Di era digital yang semakin berkembang, pemahaman tentang peraturan hukum khususnya terkait hubungan kerja menjadi sangat penting bagi para pengusaha maupun pekerja. Dalam konteks ini, dua jenis perjanjian kerja yang sering muncul adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua bentuk perjanjian ini memiliki perbedaan signifikan baik dari segi durasi, hak, maupun tanggung jawab antara pihak perusahaan dan karyawan.
Perjanjian kerja adalah dasar dari hubungan antara pekerja dan pengusaha, yang menetapkan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT dan PKWTT merupakan dua bentuk utama dari perjanjian kerja. PKWT digunakan untuk jangka waktu tertentu, sementara PKWTT tidak memiliki batas waktu dan bersifat tetap. Pemahaman yang tepat tentang perbedaan ini sangat penting agar bisa menghindari kesalahan dalam perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan masih kurang memahami aturan yang berlaku, sehingga sering terjadi pelanggaran hukum atau ketidakadilan terhadap karyawan. Misalnya, penggunaan PKWT untuk posisi yang seharusnya tetap dapat menyebabkan masalah hukum dan kerugian finansial. Di sisi lain, PKWTT yang tidak dibuat secara tertulis dapat menyulitkan penyelesaian sengketa di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan menerapkan aturan tersebut dengan benar.
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan pengusaha. Dengan adanya perjanjian kerja, seorang karyawan memiliki ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempat bekerja. Sementara itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti memberikan upah, mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta memberikan hak atas cuti.
Pemerintah telah menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Perbedaan utama antara keduanya didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pengertian PKWT
PKWT adalah kontrak kerja yang dibuat antara karyawan dan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam PKWT, terdapat ketentuan umum yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jabatan, upah, dan hal-hal lainnya. Namun, yang membedakan PKWT dengan jenis perjanjian lainnya adalah adanya batasan waktu hubungan kerja karena karyawan tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Contohnya adalah pekerjaan yang hanya selesai dalam satu kali waktu dengan maksimal waktu penyelesaian tiga tahun, pekerjaan yang hanya ada secara musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.
UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang pembuatan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Jika seseorang ingin mempekerjakan sebagai staf admin, maka mereka tidak dapat menggunakan PKWT karena posisi tersebut merupakan pekerjaan yang secara terus menerus dibutuhkan. Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki waktu maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu satu tahun.
Pengertian PKWTT
PKWTT adalah kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan, sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan. Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya tetap dituangkan dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan bagi karyawan, PKWTT yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan.
Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja pada karyawan yang berisi beberapa hal seperti nama dan alamat karyawan, tanggal kapan karyawan akan bekerja, jenis pekerjaan yang akan dilakukan karyawan, dan besar upah yang akan diterima karyawan. Dengan demikian, PKWTT dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi karyawan serta perusahaan.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang signifikan dalam berbagai aspek. Berikut adalah perbandingan antara keduanya:
Waktu
PKWT memiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan telah ditentukan, sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia.
Pemutusan Tenaga Kerja (PHK)
PHK pada PKWT dapat dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tanpa harus melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sementara itu, PHK pada PKWTT karena alasan tertentu harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kewajiban Ketika PHK
Pada PKWT, jika karyawan diberhentikan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, pada PKWTT, perusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang pesangon (kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu).
Masa Percobaan
PKWT tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Jika diberlakukan, masa percobaan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Sedangkan PKWTT dapat ditentukan adanya masa percobaan.
Kontrak Kerja
PKWT harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam Bahasa Indonesia. Sementara itu, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
Pencatatan
PKWT wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.
Bagaimana Membuat PKWT dan PKWTT Sesuai UU Ketenagakerjaan?
Surat perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak dapat diabaikan, mengingat ketentuan mengenai hubungan kerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT setidaknya harus memuat beberapa hal seperti:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Selain dari yang disebutkan di atas, dapat pula ditambahkan beberapa aturan lainnya seperti informasi perusahaan yang wajib dijaga oleh karyawan, hingga ketentuan mengenai larangan bagi karyawan yang mengundurkan diri dan di PHK untuk bekerja di perusahaan kompetitor.
Pentingnya Memahami PKWT dan PKWTT
Memahami PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pengusaha dan karyawan. Dengan pemahaman yang baik, perusahaan dapat menghindari risiko hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Di sisi lain, karyawan juga dapat memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak yang sesuai dengan jenis perjanjian kerja yang mereka miliki.
Selain itu, pemahaman tentang PKWT dan PKWTT juga membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja. Misalnya, penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dapat menyebabkan masalah hukum dan kerugian finansial. Sebaliknya, penggunaan PKWTT untuk pekerjaan sementara dapat memicu ketidakpuasan karyawan dan meningkatkan risiko sengketa.
Tips untuk Mengelola PKWT dan PKWTT
Untuk mengelola PKWT dan PKWTT dengan efektif, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
-
Pastikan Jenis Perjanjian Sesuai dengan Kebutuhan Usaha
Pastikan bahwa jenis perjanjian kerja yang dipilih sesuai dengan sifat dan kebutuhan pekerjaan. Jangan menggunakan PKWT untuk posisi yang seharusnya tetap. -
Buat Kontrak Secara Tertulis
Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya tetap dituangkan dalam bentuk tertulis untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum. -
Lakukan Pencatatan yang Benar
Pastikan PKWT dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. -
Sosialisasi dan Pelatihan
Lakukan sosialisasi dan pelatihan kepada karyawan mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan jenis perjanjian kerja yang mereka miliki. -
Konsultasi dengan Ahli Hukum
Jika ragu, konsultasikan dengan ahli hukum atau layanan legal digital untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang memiliki perbedaan signifikan dalam berbagai aspek. Pemahaman yang baik tentang perbedaan ini sangat penting bagi pengusaha dan karyawan untuk menghindari risiko hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan memahami dan menerapkan aturan tersebut dengan benar, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil, sementara karyawan dapat memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak yang sesuai.