Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja menjadi semakin penting. Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. THR tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap keberagaman agama di Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum perusahaan terhadap karyawannya. Namun, bagi karyawan baru atau mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, ada ketentuan khusus yang harus dipahami. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang aturan THR Keagamaan, termasuk bagaimana perhitungan THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan berbagai peraturan dan surat edaran untuk memastikan bahwa THR Keagamaan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan hukum. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2021 menjelaskan bahwa semua pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hal ini mencakup karyawan baru yang sudah bekerja selama lebih dari satu bulan. Meskipun demikian, besaran THR yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. Dengan adanya aturan ini, perusahaan diharapkan lebih transparan dalam memberikan tunjangan tersebut, terutama kepada karyawan yang belum lama bergabung.

Selain itu, perusahaan yang tidak mampu memenuhi batas waktu pembayaran THR akibat dampak pandemi atau kondisi ekonomi yang sulit tetap wajib membuat kesepakatan dengan karyawan dan menyampaikan laporan keuangan yang jelas. Sanksi administratif seperti teguran tertulis atau bahkan pembekuan usaha bisa diberikan jika perusahaan tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang THR Keagamaan sangat penting bagi pelaku usaha maupun karyawan, terutama dalam situasi saat ini yang penuh tantangan.

Jasa Backlink

Ketentuan THR Keagamaan untuk Karyawan Baru

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha kepada pekerja/buruhnya. Aturan ini berlaku bagi semua jenis pekerja, baik yang bekerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT). Namun, karyawan baru atau yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan memiliki ketentuan khusus dalam pemberian THR.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2021, pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, meskipun belum mencapai 12 bulan, tetap berhak menerima THR. Besar THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja. Misalnya, jika seorang karyawan bekerja selama 3 bulan, maka THR yang diterimanya adalah 3/12 dari gaji bulanan. Hal ini dilakukan agar karyawan baru tetap mendapatkan manfaat dari THR meskipun masa kerjanya belum cukup lama.

Aturan ini juga berlaku untuk karyawan yang bekerja dalam perusahaan dengan skala kecil atau menengah. Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan hukum tanpa memandang ukuran bisnis. Selain itu, THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi tenggat waktu tersebut, mereka harus membuat kesepakatan dengan karyawan dan memberikan laporan keuangan yang transparan ke dinas terkait.

Perhitungan THR untuk Karyawan Baru

Perhitungan THR untuk karyawan baru atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dilakukan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2021, yang menyatakan bahwa THR diberikan sesuai dengan perhitungan: (masa kerja pegawai / 12) × upah bulanan. Contohnya, jika seorang karyawan bekerja selama 3 bulan dan memiliki gaji pokok Rp6.000.000, maka THR yang diterimanya adalah (3/12) × Rp6.000.000 = Rp1.500.000.

Dalam praktiknya, perusahaan harus memperhatikan detail ini agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan THR. Terlebih lagi, THR tidak boleh dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Pemenuhan THR harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. Selain denda, perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi administratif seperti teguran tertulis atau bahkan pembekuan kegiatan usaha jika menolak membayar THR.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, perusahaan disarankan untuk menggunakan sistem pembukuan yang rapi dan transparan. Hal ini tidak hanya membantu dalam perhitungan THR, tetapi juga memudahkan audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukumnya secara efektif dan efisien.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi Aturan THR

Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan hukum, maka akan dikenai sanksi administratif dan denda. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pengawasan agar perusahaan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Selain denda, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha jika terbukti menolak atau tidak membayar THR. Sanksi ini diberikan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya terhadap karyawan. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam memberikan THR kepada karyawan, terutama bagi karyawan baru atau yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.

Namun, meskipun dikenai sanksi, perusahaan tetap wajib membayar THR sesuai ketentuan hukum. Sanksi denda dan administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk mematuhi aturan ini secara lengkap dan tepat waktu agar tidak terkena konsekuensi hukum.

Jasa Stiker Kaca

Tips untuk Perusahaan dalam Memenuhi Kewajiban THR

Untuk memastikan bahwa perusahaan dapat memenuhi kewajiban THR sesuai ketentuan hukum, beberapa langkah dapat dilakukan. Pertama, perusahaan harus melakukan perencanaan keuangan yang matang agar dapat memenuhi pembayaran THR tepat waktu. Kedua, perusahaan disarankan untuk menggunakan sistem pembukuan yang rapi dan transparan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan THR. Ketiga, perusahaan perlu memahami aturan THR secara lengkap dan memastikan bahwa semua karyawan, termasuk karyawan baru, memenuhi syarat penerimaan THR.

Selain itu, perusahaan juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau layanan konsultasi legal untuk memastikan bahwa kebijakan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya dukungan profesional, perusahaan dapat meminimalkan risiko pelanggaran hukum dan memastikan kepatuhan terhadap aturan THR. Dengan langkah-langkah ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajibannya terhadap karyawan, tetapi juga menjaga reputasi dan kredibilitas bisnisnya.