PT atau Limited Liability Company adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum dipilih oleh pelaku bisnis di Indonesia. Meskipun memiliki banyak keuntungan, seperti perlindungan hukum terhadap aset pribadi dan kemudahan dalam pengelolaan bisnis, PT juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan membahas lima kelemahan utama dari PT serta penjelasan lengkap mengenai masing-masing aspeknya.
Proses Pendirian yang Rumit
Salah satu kelemahan utama dari pendirian PT adalah prosesnya yang cukup rumit dan memakan waktu. Meskipun saat ini ada layanan online seperti OSS (Online Single Submission) yang memudahkan proses pendaftaran, tetap saja, proses pemberian izin hingga mendapatkan surat keterangan legalisasi PT dan izin usaha memerlukan beberapa tahapan. Sebelum melakukan pendirian PT, pemilik harus melakukan pengecekan nama perusahaan, menyiapkan akta pendirian yang mencakup anggaran dasar, lalu mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan surat keputusan. Selain itu, pemilik juga harus mengajukan NPWP perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), izin usaha perdagangan, dan tanda daftar usaha perdagangan. Semua persyaratan ini membuat proses pendirian PT lebih panjang dibandingkan bentuk badan usaha lainnya.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, rata-rata proses pendirian PT membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kompleksitas bisnis yang dijalankan. Jika Anda ingin mempercepat proses, Anda bisa menggunakan jasa layanan profesional seperti Kontrak Hukum yang menyediakan layanan pendirian PT secara cepat dan efisien. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di Kontrak Hukum.
Persyaratan Modal yang Tinggi
PT memiliki aturan tentang modal yang harus disetorkan. Meskipun dengan adanya UU Cipta Kerja, besaran modal saham PT dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan pemilik perusahaan, namun hal ini tidak berlaku untuk PT yang menjalani aktivitas bisnis tertentu. Misalnya, perusahaan asuransi wajib memiliki modal saham setidaknya Rp150 miliar. Selain modal saham, PT juga memiliki modal ditempatkan dan modal disetor. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Perusahaan dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, setidaknya 25% dari modal saham harus ditempatkan dan dibayar penuh dengan bukti pembayaran yang valid. Aturan ini membuat pendirian PT lebih sulit dibandingkan bentuk badan usaha lain yang lebih fleksibel dalam hal modal.
Pajak yang Lebih Berat
Setelah PT didirikan secara legal, PT memiliki status sebagai subjek hukum. Status ini membuat PT dianggap sebagai entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Hal ini menyebabkan PT lebih rentan terkena pajak dibandingkan bentuk usaha lain yang tidak memiliki status hukum. Selain itu, perbedaan aset antara PT dan pemiliknya berpotensi menyebabkan pajak ganda, yaitu pajak yang dikenakan kepada PT dan pemiliknya secara terpisah. Dengan demikian, PT memerlukan perencanaan pajak yang lebih matang agar dapat menghindari beban pajak yang berlebihan.
Proses Pembubaran yang Sulit
Berbeda dengan bentuk badan usaha lain yang bisa dibubarkan hanya dengan mengajukan dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM, PT memerlukan proses yang lebih rumit. Untuk membubarkan PT, harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Bahkan jika RUPS telah menyetujui pembubaran, manajemen PT juga harus memberi notifikasi kepada Menteri, kreditur, atau pihak ketiga lainnya. Jika pembubaran tidak dilakukan dengan pemberitahuan, maka PT tetap dianggap masih aktif dan wajib memenuhi semua kewajibannya, termasuk membayar pajak. Selain itu, PT juga harus menjual asetnya melalui seorang likuidator. Setelah pembubaran resmi, PT harus mengumumkannya di surat kabar. Proses ini dilakukan karena status PT sebagai subjek hukum membuat pembubaran tidak bisa dilakukan secara langsung.
Terikat Oleh Banyak Aturan
Status PT sebagai subjek hukum membuatnya dilindungi oleh undang-undang khusus. Namun, hal ini juga membuat PT terikat oleh banyak aturan. Misalnya, setiap tahun PT wajib mengajukan laporan keuangan yang harus dipublikasikan dan tersedia untuk umum. Karena statusnya sebagai subjek hukum, PT juga harus lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, bahkan bisa menyebabkan PT dikenakan sanksi hukum. Dengan demikian, PT memerlukan pengelolaan yang lebih baik dan terstruktur untuk menghindari risiko hukum yang tidak terduga.
Kesimpulan
Meskipun PT memiliki banyak keuntungan, seperti perlindungan hukum dan kemudahan dalam pengelolaan bisnis, PT juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan. Proses pendirian yang rumit, persyaratan modal yang tinggi, pajak yang lebih berat, proses pembubaran yang sulit, dan terikat oleh banyak aturan adalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih PT sebagai bentuk badan usaha. Jika Anda masih bingung dalam memilih bentuk badan usaha yang sesuai, Anda dapat berkonsultasi dengan layanan profesional seperti Kontrak Hukum untuk mendapatkan panduan yang tepat. Dengan informasi yang cukup, Anda dapat memilih bentuk badan usaha yang paling cocok untuk bisnis Anda.






