Dalam dunia bisnis, merek (brand) menjadi salah satu aset terpenting yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk atau layanan, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang efektif. Namun, proses pendaftaran merek tidak selalu mulus, seperti yang dialami oleh VINDES dalam pengajuan merek “VINDES Sport”. Proses pendaftaran merek ini mengalami penundaan karena statusnya masih dalam bentuk “Awaiting Examination Response to Proposed Refusal”. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Dan apa saja alasan yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak?
Merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen tersebut. Dengan adanya merek, konsumen akan lebih mudah mengenali produk dari sekian banyak produk sejenis. Selain itu, merek juga berperan sebagai alat promosi yang kuat. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek ke DJKI Kemenkumham, penting untuk melakukan riset terlebih dahulu. Pastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh pihak lain.
Proses pendaftaran merek melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan substantif. Menurut Pasal 23 UU No. 20/2016 tentang Merek, pemeriksaan substantif dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek. Pemeriksaan ini dilakukan setelah pengumuman pendaftaran merek, di mana merek diumumkan secara terbuka kepada publik. Tujuan dari pengumuman ini adalah memberi kesempatan kepada publik atau pemilik merek yang sudah terdaftar untuk memberikan keberatan atau memorandum keberatan terkait pendaftaran merek. Berdasarkan Pasal 23 dan 24 UU Merek, pemeriksaan substantif digunakan untuk mengecek substansi tanda terhadap:
- Kesesuaian tanda yang diajukan dengan salah satu kriteria merek yang tidak terdaftar; dan/atau
- Kemungkinan kemiripan signifikan baik secara keseluruhan maupun dalam aspek tertentu dengan merek yang sudah terdaftar atau tanda yang memiliki tingkat popularitas.
Tidak semua pendaftaran merek berhasil. Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan pendaftaran merek ditolak. Seperti yang dialami oleh VINDES, pendaftaran merek “VINDES Sport” mengalami penundaan karena kemungkinan kemiripan dengan merek yang sudah ada. Menurut Pasal 21 UU Merek, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki kemiripan atau kesamaan dengan simbol atau lambang negara yang dilindungi hukum, misalnya Garuda Pancasila;
- Merek yang terkenal atau telah didaftarkan sebelumnya;
- Indikasi geografis yang dilindungi dan digunakan untuk produk yang sama atau mirip, sehingga menciptakan kesan bahwa produk berasal dari wilayah terkait;
- Merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia, sehingga dapat merugikan pemilik merek terkenal tersebut;
- Mirip dengan nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama entitas hukum yang dimiliki orang lain, kecuali dengan izin tertulis pemilik yang berhak;
- Menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol negara, atau institusi nasional atau internasional, kecuali dengan izin tertulis pihak yang berwenang;
- Merupakan tanda resmi atau cap yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali dengan izin tertulis pihak yang berwenang;
- Pemohon tidak bertindak secara jujur selama proses pendaftaran merek.
Selain alasan penolakan, UU Merek juga menetapkan kriteria untuk merek yang tidak dapat didaftarkan. Berdasarkan Pasal 20, merek tidak dapat didaftarkan jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, peraturan, moral, agama, kesopanan, atau ketertiban umum;
- Sama, terkait, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimaksudkan untuk pendaftaran;
- Mengandung unsur yang dapat menyesatkan publik mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, variasi, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang diminta untuk pendaftaran atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa serupa;
- Mengandung informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau efektivitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan;
- Tidak memiliki daya beda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau simbol properti umum.
Jika pendaftaran merek ditolak, tidak perlu khawatir. Pemohon memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal 90 hari sejak pemberitahuan penolakan diterima. Dalam masa ini, pemohon dapat mengajukan argumen bahwa merek yang diajukan asli. Permohonan ini diajukan secara tertulis ke Komisi Banding Merek dengan salinan dikirim ke MOLHR. Proses banding biasanya dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak penerimaan banding. Jika banding diterima, sertifikat merek akan dikeluarkan.
Namun, jika Komisi Banding Merek menolak, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan, pemohon dapat mengajukan kasasi.
Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi aset bisnis. Namun, prosesnya tidak selalu mudah. Oleh karena itu, penting untuk memahami alasan penolakan dan cara mengatasinya. Jika Anda masih bingung dengan kriteria merek yang tepat, Anda dapat melakukan analisis merek di Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan analisis merek yang dilakukan oleh tim ahli legal kontrak yang berpengalaman dan terdaftar secara resmi di DJKI, sehingga tidak perlu khawatir merek Anda ditolak. Setelah analisis, KH Pals juga dapat segera melakukan pendaftaran merek dengan Kontrak Hukum secara mudah dan cepat.
