Penggunaan ruang kantor virtual (virtual office) semakin populer di kalangan pelaku usaha, terutama startup dan UMKM. Tren ini meningkat pesat sejak beberapa tahun terakhir, dengan data dari Asosiasi Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI) pada awal 2020 menunjukkan bahwa jumlah ruang kantor virtual di Indonesia mencapai 170 ribu unit. Alasan utama penggunaan ruang kantor virtual adalah karena biaya yang lebih rendah dibandingkan menyewa atau membeli gedung sendiri. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendapatkan berbagai fasilitas, seperti pendaftaran badan usaha, lokasi strategis, dan layanan pendukung lainnya.
Namun, tidak semua jenis bisnis diperbolehkan menggunakan ruang kantor virtual. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai jenis bisnis yang dapat menggunakan layanan virtual office serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Virtual Office?
Virtual office atau ruang kantor bersama adalah ruang fisik yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti telepon, internet, dan ruang rapat yang disediakan oleh manajer kantor virtual untuk digunakan bersama oleh dua atau lebih pelaku usaha. Penggunaan virtual office tidak melibatkan sewa gedung atau penyewaan ruangan secara langsung, tetapi hanya pembayaran atas layanan yang digunakan.
Meskipun belum ada regulasi spesifik yang mengatur virtual office di Indonesia, terdapat beberapa peraturan pendukung seperti Peraturan BPTSP DKI Jakarta No. 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Izin Tambahan bagi Pengguna Virtual Office serta Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 tentang Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Konfirmasi Pencabutan Wajib Pajak.
Jenis Bisnis yang Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office
Tidak semua jenis bisnis dapat menggunakan layanan virtual office. Berikut adalah beberapa jenis bisnis yang diperbolehkan:
1. Startup
Startup biasanya menggunakan teknologi untuk mendukung operasional bisnisnya. Karena memiliki jumlah karyawan yang sedikit dan sering bekerja secara remote, startup sangat cocok menggunakan virtual office. Namun, jika startup melakukan aktivitas komersial seperti pengembangan website atau aplikasi, maka bisnis tersebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan virtual office sebagai tempat domisili karena dianggap sebagai aktivitas industri yang harus berada di zona industri.
2. Klinik Hukum
Aturan mengenai lisensi advokat diatur dalam Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat dan kode etik advokat. Tidak ada ketentuan khusus mengenai kriteria klinik hukum bagi advokat. Oleh karena itu, advokat yang memenuhi syarat dapat menjalankan praktek hukumnya di virtual office. Virtual office menjadi pilihan yang tepat bagi advokat pemula karena fasilitas yang lengkap dan biaya yang terjangkau.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM biasanya dimiliki oleh individu atau keluarga dan memiliki modal terbatas. Karena tidak ada larangan hukum terkait penggunaan virtual office, UMKM dapat memanfaatkannya untuk menghemat biaya dan meningkatkan kepercayaan klien atau mitra investasi.
4. Layanan Konsultasi
Seperti advokat, konsultan juga memiliki lisensi yang tergantung pada bidang layanan yang ditawarkan. Misalnya, konsultan pajak harus mengajukan lisensi ke Direktorat Jenderal Pajak. Karena layanan konsultasi tidak memerlukan keharusan lokasi tertentu, virtual office menjadi pilihan yang ideal, terutama bagi konsultan pemula yang ingin bekerja secara remote.
Manfaat Penggunaan Virtual Office
Penggunaan virtual office memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:
- Biaya Lebih Rendah: Pelaku usaha tidak perlu menyewa atau membeli gedung sendiri.
- Fasilitas Lengkap: Terdapat berbagai fasilitas seperti telepon, internet, dan ruang rapat.
- Lokasi Strategis: Lokasi virtual office sering kali berada di pusat kota, sehingga memudahkan akses ke pelanggan atau mitra.
- Kepercayaan Pemangku Kepentingan: Penggunaan virtual office dapat meningkatkan citra perusahaan dan kepercayaan dari klien atau investor.
Aturan Hukum yang Mengatur Virtual Office
Meskipun belum ada regulasi spesifik yang mengatur virtual office, beberapa peraturan penting perlu diperhatikan:
- Peraturan BPTSP DKI Jakarta No. 06/SE/2016: Mengatur penerbitan surat keterangan tempat tinggal dan izin tambahan bagi pengguna virtual office.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017: Mengatur prosedur pendaftaran wajib pajak dan pencabutan nomor pokok wajib pajak serta konfirmasi pencabutan wajib pajak.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan peraturan daerah setempat yang mungkin mengatur penggunaan virtual office.
Kesimpulan
Virtual office menjadi solusi yang efektif dan hemat bagi pelaku usaha, terutama startup, UMKM, klinik hukum, dan layanan konsultasi. Meskipun belum ada regulasi spesifik, beberapa peraturan pendukung telah dikeluarkan untuk mengatur penggunaan virtual office. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa jenis bisnis mereka sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan virtual office.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai virtual office dan layanan hukum lainnya, Anda dapat mengunjungi situs web KontrakHukum.com.







