Dalam dunia bisnis, modal adalah elemen penting yang harus ada dan dimiliki. Hal ini berlaku sama ketika mendirikan Perusahaan Terbatas (PT) yang sebenarnya merupakan kemitraan modal. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengakui tiga jenis modal perusahaan, yaitu modal disetor, modal dikeluarkan, dan modal saham. Ketiga jenis modal ini harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP), meskipun memiliki perbedaan masing-masing.
Jenis-Jenis Modal Perusahaan
Modal Saham
Modal saham adalah seluruh nilai nominal saham perusahaan. Dalam prinsipnya, modal saham adalah total nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan. Penentuan jumlah saham yang membentuk modal saham ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan terkait. Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU PT, modal saham perusahaan minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun, ketentuan ini tidak lagi berlaku karena telah diubah dalam Pasal 109 Ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menyatakan bahwa jumlah modal saham PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Ketentuan ini juga sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Saham Perusahaan dan Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perusahaan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan yang melakukan aktivitas bisnis tertentu di mana jumlah minimum modal saham harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya, perusahaan asuransi yang menentukan modal dikeluarkan pada saat pendirian sebesar minimal Rp150 miliar. Oleh karena itu, modal saham perusahaan asuransi tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
Modal Dikeluarkan
Modal dikeluarkan adalah jumlah saham yang diambil oleh para pendiri atau pemegang saham dan beberapa saham tersebut telah dibayar dan beberapa belum dibayar. Jadi, modal dikeluarkan adalah modal yang dijanjikan oleh pendiri atau pemegang saham untuk dibayar, dan saham-saham tersebut diserahkan kepada pemegang saham untuk dimiliki. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UU PT dan Pasal 4 PP 8/2021, setidaknya 25% dari modal saham harus ditempatkan dan dibayar penuh dengan bukti pembayaran yang valid. Bukti pembayaran yang valid harus dikirim secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM maksimal 60 hari dari tanggal akta pendirian perusahaan atau pengisian pernyataan pendirian perusahaan individu.
Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang telah dibayarkan oleh pemegang saham sebagai pembayaran atas saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dari modal saham. Secara sederhana, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham. Seperti modal dikeluarkan, ketentuan modal disetor merujuk pada Pasal 33 Ayat 1, sehingga setidaknya 25% dari modal saham harus dikeluarkan dan dibayar penuh saat mendirikan PT.
Contoh Kasus
Alvira dan Niken adalah pendiri PT Y yang sepakat memiliki modal saham sebesar Rp200 juta yang dibagi menjadi 2000 saham. Setiap saham bernilai Rp100.000. Dari modal saham, Alvira dan Niken sepakat dan mengambil total saham sebesar Rp150 juta. Jadi, Rp150 juta adalah modal dikeluarkan yang harus dibayar penuh. Sementara itu, sisa Rp50 juta adalah saham yang belum ditempatkan atau disebut saham portepel. Jika pada suatu waktu PT Y membutuhkan modal tambahan, maka Rp50 juta bisa diambil/dibayar oleh pemegang saham lama atau pemegang saham baru. Alvira dan Niken kemudian melakukan deposit sebesar Rp50 juta, artinya masih ada sisa sebesar Rp100 juta. Jumlah yang tersisa harus dibayar penuh pada saat pendirian PT. Membayar dalam angsuran tidak diperbolehkan dan semua modal dikeluarkan harus dibayar penuh saat PT didirikan.
Pentingnya Memahami Jenis-Jenis Modal
Memahami perbedaan antara modal saham, modal dikeluarkan, dan modal disetor sangat penting bagi para pendiri perusahaan. Ini memastikan bahwa perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika masih ada pertanyaan terkait hukum perusahaan, kontrakhukum.com dapat memberikan jawaban yang diperlukan. Hubungi kami melalui tautan “Tanya KH” atau kirim pesan via Instagram @kontrakhukum.
Tips untuk Mendapatkan Modal Bisnis
Mendapatkan modal bisnis bisa menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh modal. Pertama, manfaatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Kedua, cari investor yang tertarik untuk berinvestasi dalam bisnis Anda. Ketiga, manfaatkan program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung UKM. Keempat, ajukan proposal ke perusahaan besar yang mungkin tertarik untuk bekerja sama. Kelima, manfaatkan platform crowdfunding untuk mengumpulkan dana dari banyak orang.
Cara Menghitung Modal Akhir
Menghitung modal akhir dalam bisnis juga penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan. Untuk menghitung modal akhir, pertama-tama tentukan total pendapatan yang diperoleh perusahaan. Selanjutnya, kurangi total biaya operasional yang dikeluarkan. Hasilnya adalah laba bersih. Laba bersih ini kemudian digunakan untuk menambah modal perusahaan. Jika laba bersih positif, maka modal perusahaan akan meningkat. Jika laba bersih negatif, maka modal perusahaan akan berkurang.
Tips untuk Menjaga Keberlanjutan Bisnis
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis, penting untuk memiliki rencana keuangan yang baik. Pertama, buat anggaran bulanan dan tahunan untuk memastikan pengeluaran tidak melebihi pendapatan. Kedua, simpan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga. Ketiga, lakukan evaluasi berkala terhadap kinerja bisnis untuk mengetahui area yang perlu diperbaiki. Keempat, investasikan sebagian keuntungan kembali ke bisnis untuk pertumbuhan jangka panjang. Kelima, gunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya.
Peran Asisten Digital dalam Bisnis
Asisten digital seperti DiBA (Digital Business Assistant) dan DiLA (Digital Legal Assistant) menjadi alat penting dalam mendukung kebutuhan bisnis dan legal. DiBA menyediakan layanan drafting dan review kontrak, daftar hak cipta, pajak, dan akunting dalam satu paket langganan cepat beres tanpa ribet. DiLA fokus pada kebutuhan drafting & review kontrak serta daftar hak cipta dalam satu paket langganan cepat beres tanpa ribet. Kedua layanan ini membantu pengusaha mengelola bisnis mereka secara lebih efisien dan efektif.
Kesimpulan
Memahami jenis-jenis modal perusahaan sangat penting bagi para pendiri PT. Dengan memahami modal saham, modal dikeluarkan, dan modal disetor, perusahaan dapat didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penting untuk memiliki strategi keuangan yang baik dan memanfaatkan layanan digital untuk mendukung keberlanjutan bisnis. Dengan demikian, bisnis dapat berkembang dan tetap stabil di tengah persaingan yang semakin ketat.








