersedia, termasuk panduan lengkap untuk pendirian badan usaha, pengurusan perizinan, dan pengelolaan kekayaan intelektual. Dengan akses yang mudah dan informasi yang lengkap, Kontrak Hukum siap membantu Anda dalam menghadapi tantangan hukum bisnis dengan cara yang lebih efisien dan efektif.
Komitmen Kontrak Hukum dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan terpercaya telah terbukti melalui berbagai layanan yang mereka tawarkan. Dengan teknologi terbaru dan tim profesional, Kontrak Hukum berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi semua pelaku usaha. Jadi, jika Anda sedang mencari mitra hukum yang dapat diandalkan, Kontrak Hukum adalah pilihan yang tepat untuk Anda.