Jika Anda ingin membuat proses pendaftaran merek lebih mudah, kunjungi halaman ini. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang merek atau hak kekayaan intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Tanya KH atau pesan langsung (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Proses Pendaftaran Merek yang Harus Diketahui
Pendaftaran merek tidak hanya sekadar mengajukan nama atau logo ke DJKI Kemenkumham. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan hati-hati. Salah satu tahapan penting adalah pemeriksaan substantif, yang dilakukan oleh pemeriksa merek untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh UU Merek. Tahapan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan merek yang tidak pantas atau menyerupai merek yang sudah ada.
Selain pemeriksaan substantif, pendaftaran merek juga melibatkan pengumuman secara terbuka kepada publik. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan pemilik merek yang sudah terdaftar dapat memberikan keberatan jika diperlukan. Pengumuman ini biasanya dilakukan melalui situs web DJKI Kemenkumham dan media lainnya. Jika tidak ada keberatan, maka pendaftaran merek dapat dilanjutkan.
Namun, jika ada keberatan, proses pendaftaran merek bisa terhambat. Dalam kasus VINDES, pengajuan merek “VINDES Sport” mengalami penundaan karena kemungkinan kemiripan dengan merek yang sudah ada. Ini menunjukkan pentingnya melakukan riset mendalam sebelum mengajukan merek. Riset ini mencakup pencarian merek yang sudah ada dan memastikan bahwa nama atau logo yang dipilih tidak menyerupai merek lain.
Alasan Penolakan Merek dan Cara Mengatasinya
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan pendaftaran merek ditolak. Salah satunya adalah kemiripan dengan merek yang sudah ada. Jika merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar, maka kemungkinan besar akan ditolak. Selain itu, merek yang terkenal atau sudah didaftarkan sebelumnya juga bisa menjadi alasan penolakan.
Kemiripan dengan simbol atau lambang negara juga bisa menjadi alasan penolakan. Misalnya, jika merek yang diajukan menyerupai Garuda Pancasila, maka akan ditolak karena melanggar hukum. Begitu pula dengan merek yang menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto, atau nama entitas hukum yang dimiliki orang lain. Tanpa izin tertulis pemilik yang berhak, merek semacam ini tidak akan diterima.
Selain itu, merek yang menyerupai bendera, lambang, atau simbol negara atau institusi nasional/internasional juga bisa ditolak. Demikian pula dengan merek yang menyerupai tanda resmi atau cap yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah. Tanpa izin tertulis pihak yang berwenang, merek semacam ini tidak akan diterima.
Penolakan juga bisa terjadi jika pemohon tidak bertindak secara jujur selama proses pendaftaran merek. Misalnya, jika pemohon menggunakan data palsu atau tidak jujur dalam pengajuan, maka pendaftaran merek akan ditolak.
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Merek Ditolak
Jika pendaftaran merek ditolak, tidak perlu panik. Pemohon memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal 90 hari sejak pemberitahuan penolakan diterima. Dalam masa ini, pemohon dapat mengajukan argumen bahwa merek yang diajukan asli. Permohonan ini diajukan secara tertulis ke Komisi Banding Merek dengan salinan dikirim ke MOLHR. Proses banding biasanya dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak penerimaan banding. Jika banding diterima, sertifikat merek akan dikeluarkan.
Namun, jika Komisi Banding Merek menolak, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan, pemohon dapat mengajukan kasasi. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan, tetapi merupakan opsi yang tersedia bagi pemohon yang ingin mempertahankan merek mereka.
Pentingnya Analisis Merek Sebelum Pendaftaran
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, sangat penting untuk melakukan analisis merek. Analisis ini mencakup pencarian merek yang sudah ada dan memastikan bahwa nama atau logo yang dipilih tidak menyerupai merek lain. Analisis ini juga membantu memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh UU Merek.
Jika Anda masih bingung dengan kriteria merek yang tepat, Anda dapat melakukan analisis merek di Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan analisis merek yang dilakukan oleh tim ahli legal kontrak yang berpengalaman dan terdaftar secara resmi di DJKI, sehingga tidak perlu khawatir merek Anda ditolak. Setelah analisis, KH Pals juga dapat segera melakukan pendaftaran merek dengan Kontrak Hukum secara mudah dan cepat.
Tips untuk Membuat Proses Pendaftaran Merek Lebih Mudah
Untuk membuat proses pendaftaran merek lebih mudah, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
- Lakukan riset mendalam sebelum mengajukan merek.
- Pastikan nama atau logo yang dipilih tidak menyerupai merek yang sudah ada.
- Periksa apakah merek yang diajukan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh UU Merek.
- Jika diperlukan, gunakan layanan analisis merek dari profesional.
- Persiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pendaftaran merek akan lebih mudah dan efisien. Jika Anda masih membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum. Kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek.