Pendirian perusahaan adalah langkah penting dalam membangun bisnis yang sukses. Salah satu bentuk usaha yang sering dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya regulasi terbaru, khususnya UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021, UMKM kini memiliki kesempatan untuk mendirikan PT dengan lebih mudah dan fleksibel. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang prosedur pendirian PT untuk UMKM, kriteria UMKM, persyaratan modal, serta tata cara pengajuan dan pemenuhan kewajiban hukum.
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021, PT didefinisikan sebagai entitas hukum yang merupakan kemitraan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang sepenuhnya dibagi menjadi saham atau entitas hukum individu yang memenuhi kriteria UMKM. Entitas hukum individu ini juga dikenal sebagai perusahaan perseorangan.
Kriteria UMKM diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Kriteria ini dibagi berdasarkan modal usaha atau omzet tahunan. Untuk UMKM mikro, modal usaha maksimal sebesar Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, UMKM kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar. Untuk omzet tahunan, UMKM mikro memiliki omzet maksimal sebesar Rp2 miliar, sedangkan UMKM kecil memiliki omzet lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.
Modal yang diperlukan untuk mendirikan PT juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Pasal 3 PP No. 8 Tahun 2021, besarnya modal dasar perusahaan dapat ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri. Namun, modal dasar harus dikeluarkan dan dibayar penuh sekurang-kurangnya 25% (dibuktikan dengan bukti setoran yang sah). Bukti setoran tersebut kemudian harus diserahkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu maksimal 60 hari sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian.
Untuk mendirikan PT sebagai UMKM, individu wajib memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, individu tersebut harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki kapasitas hukum. Selanjutnya, pemohon harus mengisi pernyataan pendirian secara lengkap dan mengunggahnya secara elektronik. Pernyataan pendirian mencakup data mengenai perusahaan dan pemilik usaha, seperti nama dan alamat perusahaan, periode pendirian, tujuan dan aktivitas usaha, total modal dasar, modal dikeluarkan, dan modal disetor. Selain itu, juga mencantumkan nilai nominal dan jumlah saham, alamat perusahaan, serta identitas pendiri, direktur, dan pemegang saham.
Selain itu, nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama perusahaan yang sudah terdaftar sebelumnya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memeriksa nama terlebih dahulu. Setelah registrasi, perusahaan akan mendapatkan status sebagai entitas hukum dan diumumkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Setelah menjadi entitas hukum, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat 6 bulan dalam tahun fiskal saat perusahaan mendapatkan status hukum. Format laporan keuangan harus mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun ini. Jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan, bisa dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pencabutan akses layanan, atau pencabutan status hukum.
Jika perusahaan berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, melakukan merger atau akuisisi, atau jumlah pemegang saham meningkat melebihi satu orang, maka perusahaan harus berubah status menjadi PT Persekutuan Modal sesuai ketentuan Undang-Undang Perusahaan. Perubahan status ini harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam menjalankan usaha, perusahaan juga harus memperhatikan aspek legal dan pajak. Layanan seperti pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak) sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum. Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual seperti merek dan hak cipta juga menjadi bagian penting dalam strategi bisnis jangka panjang.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh bantuan dalam pendirian PT dan pemenuhan kewajiban hukum, layanan digital seperti DiBA (Digital Business Assistant) dan DiLA (Digital Legal Assistant) bisa menjadi solusi efektif. Layanan ini menyediakan dukungan dalam penyusunan kontrak, pendaftaran merek, pengelolaan pajak, dan akunting secara cepat dan mudah.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan “Tanya KH” atau media sosial Instagram @kontrakhukum. Situs web www.kontrakhukum.com juga menyediakan berbagai artikel dan panduan terkait hukum bisnis di Indonesia.
[EXTERNAL LINK: https://www.kontrakhukum.com/2022/03/14/can-micro-and-small-enterprises-establish-pt/]
Proses Pendirian PT untuk UMKM
Proses pendirian PT untuk UMKM dimulai dengan pengisian pernyataan pendirian secara elektronik. Pernyataan ini harus mencakup data lengkap mengenai perusahaan, termasuk nama, alamat, tujuan usaha, dan struktur modal. Selain itu, pemohon juga harus memeriksa apakah nama perusahaan belum digunakan oleh perusahaan lain. Setelah semua data lengkap, perusahaan akan menerima sertifikat registrasi elektronik dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang menandai status sebagai entitas hukum.
Kriteria UMKM yang Harus Dipenuhi
Kriteria UMKM yang diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021 memberikan batasan jelas mengenai modal usaha dan omzet tahunan. Pelaku usaha harus memastikan bahwa bisnis mereka memenuhi kriteria tersebut agar dapat mendirikan PT. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tetap memenuhi syarat dan mendapatkan manfaat dari regulasi yang ada.
Persyaratan Modal Dasar
Modal dasar PT harus dikeluarkan dan dibayar penuh sekurang-kurangnya 25%. Bukti setoran ini harus diserahkan secara elektronik ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu 60 hari sejak pengisian pernyataan pendirian. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki modal yang cukup untuk menjalankan usaha.
Pengajuan dan Registrasi Elektronik
Pengajuan dan registrasi PT dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Regulated Business Activities). Proses ini memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan perizinan dan dokumen hukum. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi kantor pemerintah secara langsung, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Kewajiban Keuangan dan Pajak
Setelah menjadi entitas hukum, perusahaan harus menyusun laporan keuangan dan memenuhi kewajiban pajak. Laporan keuangan harus disampaikan dalam waktu 6 bulan setelah status hukum diperoleh. Sementara itu, pengurusan NPWP dan PKP sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan memperoleh manfaat dari insentif pajak yang tersedia.
Perubahan Status PT
Jika perusahaan berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMKM, maka perusahaan harus berubah status menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Manfaat Pendirian PT untuk UMKM
Pendirian PT memberikan berbagai manfaat bagi UMKM, termasuk perlindungan hukum, kemudahan dalam pengurusan perizinan, dan akses ke fasilitas finansial. Selain itu, PT juga memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis dan pelanggan, sehingga memperkuat posisi perusahaan di pasar.
Tantangan dalam Pendirian PT
Meskipun pendirian PT memberikan banyak manfaat, terdapat tantangan yang harus dihadapi oleh UMKM. Misalnya, proses pengajuan dan registrasi bisa rumit, terutama bagi pelaku usaha yang tidak familiar dengan regulasi hukum. Selain itu, biaya pengurusan PT juga bisa menjadi hambatan, terutama bagi UMKM dengan modal terbatas.
Solusi untuk Mengatasi Tantangan
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan digital seperti DiBA dan DiLA. Layanan ini menyediakan dukungan dalam penyusunan dokumen hukum, pendaftaran merek, dan pengelolaan pajak secara cepat dan efisien. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mencari bantuan dari konsultan hukum profesional untuk memastikan kepatuhan hukum dan pengelolaan bisnis yang optimal.
Tips untuk Pelaku Usaha
Beberapa tips yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha antara lain: memahami regulasi hukum yang berlaku, memperhatikan kriteria UMKM, mempersiapkan modal yang cukup, dan memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses pengurusan. Dengan persiapan yang baik, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih efektif dan sukses.
Kesimpulan
Pendirian PT untuk UMKM merupakan langkah penting dalam membangun bisnis yang stabil dan berkelanjutan. Dengan memahami prosedur, kriteria, dan persyaratan yang berlaku, pelaku usaha dapat memaksimalkan manfaat dari pendirian PT. Selain itu, penggunaan layanan digital dan konsultasi hukum profesional juga menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan bisnis. Dengan persiapan yang matang, UMKM dapat bersaing di pasar dan mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.